Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Pajak atas Rokok Termasuk Rokok Elektrik
  • A.
    Dasar Hukum
  • B.
    Latar Belakang
  • C.
    Definisi
  • D.
    Perlakuan Pajak
  • D.1
    Pajak Pokok
  • D.2
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • E.
    Ilustrasi Kasus
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Bagikan

Pajak atas Rokok Termasuk Rokok Elektrik

  Diperbaharui terakhir pada tanggal 18 Maret 2025  
 

A.        Dasar Hukum

Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
(i)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);
(ii)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD);
(iii)
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai;
(iv) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK 11/2025); 
(v)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Rokok (PMK 143/2023);
(vi)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (PMK 63/2022);
(vii)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok daun atau Klobot, dan Tembakau iris (PMK 191/2022) dan
(viii)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (PMK 192/2022).
 
 
 
 

B.        Latar Belakang

Salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat adalah dengan melakukan pemungutan pajak rokok dan cukai rokok. Dalam hal ini pemerintah memberikan kejelasan terkait regulasi atas pemungutan pajak rokok. 
Adapun ketentuan mengenai pajak rokok tertuang dalam PMK 143/2023 tentang Pemungutan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Rokok. Selain itu, PMK 143/2023 merupakan komitmen pemerintah pusat dalam memberikan kejelasan terkait pajak rokok termasuk rokok elektrik. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
 
 
 
 

C.        Definisi

Berdasarkan PMK 143/2023, dijelaskan bahwa rokok merupakan hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Lebih lanjut, dalam UU HPP, pengenaan cukai dikenakan atas barang kena cukai. Salah satu barang kena cukai yaitu hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Lebih lanjut, dalam UU HKPD pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Berdasarkan UU 39/2007, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Barang yang memiliki sifat atau karakteristik tersebut disebut dengan barang kena cukai.
Berikut sifat dan karakteristik barang kena cukai berdasarkan UU 39/2007:
(i)
konsumsinya perlu dikendalikan;
(ii)
peredarannya perlu diawasi;
(iii)
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
(iv)
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, 
 
 

D.        Perlakuan Pajak

D.1

Pajak Pokok

 
Pajak rokok merupakan pajak yang dipungut oleh Kantor Bea dan Cukai. Pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok. Objek dari pajak rokok adalah konsumsi rokok dan subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Pihak yang menjadi wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
 
D.1.1
Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran
 
 
Penghitungan pajak rokok dilakukan oleh wajib pajak sendiri yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR). SPPR disampaikan kepada Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan dokumen Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1). Penyampaian SPPR dapat dilakukan melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Namun, jika terdapat gangguan dalam melakukan penyampaian SPPR melalui sistem maka penyampaian SPPR dapat dilakukan secara tertulis melalui kantor bea dan cukai. SPPR yang disampaikan secara tertulis dapat menggunakan format sesuai dengan lampiran contoh format dalam huruf B PMK 143/2023.
 
 
Setelah SPPR disampaikan, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap SPPR. Terdapat beberapa hal yang diteliti, yaitu:
 
 
(i)
Kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
 
 
(ii)
Kesesuaian antara dokumen SPPR dengan dokumen CK-1; dan 
 
 
(iii)
Kebenaran penghitungan pajak pokok.
 
 
Jika SPPR dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar maka Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan nomor pendaftaran kepada wajib pajak rokok. Namun, jika hasil penelitian menyatakan tidak lengkap, tidak sesuai, dan tidak benar, maka akan diterbitkan nota penolakan oleh Pejabat Bea dan Cukai. 
 
 
Apabila wajib pajak telah mendapatkan nomor pendaftaran, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pokok pajak rokok dan pembayaran cukai rokok ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
 
 
Pembayaran pajak rokok dapat dilakukan dengan menggunakan kode Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) dengan akun penerimaan non anggaran dan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terhadap pembayaran pajak rokok akan diterbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Jika pajak rokok tidak dibayarkan, maka pelayanan dan pemesanan pita cukai tidak dilaksanakan. 
 
 
Selanjutnya, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap BPN. Penelitian tersebut meliputi:
 
 
(i)
Kelengkapan dan kebenaran BPN;
 
 
(ii)
Kesesuaian data antara SPPR dengan BPN; dan 
 
 
(iii)
Kebenaran perhitungan dan kesesuaian jumlah pajak pokok yang tertuang pada SPPR dengan jumlah uang yang disetorkan.
 
 
Apabila hasil penelitian menyatakan adanya kekurangan pembayaran pokok pajak dikarenakan ketidaklengkapan, ketidaksesuaian, dan/atau ketidakbenaran, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penundaan pelayanan pita cukai rokok dan tidak melayani CK-1 berikutnya sampai dengan dilakukan pelunasan. Jika penelitian telah sesuai maka, Pejabat Bea dan Cukai akan melanjutkan proses pelayanan CK-1.
 
 
Jika terdapat kekurangan pembayaran cukai yang membuat pajak rokok yang telah dibayarkan menjadi kurang bayar, Pejabat Bea dan Cukai akan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran pajak rokok kepada wajib pajak. 
 
 
Surat tersebut disampaikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah ditemukan kekurangan pajak rokok. Surat pemberitahuan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Jangka waktu pelunasan kekurangan pembayaran pajak pokok yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penerimaan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran pajak rokok.
 
