Putusan Mahkamah Agung 504 B/PK/PJK/2010
Kuota Baca Tersisa : 0
Reset pukul 00.00 WIBMenolak Peninjauan Kembali
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PUTUSAN MAHKAMAH AGUN
504/B/PK/PJK/2010 | |||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
| |||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
MAHKAMAH AGUNG
| |||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
Memeriksa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
| |||||||||||
|
1.
|
Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding
| ||||||||||
|
2.
|
Erma Sulistyarini, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
| ||||||||||
|
3.
|
Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
| ||||||||||
|
4.
|
Fatchurohman, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
| ||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Subroto No. 40–42, Jakarta,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-203/ PJ./2009 tanggal 3 Agustus 2009; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; | |||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||
MELAWAN | |||||||||||
|
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally. Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional. |
|||||||||||
Masuk ke Akun Perpajakan DDTC
Gunakan akun Perpajakan DDTC untuk mengakses fitur ini.
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.