Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b.
bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2012 sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2012;
c.
bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012, segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2012 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
d.
bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 31/DPD RI/III/2011-2012 tanggal 15 Maret 2012;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan angka 16, angka 21, dan angka 33 Pasal 1 diubah, angka 17 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
 
2.
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
 
3.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
 
4.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
 
5.
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
 
6.
Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
 
7.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
 
8.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
 
9.
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
 
10.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
 
11.
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
 
12.
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
 
13.
Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
 
14.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
15.
Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
16.
Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
17.
Dihapus.
 
18.
Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
19.
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
 
20.
Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah.
 
21.
Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 
22.
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
 
23.
Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi dana investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.
 
24.
Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
 
25.
Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari SiLPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
 
26.
Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
 
27.
Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
 
28.
Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
 
29.
Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
 
30.
Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan BLU.
 
31.
Penyertaan modal negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.
 
32.
Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
 
33.
Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.
 
34.
Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
 
35.
Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
 
36.
Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
 
37.
Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
 
38.
Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
 
39.
Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
 
40.
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
 
41.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
 
42.
Tahun Anggaran 2012 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 diperoleh dari sumber-sumber:
 
 
a.
penerimaan perpajakan;
 
 
b.
penerimaan negara bukan pajak; dan
 
 
c.
penerimaan hibah.
 
(2)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.016.237.341.511.000,00 (satu kuadriliun enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah).
 
(3)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp341.142.610.103.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun seratus empat puluh dua miliar enam ratus sepuluh juta seratus tiga ribu rupiah).
 
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp825.091.586.000,00 (delapan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
 
(5)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1.358.205.043.200.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus lima puluh delapan triliun dua ratus lima miliar empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, ayat (4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
 
 
a.
pajak dalam negeri; dan
 
 
b.
pajak perdagangan internasional.
 
(2)
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp968.293.241.511.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah), yang terdiri atas:
 
 
a.
pajak penghasilan sebesar Rp513.650.160.000.000,00 (lima ratus tiga belas triliun enam ratus lima puluh miliar seratus enam puluh juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
 
 
 
1.
komoditas panas bumi sebesar Rp815.400.000.000,00 (delapan ratus lima belas miliar empat ratus juta rupiah); dan
 
 
 
2.
bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2.847.960.000.000,00 (dua triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah);
 
 
 
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
 
b.
pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp336.056.979.511.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun lima puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
 
 
c.
pajak bumi dan bangunan sebesar Rp29.687.507.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh juta rupiah);
 
 
d.
cukai sebesar Rp83.266.625.000.000,00 (delapan puluh tiga triliun dua ratus enam puluh enam miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah); dan
 
 
e.
pajak lainnya sebesar Rp5.631.970.000.000,00 (lima triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
 
(3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp47.944.100.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:
 
 
a.
bea masuk sebesar Rp24.737.900.000.000,00 (dua puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
 
 
b.
bea keluar sebesar Rp23.206.200.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua ratus enam miliar dua ratus juta rupiah).
 
(4)
Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 4 diubah, ayat (9) tetap, dan penjelasan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
 
 
a.
penerimaan sumber daya alam;
 
 
b.
bagian Pemerintah atas laba BUMN;
 
 
c.
penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
 
 
d.
pendapatan BLU.
 
(2)
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp217.158.876.693.000,00 (dua ratus tujuh belas triliun seratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
 
 
a.
penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp198.311.060.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar enam puluh juta rupiah); dan
 
 
b.
penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp18.847.816.693.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
 
(3)
Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional.
 
(4)
Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp30.776.336.250.000,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
(5)
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
 
 
a.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan; dan
 
 
b.
dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
 
(6)
Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2011 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT PLN (Persero).
 
(7)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp72.799.374.473.000,00 (tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
 
(8)
Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp20.408.022.687.000,00 (dua puluh triliun empat ratus delapan miliar dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
 
(9)
Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 terdiri atas:
 
 
a.
anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
 
 
b.
anggaran transfer ke daerah.
 
(2)
Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.069.534.444.947.000,00 (satu kuadriliun enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
 
(3)
Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.775.933.233.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
 
(4)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
(1)
Subsidi energi ditetapkan sebesar Rp225.353.245.300.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
 
(2)
Subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
 
a.
subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram;
 
 
b.
subsidi listrik; dan
 
 
c.
cadangan risiko energi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (1), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp137.379.845.300.000,00 (seratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kilo liter).
 
(1a)
Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2010 (audited) sebesar Rp706.900.000.000,00 (tujuh ratus enam miliar sembilan ratus juta rupiah), dan perkiraan kekurangan subsidi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), serta subsidi liquefied gas for vehicle (LGV) sebesar Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat miliar rupiah).
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap.
 
(5)
Dihapus.
 
(6)
Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
 
(6a)
Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, kecuali dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
 
(7)
Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp64.973.400.000.000,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah).
 
(2)
Subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2010 (audited) sebesar Rp4.506.800.000.000,00 (empat triliun lima ratus enam miliar delapan ratus juta rupiah).
 
(3)
Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) tahun 2012.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8A
 
(1)
Cadangan risiko energi ditetapkan sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah).
 
(2)
Cadangan risiko energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam hal anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dan/atau subsidi listrik tidak mencukupi hingga akhir Tahun Anggaran 2012.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp20.926.300.000.000,00 (dua puluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp13.958.590.000.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).
 
(2)
Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
 
(3)
Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
 
(4)
Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp129.500.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp2.151.393.429.000,00 (dua triliun seratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp1.293.930.133.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp4.263.360.000.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Belanja subsidi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan dalam hal terjadi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan perubahan parameter subsidi, dengan didasarkan pada kemampuan keuangan negara.
 
