Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Aspek Pajak yang Berkaitan Dengan Partai Politik
  • A.
    Dasar Hukum
  • B.
    Latar Belakang
  • C.
    Definisi Partai Politik
  • D.
    Kewajiban Partai Politik dalam Lingkup Pajak
  • E.
    Aspek Perpajakan Partai Politik
  • E.1
    Perlakuan PPh Pasal 21
  • E.2
    Perlakuan PPh Pasal 23
  • E.3
    Perlakuan PPh Pasal 4 ayat (2)
  • E.4
    Perlakuan PPh Badan
  • F.
    Ilustrasi Kasus
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Request Terjemahan
Bagikan

Aspek Pajak yang Berkaitan Dengan Partai Politik

  Diperbaharui terakhir pada tanggal 05 Februari 2025  
 

A.        Dasar Hukum

Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
(i)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
(ii)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
(iii)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023);
(iv) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024);
(v)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyampaian Laporan Serta Daftar Wajib Pajak Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PMK 40/2023);
(vi)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023);
(vii)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015).
 
 
 
 

B.        Latar Belakang

Partai politik merupakan suatu organisasi politik yang memiliki peranan penting dalam bernegara. Partai politik berperan sebagai penghubung aspirasi masyarakat terhadap pemerintahan.
Dalam aspek perpajakan partai politik tidak terlepas dari pengenaan pajak. Baik partai politik berupa badan maupun anggota dari partai politik memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Penghasilan yang diterima oleh anggota partai politik baik perupa gaji, tunjangan, honorarium, dan sebagainya termasuk ke dalam objek pajak penghasilan. Dalam hal ini, penghasilan yang diterima oleh anggota partai politik wajib dikenai Pajak Penghasilan. Selain itu atas penghasilan bersih yang berasal dari penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh partai politik dikenai pajak atas badan. Sehingga partai politik wajib memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
 
 
 

C.        Definisi Partai Politik

Merujuk UU 2/2008 s.t.d.d UU 2/2011, partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai politik dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
Lebih lanjut, dalam penjelasan UU PPh Pasal 2 huruf b disebutkan bahwa partai politik merupakan salah satu bentuk perkumpulan orang-orang yang memiliki kesatuan dengan tujuan tertentu dan termasuk termasuk ke dalam definisi badan. Sehingga partai politik diharuskan menetapkan partainya dalam bentuk badan.
 
 
 
 

D.        Kewajiban Partai Politik dalam Lingkup Pajak

Partai politik merupakan subjek pajak badan yang memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun kewajiban perpajakan partai politik meliputi:
(i)
Mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak;
(ii)
Menghitung pajak terutang;
(iii)
Menyetorkan pajak terutang ke kas negara;
(iv)
Melaporkan pajak yang sudah disetor.
 
 
 
 

E.        Aspek Perpajakan Partai Politik

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, partai politik serta anggota partai politik harus mengetahui aspek-aspek pajaknya. Untuk mengetahui aspek pajak yang berkaitan dengan partai politik, berikut rangkuman aspek-aspek pajak dalam partai politik.

E.1

Perlakuan PPh Pasal 21

 
Partai politik memiliki kewajiban dalam aspek perpajakan. Kewajiban tersebut ialah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh anggota partai politik. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas imbalan yang diterima atas pekerjaan, jasa yang diberikan, ataupun pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
 
Dalam partai politik tidak menutup kemungkinan akan memiliki anggota partai dengan status kepegawaian yang berbeda-beda. Status kepegawaian bisa meliputi pegawai tetap yang dibayar secara bulanan ataupun pegawai tidak tetap yang mendapatkan penghasilan dengan dibayar secara harian.
 
Merujuk PP 58/2023, terdapat perbedaan perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang menerima penghasilan secara bulanan dan pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan yang harian. Berikut penjelasan terkait PPh Pasal 21 atas anggota partai yang berstatus pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
 
E.1.1
Pegawai Tetap
 
 
Berdasarkan PP 58/2023, tarif pemotongan PPh Pasal 21 ditetapkan berdasarkan perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan dan harian, dan pada bulan Desember akan dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Penggunaan tarif akan disesuaikan dengan kategori TER berdasarkan penghasilan bruto dan status PTKP. Untuk mengetahui rincian tarif berdasarkan setiap kategori maka dapat dilihat dalam lampiran PP 58/2023.
 
