Quick Guide
Hide Quick Guide
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium

    Jasa Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam

      Diperbaharui terakhir pada tanggal 04 April 2023  
     

    A.        Dasar Hukum

    Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut.
    (i)
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);
    (ii)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
    (iii)
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 (PMK 69/2022); dan
    (iv)
    Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/2022).
     

    B.        Latar Belakang

    Perlakuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial, yang termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan layanan pinjam-meminjam, diatur dalam PMK 69/2022.
    PMK 69/2022 ini menjelaskan mengenai penunjukan pemotong PPh dan pengenaan PPh atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial.
    Diaturnya perlakuan PPh dan PPN terkait transaksi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial.
     
     

    C.        Definisi

    Penyelenggaraan teknologi finansial adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Dalam PMK 69/2022, disebutkan bahwa penyelenggaraan layanan pinjam meminjam termasuk dalam salah satu kategori dari penyelenggaraan teknologi finansial.
    Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) yang selanjutnya disebut “layanan pinjam meminjam” adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.
     
     

    D.        Perlakuan Pajak

    D.1

    Perlakuan PPN

     
    D.1.1
    Objek PPN
     
     
    Objek PPN atas transaksi ini adalah penyerahan jasa berupa layanan pinjam meminjam. Dalam layanan pinjam meminjam, pemberi pinjaman menyerahkan jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan kepada penerima pinjaman melalui sarana yang disediakan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam.
     
     
    Layanan pinjam meminjam diserahkan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam kepada pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman, yang memiliki utang atau piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam yang sumber dananya berasal dari pemberi pinjaman.
     
    D.1.2
    Pemungut PPN
     
     
    Penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa layanan pinjam meminjam. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara layanan pinjam meminjam adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam.
     
     
    Sesuai dengan PMK 69/2022, penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah dikukuhkan sebagai PKP merupakan PKP pedagang eceran. Adapun PKP pedagang eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dan/atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir.
     
    D.1.3
    Ketentuan Pengecualian
     
     
    Berikut ini objek yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam, yaitu.
     
     
    (i)
    Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan oleh pemberi pinjaman jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan oleh pemberi pinjaman termasuk jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
     
     
    (ii)
    Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
     
     
    (iii)
    Jasa penjaminan;
     
     
    (iv)
    Kegiatan pelayanan tertentu dalam rangka menghimpun dana;
     
     
    (v)
    Kegiatan pelayanan dalam rangka menempatkan/meminjamkan dana, pembiayaan, dan gadai yang mendapatkan imbalan berupa bunga (interest based income); dan
     
     
    (vi)
    Kegiatan pemberian jaminan terkait dengan simpanan.
     
     
    Selain itu, atas uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
     
    D.1.4
    Penghitungan PPN
     
     
    PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP). DPP untuk PPN atas jasa layanan pinjam meminjam adalah sebesar nilai penggantian. Nilai penggantian adalah besaran fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk selisih lebih nilai bunga pinjaman, yang diterima oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam.
     
     
    Adapun yang dimaksud dengan selisih lebih nilai bunga pinjaman adalah apabila nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman kepada penyelenggara layanan pinjam meminjam lebih besar dari nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam kepada pemberi pinjaman.
     
    D.1.5
    Pembuatan Faktur Pajak
     
     
    PKP yang melakukan penyerahan layanan pinjam meminjam sebagaimana telah disebutkan di atas wajib membuat faktur pajak PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN. PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan JKP dan faktur pajak tersebut harus dibuat pada:
     
     
    (i)
    saat penyerahan JKP; atau
     
     
    (ii)
    saat penerimaan pembayaran apabila penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan JKP.
     
     
    PKP dapat membuat faktur pajak untuk penyerahan layanan pinjam meminjam kepada penerima layanan dengan karakteristik konsumen akhir.
     