(2)
Pembayaran realisasi belanja subsidi energi pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari perkiraan:
 
 
a.
tambahan pendapatan, khususnya yang berasal dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas);
 
 
b.
pengurangan belanja; dan/atau
 
 
c.
cadangan risiko energi sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
17.
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15A
 
Dalam rangka membantu masyarakat berpendapatan rendah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan untuk mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah akibat gejolak harga, dialokasikan anggaran untuk bantuan langsung sementara masyarakat sebesar Rp17.088.400.000.000,00 (tujuh belas triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan (safeguarding).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15B
 
Dalam rangka menyediakan infrastruktur pedesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, handal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat pedesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur pedesaan, meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan, meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di perdesaan dialokasikan anggaran untuk bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan sebesar Rp7.883.300.000.000,00 (tujuh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan (safeguarding).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
18.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
 
a.
pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan);
 
b.
bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
 
c.
bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
19.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan atas hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dan menerapkan sistem pengenaan sanksi melalui pemotongan pagu belanja Tahun Anggaran 2012 atas anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap.
 
(2)
Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
 
(3)
Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut sanksi.
 
(4)
Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2012.
 
(5)
Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga diatur oleh Pemerintah.
 
(7)
Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat menggunakan SAL dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
20.
Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa:
 
 
a.
pergeseran anggaran belanja:
 
 
 
1.
dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
 
 
 
2.
antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau
 
 
 
3.
antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
 
 
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target PNBP;
 
 
c.
perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Perubahan ditetapkan;
 
 
d.
perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan
 
 
e.
perubahan anggaran belanja bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang;
 
 
ditetapkan oleh Pemerintah.
 
(2)
Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
 
(3)
Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
 
(4)
Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.
 
(5)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
21.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
 
 
a.
dana perimbangan; dan
 
 
b.
dana otonomi khusus dan penyesuaian.
 
(2)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp408.352.055.705.000,00 (empat ratus delapan triliun tiga ratus lima puluh dua miliar lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah).
 
(3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
22.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a terdiri atas:
 
 
a.
DBH;
 
 
b.
DAU; dan
 
 
c.
DAK.
 
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp108.421.669.502.000,00 (seratus delapan triliun empat ratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua ribu rupiah) termasuk kurang bayar DBH.
 
(3)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah).
 
(4)
Besaran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sama dengan DAU yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
 
(5)
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
 
(6)
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(7)
Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
 
(8)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012.
 
(9)
Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 
(10)
Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
(11)
Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
23.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp310.847.948.510.000,00 (tiga ratus sepuluh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
 
(2)
Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,1% (dua puluh koma satu persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
 
(3)
Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
24.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, ayat (3) tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
(1)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp190.105.334.980.000,00 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
 
(2)
Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
 
 
a.
pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp194.531.004.181.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah); dan
 
 
b.
pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah).
 
(3)
Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
25.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 38 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
(1)
Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara.
 
(2)
Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN, apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal tahun 2013.
 
(3)
Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
 
(3a)
Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam rangka pengelolaan portofolio utang melalui penerbitan SBN.
 
(4)
Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang.
 
(5)
Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
 
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
26.
Ketentuan huruf a, huruf b, angka 1, dan angka 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 43 diubah, angka 6 ayat (1) dihapus, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 43
 
(1)
Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
 
 
a.
perkembangan penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
 
 
b.
krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik, yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk penanganannya; dan/atau
 
 
c.
kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan.
 
 
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
 
 
1.
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012;
 
 
2.
pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;
 
 
3.
pengurangan pagu belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
 
 
4.
penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
 
 
5.
penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau penerbitan SBN;
 
 
6.
Dihapus.
 
(1a)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung penerbitan SBN dengan persetujuan DPR.
 
(1b)
Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berdampak pada APBN dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
(2)
Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR.
 
(3)
Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a).
 
(4)
Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
27.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 43A
 
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran belanja bunga dan cicilan pokok utang yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2012 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 31 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 87
 

PENJELASAN

ATAS
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
 
 
I.
UMUM
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012.
 
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal, sehingga asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam APBN 2012 sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan.
 
Di tengah berlanjutnya ketidakpastian global, kinerja perekonomian Indonesia tahun 2012 diperkirakan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2012 diperkirakan mencapai sebesar 6,5% (enam koma lima persen) atau lebih rendah jika dibandingkan dengan asumsi yang diperkirakan dalam APBN Tahun Anggaran 2012.
 
Tingkat inflasi dalam tahun 2012 diperkirakan akan mencapai 6,8% (enam koma delapan persen), lebih tinggi bila dibandingkan dengan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2012. Peningkatan laju inflasi ini selain dipengaruhi oleh meningkatnya harga beberapa komoditas internasional, juga dipengaruhi oleh rencana kebijakan administered price di bidang energi dan pangan.
 
Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, melemah dari asumsinya dalam APBN Tahun Anggaran 2012. Pelemahan ini didorong antara lain oleh ketidakpastian ekonomi global yang diprediksi berlanjut pada tahun 2012.
 
Selanjutnya, harga minyak internasional pada awal tahun 2012 mengalami peningkatan seiring dengan terbatasnya pasokan minyak mentah dunia terkait ketegangan geopolitik di Negara-negara teluk yang mempengaruhi pasokan minyak mentah dunia. Hal ini pun terjadi pada ICP, yang cenderung meningkat, jika dibandingkan dengan harga rata-ratanya selama tahun 2011. Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang 2012 sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2012 diperkirakan mencapai US$105,0 (seratus lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel.
 
