Putusan Mahkamah Agung 500 B/PK/PJK/2011
Kuota Baca Tersisa : 0
Reset pukul 00.00 WIBMengabulkan Peninjauan Kembali
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
500/B/PK/PJK/2011 | |||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||
|
MAHKAMAH AGUNG
| |||||||||||
|
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:
| |||||||||||
|
1.
|
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||||||
|
2.
|
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
| ||||||||||
|
3.
|
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
| ||||||||||
|
4.
|
ADHI CATUR NUR HIDAYAT, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||
|
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1123/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat;
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||
MELAWAN | |||||||||||
|
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally. Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional. |
|||||||||||
Masuk ke Akun Perpajakan DDTC
Gunakan akun Perpajakan DDTC untuk mengakses fitur ini.
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.