    D.1.6
    Pemungutan dan Penyetoran PPN
     
     
    PKP yang melakukan penyerahan layanan pinjam meminjam sebagaimana telah disebutkan di atas wajib memungut dan menyetor PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN.
     
     
    Penyetoran PPN terutang oleh PKP harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) disampaikan.
     
    D.1.7
    Pelaporan SPT Masa PPN
     
     
    PKP yang melakukan penyerahan layanan pinjam meminjam sebagaimana telah disebutkan di atas wajib melaporkan SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN.
     
     
    SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
     
    D.1.8
    Contoh Kasus
     
     
    PT Gemilang (PKP) merupakan sebuah perusahaan jasa penyelenggaraan teknologi finansial berupa sebuah platform yang mempertemukan peminjam dana (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender) dalam sebuah aplikasi.
     
     
    PT Dermawan merupakan perusahaan yang menempatkan dana (lender) untuk dipinjamkan kepada para borrower.
     
     
    Atas jasa yang diberikan, PT Dermawan membayar fee sebesar Rp5.000.000,00, tidak termasuk PPN, kepada PT Gemilang untuk masa pajak Juli 2022.
     
     
    Berdasarkan kasus di atas, berikut perlakuan PPN-nya.
     
     
    (i)
    PT Gemilang melakukan pemungutan PPN dengan penghitungan sebagai berikut:
    PPN
    =
    11% x DPP (Fee)
     
    =
    11% x Rp5.000.000,00
     
    =
    Rp550.000,00
     
     
    (ii)
    PT Dermawan membayarkan fee ditambah PPN sebesar Rp5.550.000,00 kepada PT Gemilang; dan
     
     
    (iii)
    PT Gemilang wajib menerbitkan faktur pajak dan menyetorkan PPN yang telah dipungut serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.

    D.2

    Perlakuan PPh

     
    D.2.1
    Objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26
     
     
    Dalam proses bisnis layanan pinjam meminjam, pemberi pinjaman menerima penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam. Penghasilan berupa bunga yang dimaksud merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.
     
     
    Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan:
     
     
    (i)
    PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); atau
     
     
    (ii)
    PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT.
     
     
    Perlu diperhatikan bahwa dalam konteks ini, bunga pinjaman yang diterima penyelenggara layanan pinjam meminjam dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.
     
     
    Selanjutnya, bunga pinjaman yang dibayarkan penyelenggara layanan pinjam meminjam kepada pemberi pinjaman bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.
     
    D.2.2
    Pemotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26
     
     
    Sesuai dengan amanat dari PMK 69/2022, penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. Penyelenggara layanan pinjam meminjam yang dimaksud merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
     
     
    Dengan adanya mekanisme ini, penerima pinjaman tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 karena pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman telah dilakukan pemotongan PPh oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam.
     
     
    Di sisi lain, apabila penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada OJK, pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
     
    D.2.3
    Penghitungan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26
     
     
    Atas penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman yang merupakan merupakan wajib pajak dalam negeri dan BUT dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga.
     
     
    Sementara itu, atas penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman yang merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
     
    D.2.4
    Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26
        Sesuai dengan Pasal 2 PER-24/2021, pemotong PPh yang melakukan pemotongan PPh harus membuat bukti pemotongan unifikasi.
     
     
    Penyelenggara layanan pinjam meminjam harus membuat bukti pemotongan PPh dan memberikan bukti pemotongan dimaksud kepada pemberi pinjaman. Bukti potong dibuat sebagaimana diatur dalam UU PPh, yaitu dibuat pada saat penyelenggara layanan pinjam meminjam melakukan pemotongan atas transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
     
     
    Penyelenggara layanan pinjam meminjam dapat membuat satu bukti pemotongan PPh atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu pemberi pinjaman dalam satu masa pajak.
     