 
Apabila wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pajak rokok, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penyerahan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Selanjutnya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok berdasarkan surat penyerahan sebagaimana kepada gubernur tempat Wajib Pajak Rokok berada. Gubernur akan melakukan penindaklanjutan atas surat tersebut sehingga wajib pajak wajib melakukan pelunasan atas kekurangan pajak rokok. 
 
 
Pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pemotongan dan penerimaan pajak rokok adalah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). 
 
D.1.2
Perhitungan Pajak Rokok
 
 
Untuk menghitung pajak rokok, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan dasar pengenaan pajak rokok. Adapun dasar pengenaan pajak rokok merupakan cukai yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap rokok.
 
 
Tarif yang digunakan untuk menghitung cukai rokok adalah berdasarkan jenis tembakau dan golongannya. Untuk mengetahui pengelompokan jenis tembakau dan golongannya dapat dilihat dalam lampiran PMK 191/2022 dan lampiran PMK 192/2022 untuk jenis rokok elektrik. Lebih lanjut, tarif yang ditetapkan untuk menghitung pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok. 
 
 
Berikut cara perhitungan cukai rokok:
 
 
 
 
Setelah menghitung besarnya cukai rokok, maka selanjutnya dapat menghitung pajak rokok dengan cara perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
D.1.3
Ketentuan Khusus
 
 
Berdasarkan PMK 143/2023 semua jenis rokok termasuk rokok elektrik dapat dikenai pajak rokok. Namun, jenis rokok yang tidak dikenai cukai rokok dikecualikan dari objek pajak rokok. 

D.2

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 
Berdasarkan PMK 63/2022, hasil tembakau merupakan hasil pengolahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri ataupun dibuat di luar negeri wajib dikenai pajak pertambahan nilai. 
 
D.2.1
Tata cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran
 
 
Pihak yang memungut PPN adalah produsen dan/atau importir. Pemungutan PPN dilakukan hanya 1 (satu) kali yaitu pada saat penyerahan oleh produsen atau importir. Penyerahan hasil tembakau yang dimulai dari tingkat pengusaha penyalur kepada pengusaha penyalur lainnya ataupun konsumen akhir maka tidak dikenai PPN. 
 
 
Selain itu, produsen dan/atau importir wajib membuat faktur pajak sebagai bukti telah melakukan pemungutan PPN atas hasil tembakau. Pembuatan faktur pajak dilakukan pada saat melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
 
 
Penyetoran PPN atas hasil tembakau dapat dilakukan pada saat menebus pita cukai. Pada saat penebusan pita cukai, PPN disetorkan melalui bank persepsi menggunakan surat setoran pajak. 
 
D.2.2
Penghitungan PPN 
    Berdasarkan PMK 62/2022, penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen maupun penyerahan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir dikenai PPN atas hasil tembakau. 
    Adapun, dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan hasil tembakau yaitu dengan menggunakan nilai lain. 
    Kemudian, dengan diterbitkannya PMK 11/2025 terdapat formula tertentu untuk menghitung nilai lain yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Nilai lain dapat diketahui dengan formula berikut:
 
 
 
 
Keterangan t = angka tarif PPN (12%)
 
 
Berdasarkan formula berikut, dapat diketahui bahwa PPN atas penyerahan hasil tembakau dapat dihitung lebih mudah dengan cara berikut:
 
 
 
D.2.3
Ketentuan Khusus 
 
 
Pajak masukan yang diperoleh sehubungan dengan penyerahan hasil tembakau yang oleh produsen dan/atau penyalur dapat dikreditkan selama memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sedangkan, pajak masukan yang diperoleh dari pengusaha penyalur tidak dapat dikreditkan. 
 
 
 

E.        Ilustrasi Kasus

Ilustrasi 1
PT YYY adalah importir hasil tembakau. Pada Maret 2025, PT YYY melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau atas impor hasil tembakau berupa sigaret sebanyak 30.000 (bungkus). Setiap bungkus terdiri dari 16 batang sigaret kretek tangan filter. Diketahui bahwa harga jual eceran ditetapkan Rp2.000 per batang dan tarif PPN yang berlaku adalah 12%. Maka berapakah PPN yang terutang? 
Jawab:
a.
Harga Jual Eceran
=
30.000 x 16 x Rp2.000
 
 
=
Rp960.000.000
b.
PPN Terutang
=
9,9% x Rp960.000.000
 
 
=
Rp95.040.000 
Atas perhitungan tersebut PT YYY selaku importir wajib melakukan pemungutan PPN sebesar Rp95.040.000. Penyetoran PPN dapat dilakukan pada saat menebus pita cukai. 
 
Ilustrasi 2
Diketahui terdapat sebungkus rokok dengan jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan 2 yang berisi 16 batang. Berdasarkan PMK 191/2022, rokok dengan jenis SKM Golongan 2 dikenakan tarif cukai per batang atau gram sebesar Rp669. Maka sebungkus rokok ini dikenai cukai sebesar:
Cukai rokok
=
Rp669 x 16 batang 
 
=
Rp10.704
Selain itu, atas sebungkus rokok tersebut harus dikenai pajak rokok. Adapun perhitungan pajak rokok sebungkus rokok tersebut adalah:
Pajak rokok
=
10% x Rp10.704
 
=
Rp1.070
Pajak rokok dan cukai rokok akan dipungut oleh instansi yang berwenang yaitu Kantor Bea dan Cukai. 
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

Pajak atas Rokok Termasuk Rokok Elektrik - Panduan Pajak Transaksi