 
Untuk menghitung penghasilan anggota partai politik dari bulan Januari hingga November dapat dihitung dengan menggunakan cara berikut ini:
 
 
 
 
Selanjutnya, pada bulan Desember perhitungan PPh Pasal 21 anggota partai politik tersebut dapat dihitung sebagai berikut:
 
 
RUMUS 2 Aspek Pajak yang Berkaitan Dengan Partai Politik
 
 
Setelah mendapatkan PPh Pasal 21 setahun, langkah selanjutnya adalah menghitung PPh Pasal 21 bulan Desember dengan perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
 
PPh Pasal 21 akan dipotong setiap bulannya, pemotong PPh Pasal 21 wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 21. Adapun, penyetoran PPh Pasal 21 dapat dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak. Selanjutnya pemotong PPh Pasal 21 wajib melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan batas waktu paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak. Selain itu, anggota partai politik memiliki hak untuk mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dalam 1 tahun pajak dari pihak pemotong PPh Pasal 21 berupa SPT Tahunan. Selanjutnya, anggota partai politik memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan dengan batas waktu pelaporan paling lama 3 bulan setelah masa pajak berakhir.
 
E.1.2
Pegawai Tidak Tetap
 
 
Pegawai partai politik yang bekerja dengan penghasilan yang dibayarkan secara harian ataupun bulanan wajib dikenai PPh Pasal 21. Adapun berdasarkan PP 58/2023, tarif efektif yang dikenai untuk pegawai dengan penghasilan yang dibayarkan secara harian adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
Lebih lanjut, dalam PMK 168/2023 dijelaskan bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap ditentukan dari besarnya penghasilan bruto.
 
 
Untuk penghasilan yang diterima secara harian dengan jumlah penghasilan bruto atau rata-rata penghasilan harian sampai dengan Rp2.500.000, maka dapat dihitung dengan menggunakan rumus perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
 
Selanjutnya, untuk penghasilan yang diterima secara harian dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp2.500.000, maka dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
 
 
 
 
Lebih lanjut, untuk pegawai tidak tetap dengan pembayaran gaji dibayarkan secara bulanan maka berlaku perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai dengan PP 58/2023. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara bulanan sama seperti perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap.
 
E.1.3
Pegawai Bebas
 
 
Apabila dalam partai politik terdapat pegawai bebas, maka perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan perhitungan sebagai berikut:
 
 

E.2

Perlakuan PPh Pasal 23

 
Dalam hal partai politik mendapatkan imbalan sehubungan dengan jasa (kecuali yang telah dipotong PPh 21) dan sewa (selain sewa tanah dan bangunan) maka atas imbalan tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Tarif yang digunakan dalam menghitung PPh Pasal 23 adalah sebesar 2% jika memiliki NPWP dan 4% jika tidak memiliki NPWP.
 
Berikut cara perhitungan PPh Pasal 23:
 
 
PPh Pasal 23 yang telah dipotong wajib disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Selanjutnya, PPh Pasal 23 yang telah disetorkan wajib dilaporkan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

E.3

Perlakuan PPh Pasal 4 ayat (2)

 
Dalam melaksanakan kegiatan partai politik, tentu akan menemui beberapa penghasilan yang berkaitan dengan PPh Pasal 4 ayat (2)/PPh Final. Penghasilan yang wajib dikenai PPh Final meliputi penghasilan yang berasal dari hadiah, sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif yang digunakan berbeda-beda sesuai dengan objek pajak penghasilan yang diterima. Misal untuk hadiah undian tarif untuk menghitung PPh Pasal 4 ayat (2) adalah 25%, untuk sewa tanah dan/atau bangunan tarifnya adalah 10%, dan untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tarifnya adalah 1%.
 
Berikut cara perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2):
 
 
PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong wajib dilakukan penyetoran pajak dengan batas waktu paling lama adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Selanjutnya, PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah disetorkan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

E.4

Perlakuan PPh Badan

 
Dalam UU KUP dijelaskan bahwa badan memiliki kewajiban membuat pembukuan. Sehingga, partai politik yang telah ditetapkan menjadi badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Adapun ketentuan dalam menyelenggarakan pembukuan adalah sebagai berikut:
 
(i)
diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
 
(ii)
buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia
 
(iii)
pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
 
Partai politik memiliki sumber keuangan dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN/APBD. Sumber keuangan tersebut merupakan objek pajak penghasilan.
 