Di lain pihak, lifting minyak dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai 930 (sembilan ratus tiga puluh) ribu barel per hari, di bawah targetnya dalam APBN Tahun Anggaran 2012. Hal ini terkait dengan antara lain, menurunnya kapasitas produksi dari sumur-sumur tua, dan dampak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penurunan tersebut juga dipengaruhi faktor unplanned shut down dan hambatan non-teknis seperti permasalahan di daerah dan lain-lain.
 
Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.
 
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 42 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 perlu diatur dengan Undang-Undang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp1.032.570.205.000.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan sebesar Rp277.991.382.880.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp825.091.586.000,00 (delapan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Ayat (5)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp1.311.386.679.466.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus sebelas triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah” adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan sebesar Rp42.933.630.000.000,00 (empat puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp1.032.570.205.000.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima juta rupiah).
 
Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut:
 
Semula
Menjadi
411
Pendapatan pajak dalam negeri
989.636.575.000.000,00
968.293.241.511.000,00
 
4111
Pendapatan pajak penghasilan (PPh)
519.964.736.000.000,00
513.650.160.000.000,00
 
 
41111
Pendapatan PPh migas
60.915.570.000.000,00
67.916.730.000.000,00
 
 
 
411111
Pendapatan PPh minyak bumi
22.965.360.000.000,00
27.550.390.000.000,00
 
 
 
411112
Pendapatan PPh gas alam
37.950.210.000.000,00
40.366.340.000.000,00
 
 
41112
Pendapatan PPh nonmigas
459.049.166.000.000,00
445.733.430.000.000,00
 
 
 
411121
Pendapatan PPh Pasal 21
89.195.190.000.000,00
89.195.190.000.000,00
 
 
 
411122
Pendapatan PPh Pasal 22
7.917.680.000.000,00
7.917.680.000.000,00
 
 
 
411123
Pendapatan PPh Pasal 22 impor
38.185.630.000.000,00
38.185.630.000.000,00
 
 
 
 
Pendapatan PPh Pasal 23
28.485.960.000.000,00
28.485.960.000.000,00
 
 
 
411125
Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi
5.615.840.000.000,00
5.615.840.000.000,00
 
 
 
411126
Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan
204.447.276.000.000,00
191.131.540.000.000,00
 
 
 
411127
Pendapatan PPh Pasal 26
29.793.110.000.000,00
29.793.110.000.000,00
 
 
 
411128
Pendapatan PPh final dan fiskal
55.365.550.000.000,00
55.365.550.000.000,00
 
 
 
411129
Pendapatan PPh nonmigas lainnya
42.930.000.000.000,00
42.930.000.000.000,00
 
4112
Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
352.949.864.000.000,00
336.056.979.511.000,00
 
4113
Pendapatan pajak bumi dan bangunan
35.646.890.000.000,00
29.687.507.000.000,00
 
4115
Pendapatan cukai
75.443.115.000.000,00
83.266.625.000.000,00
 
 
41151
Pendapatan cukai
75.443.115.000.000,00
83.266.625.000.000,00
 
 
 
411511
Pendapatan cukai hasil tembakau
72.041.008.000.000,00
79.858.130.000.000,00
 
 
 
411512
Pendapatan cukai ethyl alkohol
123.890.000.000,00
124.135.000.000,00
 
 
 
411513
Pendapatan cukai minuman mengandung ethyl alkohol
3.278.217.000.000,00
3.284.360.000.000,00
 
4116
Pendapatan pajak lainnya
5.631.970.000.000,00
5.631.970.000.000,00
412
Pendapatan pajak perdagangan internasional
42.933.630.000.000,00
47.944.100.000.000,00
 
4121
Pendapatan bea masuk
23.734.620.000.000,00
24.737.900.000.000,00
 
4122
Pendapatan bea keluar
19.199.010.000.000,00
23.206.200.000.000,00
 
Semula
Menjadi
411
Pendapatan pajak dalam negeri
989.636.575.000.000,00
968.293.241.511.000,00
 
4111
Pendapatan pajak penghasilan (PPh)
519.964.736.000.000,00
513.650.160.000.000,00
 
 
41111
Pendapatan PPh migas
60.915.570.000.000,00
67.916.730.000.000,00
 
 
 
411111
Pendapatan PPh minyak bumi
22.965.360.000.000,00
27.550.390.000.000,00
 
 
 
411112
Pendapatan PPh gas alam
37.950.210.000.000,00
40.366.340.000.000,00
 
 
41112
Pendapatan PPh nonmigas
459.049.166.000.000,00
445.733.430.000.000,00
 
 
 
411121
Pendapatan PPh Pasal 21
89.195.190.000.000,00
89.195.190.000.000,00
 
 
 
411122
Pendapatan PPh Pasal 22
7.917.680.000.000,00
7.917.680.000.000,00
 
 
 
411123
Pendapatan PPh Pasal 22 impor
38.185.630.000.000,00
38.185.630.000.000,00
 
 
 
 
Pendapatan PPh Pasal 23
28.485.960.000.000,00
28.485.960.000.000,00
 
 
 
411125
Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi
5.615.840.000.000,00
5.615.840.000.000,00
 
 
 
411126
Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan
204.447.276.000.000,00
191.131.540.000.000,00
 
 
 
411127
Pendapatan PPh Pasal 26
29.793.110.000.000,00
29.793.110.000.000,00
 
 
 