    D.2.5
    Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26
     
     
    Pemotong PPh Pasal 23 dan 26 wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan 26 yang telah dipotong ke kas negara sebagaimana diatur dalam UU PPh. Penyetoran PPh Pasal 23 dan 26 harus dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
     
    D.2.6
    Pelaporan SPT PPh
     
     
    Berikut ini ketentuan mengenai pelaporan SPT PPh terkait dengan penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman.
     
     
    (i)
    SPT Tahunan bagi Penerima Penghasilan Bunga
     
     
     
    Penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pemberi pinjaman.
     
     
     
    SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh pemberi pinjaman sebagaimana diatur dalam UU PPh. Batas waktu penyampaian SPTnya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan.
     
     
    (ii)
    SPT Masa bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam
     
     
     
    Penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh.
     
     
     
    SPT Masa wajib dilaporkan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam UU PPh. Batas waktu penyampaian SPTnya adalah paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
     
     
    (iii)
    SPT Tahunan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam
     
     
     
    Penyelenggara layanan pinjam meminjam dapat menerima penghasilan berupa fee, komisi, ujrah, termasuk selisih lebih nilai bunga pinjaman, maupun imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman sehubungan dengan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam. Penghasilan yang diterima oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan penyelenggara layanan pinjam meminjam.
     
    D.2.7
    Contoh Kasus PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26
     
     
    PT Butuh melakukan pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT Gemilang, yang merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dari OJK. Pinjaman PT Butuh dibiayai oleh PT Dermawan sebesar Rp40.000.000,00 dan dari Funds Ltd Rp60.000.000,00.
     
     
    Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT Butuh setiap bulan sebesar Rp2.000.000,00 (2% per bulan dari total pinjaman).
     
     
    Funds Ltd tidak memberikan surat keterangan domisili kepada PT Gemilang.
     
     
    PT Gemilang mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp2.000.000,00 dan kepada pemberi pinjaman sebesar 0,1% dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
     
     
    Berdasarkan kasus di atas, berikut perlakuan PPh-nya.
     
     
    (i)
    PT Butuh tidak melakukan pemotongan PPh atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT Gemilang;
     
     
    (ii)
    Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:
     
     
     
    a.
    PT Dermawan
    =
    (40.000.000/100.000.000) x Rp2.000.000,00
     
     
     
     
     
    =
    Rp800.000,00
     
     
     
    b.
    Funds Ltd
    =
    (60.000.000/100.000.000) x Rp2.000.000,00
     
     
     
     
     
    =
    Rp1.200.000,00
     
     
    (iii)
    PT Gemilang wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman:
     
     
     
    a.
    PPh Pasal 23 kepada PT Dermawan sebesar 15% dari Rp800.000 = Rp120.000,00; dan
     
     
     
    b.
    PPh Pasal 26 kepada Funds Ltd sebesar 20% dari Rp1.200.000 = Rp.240.000,00.
     
     
    (iv)
    Ketentuan pemotongan PPh oleh PT Gemilang sebagaimana dijelaskan di atas berlaku juga terhadap penerima penghasilan (lender) yang merupakan orang pribadi, baik yang berstatus wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri;
     
     
    (v)
    Dalam hal PT Dermawan memberikan pinjaman melalui PT Gemilang kepada beberapa penerima pinjaman lain, bukti pemotongan atas seluruh penghasilan bunga yang diterima PT Dermawan dapat dibuat satu bukti pemotongan untuk satu masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk Funds Ltd.; dan
     
     
    (vi)
    Penghasilan dari biaya administrasi yang diterima PT Gemilang (platform/penyelenggara layanan pinjam meminjam) dari PT Butuh dan PT Dermawan serta Funds Ltd tidak dikenakan pemotongan PPh. Namun, wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PT Gemilang.
     
     
     
     

    E.        Ketentuan Khusus

    Saat ini belum ada ketentuan khusus terhadap jasa penyelenggaraan layanan pinjam meminjam.
    Gunakan Akun Perpajakan DDTC
    Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

    Jasa Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam - Panduan Pajak Transaksi