Untuk menghitung PPh Badan dapat dilakukan dengan menghitung penghasilan neto fiskal terlebih dahulu. Penghasilan neto fiskal dapat dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangkan dengan biaya dalam rangka mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan (3M). Berikut tata cara perhitungannya:
 
 
Setelah mendapatkan penghasilan neto fiskal. Pada dasarnya ini menjadi nilai yang sama yang biasa kita sebut sebagai penghasilan kena pajak. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu bila badan (dalam konteks ini partai politik) memiliki rugi fiskal maka penghasilan kena pajak dapat diperoleh dengan cara berikut:
 
 
Apabila penghasilan kena pajaknya sudah ditemui, langkah berikutnya yaitu menghitung PPh Badan terutang dengan cara sebagai berikut:
 
 
Berdasarkan Pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp50.000.000.000, mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000. Berikut cara perhitungannya:
 
 
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Badan dengan skema angsuran pada setiap bulannya. Adapun skema perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yaitu:
 
 
*Kredit Pajak meliputi: PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24
 
Angsuran dapat dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan dapat dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Selanjutnya PPh Badan harus dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
 
Notes: Besarnya angsuran sebelum pelaporan SPT Tahunan sama dengan bulan terakhir tahun pajak berlalu.
 
 
 
 

F.        Ilustrasi Kasus

Kasus I
Bapak Tio (K/0) adalah seorang anggota partai politik. Beliau mendapatkan penghasilan bruto secara rutin tiap bulannya sebesar Rp11.000.000. Tentukan besarnya PPh Pasal 21 yang terutang pada tahun 2024 yang harus dipotong oleh partai politik!
Jawab:
Diketahui bahwa Bapak Tio dengan status PTKP (K/0) dan penghasilan bruto sebesar Rp11.000.000. Berdasarkan PP 58/2023, kriteria tersebut termasuk ke dalam kategori A dengan tarif efektif sebesar 3%, sehingga untuk menghitung PPh Pasal 21 bulan Januari – November dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
PPh Pasal 21
:
3% x Rp11.000.000
 
:
Rp330.000
Selanjutnya, untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
Gaji
Rp11.000.000
Biaya Jabatan (5%)
Rp500.000
Penghasilan netto sebulan
Rp10.500.000
Penghasilan netto setahun
Rp126.000.000
PTKP (K/0)
Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp67.500.000
PPh Pasal 21
 
5% x Rp60.000.000
Rp3.000.000
15% x Rp7.500.000
Rp1.125.000
PPh Pasal 21 setahun
Rp4.125.000
   
PPh Pasal 21 bulan Desember
=
Rp4.125.000 – (11 x Rp330.000)
 
=
Rp4.125.00 – Rp3.630.000
 
=
Rp495.000
     
Berdasarkan perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa partai politik harus melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21 yang terutang Bapak Tio bulan Januari - November 2024 sebesar Rp330.000 pada setiap bulannya.
Sedangkan untuk bulan Desember 2024 pajak yang terutang adalah sebesar Rp495.000.
Kasus II
Partai A merupakan partai yang baru berdiri. Namun, partai tersebut telah ditetapkan sebagai badan. Dalam 1 tahun, Partai A mendapatkan penerimaan bersumber dari:
a.
Bantuan dari APBN/APBD
Rp540.000.000
b.
Iuran Anggota Fraksi DPR
Rp1.800.000.000
c.
Sumbangan Pihak Ketiga
Rp1.200.000.000
d.
Lain-lain
Rp800.000.000
     
Selain itu terdapat beberapa pengeluaran yang harus ditanggung oleh partai A, meliputi:
Beban pendidikan politik kader
Rp600.000.000
Beban kegiatan partai lainnya
Rp1.200.000.000
Beban umum dan administrasi
Rp450.000.000
Beban penyusutan
Rp300.000.000
Beban lain-lain
Rp1.000.000.000
   
Hitunglah PPh Terutang atas Partai A:
Penerimaan
 
Bantuan dari APBN/APBD
Rp540.000.000
Iuran Anggota Fraksi DPR
Rp1.800.000.000
Sumbangan Pihak Ketiga
Rp1.200.000.000
Lain-lain
Rp800.000.000
Jumlah Penerimaan
Rp4.340.000.000
Pengeluaran:
Beban pendidikan politik kader
Rp600.000.000
Beban kegiatan partai lainnya
Rp1.200.000.000
Beban umum dan administrasi
Rp450.000.000
Beban penyusutan
Rp300.000.000
Beban lain-lain
Rp1.000.000.000
Jumlah Pengeluaran
Rp3.550.000.000
Sisa Lebih / Kenaikan Aset Bersih
(Penghasilan kena Pajak)
Rp790.000.000
   
Dikarenakan Penghasilan Kena Pajak di bawah Rp4.800.000.000, maka atas penghasilan tersebut maka mendapatkan fasilitas, sehingga perhitungan PPh terutang sebagai berikut:
PPh Terutang
=
22% x 50% x Rp790.000.000
 
=
Rp86.900.000
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

Aspek Pajak yang Berkaitan Dengan Partai Politik - Panduan Pajak Transaksi