411128
Pendapatan PPh final dan fiskal
55.365.550.000.000,00
55.365.550.000.000,00
 
 
 
411129
Pendapatan PPh nonmigas lainnya
42.930.000.000.000,00
42.930.000.000.000,00
 
4112
Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
352.949.864.000.000,00
336.056.979.511.000,00
 
4113
Pendapatan pajak bumi dan bangunan
35.646.890.000.000,00
29.687.507.000.000,00
 
4115
Pendapatan cukai
75.443.115.000.000,00
83.266.625.000.000,00
 
 
41151
Pendapatan cukai
75.443.115.000.000,00
83.266.625.000.000,00
 
 
 
411511
Pendapatan cukai hasil tembakau
72.041.008.000.000,00
79.858.130.000.000,00
 
 
 
411512
Pendapatan cukai ethyl alkohol
123.890.000.000,00
124.135.000.000,00
 
 
 
411513
Pendapatan cukai minuman mengandung ethyl alkohol
3.278.217.000.000,00
3.284.360.000.000,00
 
4116
Pendapatan pajak lainnya
5.631.970.000.000,00
5.631.970.000.000,00
412
Pendapatan pajak perdagangan internasional
42.933.630.000.000,00
47.944.100.000.000,00
 
4121
Pendapatan bea masuk
23.734.620.000.000,00
24.737.900.000.000,00
 
4122
Pendapatan bea keluar
19.199.010.000.000,00
23.206.200.000.000,00
 
Semula
Menjadi
411
Pendapatan pajak dalam negeri
989.636.575.000.000,00
968.293.241.511.000,00
 
4111
Pendapatan pajak penghasilan (PPh)
519.964.736.000.000,00
513.650.160.000.000,00
 
 
41111
Pendapatan PPh migas
60.915.570.000.000,00
67.916.730.000.000,00
 
 
 
411111
Pendapatan PPh minyak bumi
22.965.360.000.000,00
27.550.390.000.000,00
 
 
 
411112
Pendapatan PPh gas alam
37.950.210.000.000,00
40.366.340.000.000,00
 
 
41112
Pendapatan PPh nonmigas
459.049.166.000.000,00
445.733.430.000.000,00
 
 
 
411121
Pendapatan PPh Pasal 21
89.195.190.000.000,00
89.195.190.000.000,00
 
 
 
411122
Pendapatan PPh Pasal 22
7.917.680.000.000,00
7.917.680.000.000,00
 
 
 
411123
Pendapatan PPh Pasal 22 impor
38.185.630.000.000,00
38.185.630.000.000,00
 
 
 
 
Pendapatan PPh Pasal 23
28.485.960.000.000,00
28.485.960.000.000,00
 
 
 
411125
Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi
5.615.840.000.000,00
5.615.840.000.000,00
 
 
 
411126
Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan
204.447.276.000.000,00
191.131.540.000.000,00
 
 
 
411127
Pendapatan PPh Pasal 26
29.793.110.000.000,00
29.793.110.000.000,00
 
 
 
411128
Pendapatan PPh final dan fiskal
55.365.550.000.000,00
55.365.550.000.000,00
 
 
 
411129
Pendapatan PPh nonmigas lainnya
42.930.000.000.000,00
42.930.000.000.000,00
 
4112
Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
352.949.864.000.000,00
336.056.979.511.000,00
 
4113
Pendapatan pajak bumi dan bangunan
35.646.890.000.000,00
29.687.507.000.000,00
 
4115
Pendapatan cukai
75.443.115.000.000,00
83.266.625.000.000,00
 
 
41151
Pendapatan cukai
75.443.115.000.000,00
83.266.625.000.000,00
 
 
 
411511
Pendapatan cukai hasil tembakau
72.041.008.000.000,00
79.858.130.000.000,00
 
 
 
411512
Pendapatan cukai ethyl alkohol
123.890.000.000,00
124.135.000.000,00
 
 
 
411513
Pendapatan cukai minuman mengandung ethyl alkohol
3.278.217.000.000,00
3.284.360.000.000,00
 
4116
Pendapatan pajak lainnya
5.631.970.000.000,00
5.631.970.000.000,00
412
Pendapatan pajak perdagangan internasional
42.933.630.000.000,00
47.944.100.000.000,00
 
4121
Pendapatan bea masuk
23.734.620.000.000,00
24.737.900.000.000,00
 
4122
Pendapatan bea keluar
19.199.010.000.000,00
23.206.200.000.000,00
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan sebesar Rp177.263.351.721.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bagian Pemerintah atas laba BUMN semula direncanakan sebesar Rp28.001.288.000.000,00 (dua puluh delapan triliun satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Ayat (5)
Sambil menunggu dilakukannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan di bidang perbankan.
 
Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula direncanakan Rp53.492.296.670.000,00 (lima puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Ayat (8)
Pendapatan BLU semula direncanakan sebesar Rp19.234.446.489.000,00 (sembilan belas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Ayat (9)
Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan sebesar Rp277.991.382.880.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
 
Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut:
Jenis Penerimaan
Semula
Menjadi
421
Penerimaan sumber daya alam
177.263.351.721.000,00
217.158.876.693.000,00
 
4211
Pendapatan minyak bumi
113.681.490.000.000,00
150.847.210.000.000,00
 
 
42111
Pendapatan minyak bumi
113.681.490.000.000,00
150.847.210.000.000,00
 
4212
Pendapatan gas bumi
45.790.400.000.000,00
47.463.850.000.000,00
 
 
42121
Pendapatan gas bumi
45.790.400.000.000,00
47.463.850.000.000,00
 
4213
Pendapatan pertambangan umum
14.453.946.820.000,00
15.274.120.402.000,00
 
 
 
421311
Pendapatan iuran tetap
158.896.731.000,00
702.807.228.000,00
 
 
 
421312
Pendapatan royalti
14.295.050.089.000,00
14.571.313.174.000,00
 
4214
Pendapatan kehutanan
2.954.454.895.000,00
3.074.886.191.000,00
 
 
42141
Pendapatan dana reboisasi
1.409.725.550.000,00
1.504.623.550.000,00
 
 
42142
Pendapatan provisi sumber daya hutan
1.304.885.756.000,00
1.304.885.756.000,00
 
 
42143
Pendapatan IIUPH (IHPH)
12.550.000.000,00
38.083.295.000,00
 
 
 
421431
Pendapatan IIUPH (IHPH) tanaman industri
1.300.000.000,00
85.696.000,00
 
 
 
421434
Pendapatan IIUPH (IHPH) hutan alam
11.250.000.000,00
37.997.599.000,00
 
 
42144
Pendapatan penggunaan kawasan hutan
227.293.589.000,00
227.293.590.000,00
 
 
 
421441
Pendapatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
227.293.589.000,00
227.293.590.000,00
 
4215
Pendapatan perikanan
150.000.006.000,00
150.000.100.000,00
 
 
 
421511
Pendapatan perikanan
150.000.006.000,00
150.000.100.000,00
 
4216
Pendapatan pertambangan panas bumi
233.060.000.000,00
348.810.000.000,00
 
 
 
421611
Pendapatan pertambangan panas bumi
233.060.000.000,00
348.810.000.000,00
422
Pendapatan bagian laba BUMN
28.001.288.000.000,00
30.776.336.250.000,00
 
4221
Bagian Pemerintah atas laba BUMN
28.001.288.000.000,00
30.776.336.250.000,00
 
 
 
42211
Pendapatan laba BUMN perbankan
3.955.417.000.000,00
5.000.000.000.000,00
 
 
 
42212
Pendapatan laba BUMN non perbankan
24.045.871.000.000,00
25.776.336.250.000,00
423
Pendapatan PNBP lainnya
53.492.296.670.000,00
72.799.374.473.000,00
 
4231
Pendapatan dari pengelolaan BMN (pemanfaatan dan pemindahtanganan) serta pendapatan dari penjualan
24.446.248.878.000,00
25.769.214.556.000,00
 
 
42311
Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan
13.579.216.321.000,00
13.830.123.278.000,00
 
 
 
423111
Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan
3.475.448.000,00
3.475.448.000,00
 
 
 
423112
Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan
16.867.313.000,00
17.099.101.000,00
 
 
 
423113
Pendapatan penjualan hasil tambang
13.449.732.671.000,00
13.699.882.571.000,00
 
 
 
423114
Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan
40.000.000.000,00
40.000.000.000,00
 
 
 
423116
Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survey, pemetaan, dan hasil cetakan lainnya
65.834.016.000,00
65.835.026.000,00
 
 
 
423117
Pendapatan penjualan dokumen-dokumen pelelangan
208.316.000,00
208.316.000,00
 
 
 
423119
Pendapatan penjualan lainnya
3.098.557.000,00
3.622.816.000,00
 
 
42312
Pendapatan dari pemindahtanganan BMN
5.193.011.000,00
5.193.011.000,00
 
 
 
423121
Pendapatan penjualan tanah, gedung, dan bangunan
52.039.000,00
52.039.000,00
 
 
 
423122
Pendapatan penjualan peralatan dan mesin
1.595.978.000,00
1.595.978.000,00
 
 
 
423129
Pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya
3.544.994.000,00
3.544.994.000,00
 
 
42313
Pendapatan Penjualan dari kegiatan hulu migas
10.719.030.000.000,00
11.792.750.000.000,00
 
 
 
423132
Pendapatan minyak mentah (DMO)
10.719.030.000.000,00
11.792.750.000.000,00
 
 
42314
Pendapatan dari pemanfaatan BMN
142.809.546.000,00
141.148.267.000,00
 
 
 
423141
Pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan
62.792.186.000,00
121.731.693.000,00
 
 
 
423142
Pendapatan sewa peralatan dan mesin
60.693.165.000,00
4.302.150.000,00
 
 
 
423149
Pendapatan dari pemanfaatan BMN lainnya
15.013.735.000,00
15.114.424.000,00
 
4232
Pendapatan jasa
23.983.016.847.000,00
27.099.595.145.000,00
 
 
42321
Pendapatan jasa I
15.331.447.459.000,00
15.811.540.207.000,00
 
 
 
423211
Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya
9.796.615.000,00
14.899.250.000,00
 
 
 
423212
Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA)
15.282.066.000,00
15.282.066.000,00
 
 
 
423213
Pendapatan surat keterangan, visa, dan paspor
1.812.364.040.000,00
1.812.364.040.000,00
 
 
 
423214
Pendapatan hak dan perijinan
9.982.874.455.000,00
10.452.874.455.000,00
 
 
 
423215
Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan
114.182.502.000,00
114.182.502.000,00
 
 
 
423216
Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Informasi, Pelatihan dan Teknologi Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Masing-masing Kementerian dan Pendapatan DJBC
959.285.559.000,00
963.726.001.000,00
 
 
 
423217
Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama
75.033.300.000,00
75.033.300.000,00
 
 
 
423218
Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian
669.688.472.000,00
670.238.143.000,00
 
 
 
423219
Pendapatan Pelayanan Pertanahan
1.692.940.450.000,00
1.692.940.450.000,00
 
 
42322
Pendapatan jasa II
911.461.089.000,00
1.061.461.089.000,00
 
 
 
423221
Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)
207.998.336.000,00
357.998.336.000,00
 
 
 
423222
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi
602.960.948.000,00
602.960.948.000,00
 
 
 
423225
Pendapatan biaya penagihan pajak negara dengan surat paksa
4.026.275.000,00
4.026.275.000,00
 
 
 
423227
Pendapatan bea lelang
41.826.176.000,00
41.826.176.000,00
 
 
 
423228
Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara
44.649.354.000,00
44.649.354.000,00
 
 
 
423229
Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi
10.000.000.000,00
10.000.000.000,00
 
 
42323
Pendapatan jasa luar negeri
439.681.753.000,00
492.989.729.000,00
 
 
 
423231
Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia
354.326.154.000,00
396.972.535.000,00
 
 
 
423232
Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler
76.046.288.000,00
85.641.724.000,00
 
 
 
423239
Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri
9.309.311.000,00
10.375.470.000,00
 
 
42324
Pendapatan layanan jasa perbankan
12.000.000.000,00
12.000.000.000,00
 
 
 
423241
Pendapatan layanan jasa perbankan
12.000.000.000,00
12.000.000.000,00
 
 
42325
Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal perbendaharaan (TSA) dan/atau atas penempatan uang negara
2.843.088.860.000,00
5.172.801.839.000,00
 
 
 
423251
Pendapatan atas penerbitan SP2D dalam rangka TSA
68.088.860.000,00
86.812.097.000,00
 
 
 
423253
Pendapatan dari pelaksanaan treasury national pooling
125.000.000.000,00
125.000.000.000,00
 
 
 
423254
Pendapatan dari penempatan uang negara pada Bank Indonesia
2.650.000.000.000,00
4.960.989.742.000,00
 
 
42326
Pendapatan Jasa Kepolisian I
4.131.019.425.000,00
4.232.362.910.000,00
 
 
 
423261
Pendapatan surat izin mengemudi (SIM)
997.071.000.000,00
997.071.000.000,00
 
 
 
423262
Pendapatan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
957.775.000.000,00
961.147.985.000,00
 
 
 
423263
Pendapatan surat tanda coba kendaraan (STCK)
150.500.000.000,00
151.117.000.000,00
 
 
 
423264
Pendapatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
984.425.000.000,00
1.033.646.500.000,00
 
 
 
423265
Pendapatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK)
767.640.000.000,00
815.772.000.000,00
 
 
 
423266
Pendapatan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
271.000.000.000,00
271.000.000.000,00
 
 
 
423267
Pendapatan penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak
2.608.425.000.000,00
2.608.425.000.000,00
 
 
42328
Pendapatan Jasa Kepolisian II
288.029.500.000,00
288.029.500.000,00
 
 
 
423281
Pendapatan penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah
188.250.000.000,00
188.250.000.000,00
 
 
 
423282
Pendapatan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian
36.364.500.000,00
36.364.500.000,00
 
 
 
423283
Pendapatan penerbitan surat keterangan lapor diri
8.515.000.000,00
8.515.000.000,00
 
 
 
423284
Pendapatan penerbitan kartu sidik jari (inafis card)
52.500.000.000,00
52.500.000.000,00
 
 
 
423285
Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas
2.400.000.000,00
2.400.000.000,00
 
 
42329
Pendapatan jasa lainnya
38.276.761.000,00
40.397.871.000,00
 
 
 
423291
Pendapatan jasa lainnya
38.276.761.000,00
40.397.871.000,00
 
4233
Pendapatan bunga
1.736.305.402.000,00
4.421.769.852.000,00
 
 
42331
Pendapatan bunga
1.736.305.402.000,00
1.843.587.667.000,00
 
 
 
423313
Pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman
1.736.305.402.000,00
1.843.587.667.000,00
 
 
42333
Pendapatan premium atas obligasi Negara
0,00
2.578.182.185.000,00
 
 
 
423331
Pendapatan premium obligasi Negara dalam negeri/rupiah
0,00
2.291.309.428.000,00
 
 
 
423333
Pendapatan premium atas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam negeri/rupiah
0,00
286.872.757.000.00
 
4234
Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
98.724.105.000,00
98.724.105.000,00
 
 
42341
Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
98.724.105.000,00
98.724.105.000,00
 
 
 
423411
Pendapatan legalisasi tanda tangan
825.000.000,00
825.000.000,00
 
 
 
423412
Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan
250.000.000,00
250.000.000,00
 
 
 
423413
Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan)
210.000.000,00
210.000.000,00
 
 
 
423414
Pendapatan hasil denda dan sebagainya
6.050.000.000,00
6.050.000.000,00
 
 
 
423415
Pendapatan ongkos perkara
25.750.605.000,00
25.750.605.000,00
 
 
 
423416
Pendapatan penjualan hasil lelang Tindak Pidana Korupsi
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
 
 
 
423419
Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya
63.638.500.000,00
63.638.500.000,00
 
4235
Pendapatan pendidikan
2.660.471.898.000,00
2.365.735.509.000,00
 
 
42351
Pendapatan pendidikan
2.660.471.898.000,00
2.365.735.509.000,00
 
 
 
423511
Pendapatan uang pendidikan
1.735.974.933.000,00
1.612.958.071.000,00
 
 
 
423512
Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan
87.882.836.000,00
84.753.136.000,00
 
 
 
423513
Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktek
137.689.450.000,00
137.573.950.000,00
 
 
 
423519
Pendapatan pendidikan lainnya
698.924.679.000,00
530.450.352.000,00
 
4236
Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
62.250.000.000,00
62.250.000.000,00
 
 
42361
Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
62.250.000.000,00
62.250.000.000,00
 
 
 
423611
Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan
18.150.000.000,00
18.150.000.000,00
 
 
 
423612
Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara
19.900.000.000,00
19.900.000.000,00
 
 
 
423614
Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan di pengadilan
24.200.000.000,00
24.200.000.000,00
 
4237
Pendapatan iuran dan denda
474.350.972.000,00
474.350.972.000,00
 
 
42371
Pendapatan iuran Badan Usaha
437.502.302.000,00
437.502.302.000,00
 
 
 
423711
Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM
359.252.302.000,00
359.252.302.000,00
 
 
 
423712
Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa
78.250.000.000,00
78.250.000.000,00
 
 
42373
Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam
31.825.200.000,00
31.825.200.000,00
 
 
 
423731
Pendapatan iuran menangkap/mengambil/mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup
6.571.833.000,00
6.571.833.000,00
 
 
 
423732
Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA)
3.019.901.000,00
3.019.901.000,00
 
 
 
423735
Pungutan masuk obyek wisata alam
22.138.066.000,00
22.138.066.000,00
 
 
 
423736
Iuran hasil usaha pengusahaan pariwisata alam (IHUPA)
95.400.000,00
95.400.000,00
 
 
42375
Pendapatan denda
5.023.470.000,00
5.023.470.000,00
 
 
 
423752
Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah
4.923.470.000,00
4.923.470.000,00
 
 
 
423755
Pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha
100.000.000,00
100.000.000,00
 
4239
Pendapatan lain-lain
30.928.568.000,00
12.507.734.334.000,00
 
 
42391
Pendapatan dari penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu
6.347.170.000,00
12.483.162.936.000,00
 
 
 
423911
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL
4.281.078.000,00
6.700.280.000,00
 
 
 
423912
Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL
6.900.000,00
6.900.000,00
 
 
 
423913
Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL
1.224.263.000,00
1.702.081.711.000,00
 
 
 
423914
Penerimaan kembali belanja lainnya pinj. LN TAYL
0,00
29.746.888.000,00
 
 
 
423915
Penerimaan kembali belanja lainnya hibah TAYL
3.300.000,00
732.624.000,00
 
 
 
423915
Penerimaan kembali belanja lainnya transfer ke daerah TAYL
0,00
1.027.517.225.000,00
 
 
 
423919
Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL
831.629.000,00
9.716.377.308.000,00
 
 
42392
Pendapatan pelunasan piutang
3.492.977.000,00
3.482.977.000,00
 
 
 
423921
Pendapatan pelunasan piutang non-bendahara
25.000.000,00
25.000.000,00
 
 
 
423922
Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara
3.467.977.000,00
3.457.977.000,00
 
 
42399
Pendapatan lain-lain
21.088.421.000,00
21.088.421.000,00
 
 
 
423991
Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji
19.717.562.000,00
19.717.562.000,00
 
 
 
423999
Pendapatan anggaran lain-lain
1.370.859.000,00
1.370.859.000,00
424
Pendapatan badan layanan umum
19.234.446.489.000,00
20.408.022.687.000,00
 
4241
Pendapatan jasa layanan umum
17.109.565.352.000,00
18.753.700.334.000,00
 
 
42411
Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat
15.599.374.378.000,00
16.592.833.006.000,00
 
 
 
424111
Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit
5.037.908.978.000,00
5.037.908.978.000,00
 
 
 
424112
Pendapatan jasa pelayanan pendidikan
8.526.443.334.000,00
9.546.933.008.000,00
 
 
 
424113
Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, dan teknologi
199.374.791.000,00
199.374.791.000,00
 
 
 
424114
Pendapatan jasa pencetakan
1.024.475.000,00
1.024.475.000,00
 
 
 
424116
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi
1.406.777.248.000,00
1.406.777.248.000,00
 
 
 
424117
Pendapatan jasa layanan pemasaran
2.700.000.000,00
2.700.000.000,00
 
 
 
424119
Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya
425.145.552.000,00
398.114.506.000,00
 
 
42412
Pendapatan dan pengelolaan wilayah/kawasan tertentu
355.726.697.000,00
755.116.047.000,00
 
 
 
424129
Pendapatan pengelolaan kawasan otorita
0,00
595.338.350.000,00
 
 
 
424129
Pendapatan dan pengelolaan kawasan lainnya
355.726.697.000,00
159.777.697.000,00
 
 
42413
Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat
1.154.464.277.000,00
1.405.751.281.000,00
 
 
 
424133
pendapatan program modal ventura
2.721.000.000,00
2.721.000.000,00
 
 
 
424134
Pendapatan program dana bergulir sektoral
474.300.011.000,00
474.300.011.000,00
 
 
 
424135
Pendapatan program dana bergulir syariah
6.676.600.000,00
6.676.600.000,00
 
 
 
424136
Pendapatan investasi
670.766.666.000,00
670.766.666.000,00
 
 
 
424136
Pendapatan Pengelolaan Dana Khusus lainnya
0,00
251.287.004.000,00
 
4242
Pendapatan hibah badan layanan umum
58.698.456.000,00
58.698.456.000,00
 
 
42421
Pendapatan hibah terikat
48.790.714.000,00
48.790.714.000,00
 
 
 
424211
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-perorangan
300.000.000,00
300.000.000,00
 
 
 
424212
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-lembaga/badan usaha
46.990.714.000,00
46.990.714.000,00
 
 
 
424213
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-pemda
1.500.000.000,00
1.500.000.000,00
 
 
42422
Pendapatan hibah tidak terikat
9.907.742.000,00
9.907.742.000,00
 
 
 
424223
Pendapatan hibah tidak terikat dalam negeri-pemda
9.907.742.000,00
9.907.742.000,00
 
4243
Pendapatan hasil kerja sama BLU
1.666.417.869.000,00
1.195.859.085.000,00
 
 
42431
Pendapatan hasil kerja sama BLU
1.666.417.869.000,00
1.195.859.085.000,00
 
 
 
424311
Pendapatan hasil kerja sama perorangan
299.736.000,00
0,00
 
 
 
424312
Pendapatan hasil kerja sama lembaga/badan usaha
1.664.643.133.000,00
1.194.384.085.000,00
 
 
 
424313
Pendapatan hasil kerja sama pemerintah daerah
1.475.000.000,00
1.475.000.000,00
 
4249
Pendapatan BLU Lainnya
399.764.812.000,00
399.764.812.000,00
 
 
42491
Pendapatan BLU Lainnya
399.764.812.000,00
399.764.812.000,00
 
 
 
424911
Pendapatan jasa layanan perbankan BLU
399.764.812.000,00
399.764.812.000,00
Jenis Penerimaan
Semula
Menjadi
421
Penerimaan sumber daya alam
177.263.351.721.000,00
217.158.876.693.000,00
 
4211
Pendapatan minyak bumi
113.681.490.000.000,00
150.847.210.000.000,00
 
 
42111
Pendapatan minyak bumi
113.681.490.000.000,00
150.847.210.000.000,00
 
4212
Pendapatan gas bumi
45.790.400.000.000,00
47.463.850.000.000,00
 
 
42121
Pendapatan gas bumi
45.790.400.000.000,00
47.463.850.000.000,00
 
4213
Pendapatan pertambangan umum
14.453.946.820.000,00
15.274.120.402.000,00
 
 
 
421311
Pendapatan iuran tetap
158.896.731.000,00
702.807.228.000,00
 
 
 
421312
Pendapatan royalti
14.295.050.089.000,00
14.571.313.174.000,00
 
4214
Pendapatan kehutanan
2.954.454.895.000,00
3.074.886.191.000,00
 
 
42141
Pendapatan dana reboisasi
1.409.725.550.000,00
1.504.623.550.000,00
 
 
42142
Pendapatan provisi sumber daya hutan
1.304.885.756.000,00
1.304.885.756.000,00
 
 
42143
Pendapatan IIUPH (IHPH)
12.550.000.000,00
38.083.295.000,00
 
 
 
421431
Pendapatan IIUPH (IHPH) tanaman industri
1.300.000.000,00
85.696.000,00
 
 
 
421434
Pendapatan IIUPH (IHPH) hutan alam
11.250.000.000,00
37.997.599.000,00
 
 
42144
Pendapatan penggunaan kawasan hutan
227.293.589.000,00
227.293.590.000,00
 
 
 
421441
Pendapatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
227.293.589.000,00
227.293.590.000,00
 
4215
Pendapatan perikanan
150.000.006.000,00
150.000.100.000,00
 
 
 
421511
Pendapatan perikanan
150.000.006.000,00
150.000.100.000,00
 
4216
Pendapatan pertambangan panas bumi
233.060.000.000,00
348.810.000.000,00
 
 
 
421611
Pendapatan pertambangan panas bumi
233.060.000.000,00
348.810.000.000,00
422
Pendapatan bagian laba BUMN
28.001.288.000.000,00
30.776.336.250.000,00
 
4221
Bagian Pemerintah atas laba BUMN
28.001.288.000.000,00
30.776.336.250.000,00
 
 
 
42211
Pendapatan laba BUMN perbankan
3.955.417.000.000,00
5.000.000.000.000,00
 
 
 
42212
Pendapatan laba BUMN non perbankan
24.045.871.000.000,00
25.776.336.250.000,00
423
Pendapatan PNBP lainnya
53.492.296.670.000,00
72.799.374.473.000,00
 
4231
Pendapatan dari pengelolaan BMN (pemanfaatan dan pemindahtanganan) serta pendapatan dari penjualan
24.446.248.878.000,00
25.769.214.556.000,00
 
 
42311
Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan
13.579.216.321.000,00
13.830.123.278.000,00
 
 
 
423111
Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan
3.475.448.000,00
3.475.448.000,00
 
 
 
423112
Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan
16.867.313.000,00
17.099.101.000,00
 
 
 
423113
Pendapatan penjualan hasil tambang
13.449.732.671.000,00
13.699.882.571.000,00
 
 
 
423114
Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan
40.000.000.000,00
40.000.000.000,00
 
 
 
423116
Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survey, pemetaan, dan hasil cetakan lainnya
65.834.016.000,00
65.835.026.000,00
 
 
 
423117
Pendapatan penjualan dokumen-dokumen pelelangan
208.316.000,00
208.316.000,00
 
 
 
423119
Pendapatan penjualan lainnya
3.098.557.000,00
3.622.816.000,00
 
 
42312
Pendapatan dari pemindahtanganan BMN
5.193.011.000,00
5.193.011.000,00
 
 
 
423121
Pendapatan penjualan tanah, gedung, dan bangunan
52.039.000,00
52.039.000,00
 
 
 
423122
Pendapatan penjualan peralatan dan mesin
1.595.978.000,00
1.595.978.000,00
 
 
 
423129
Pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya
3.544.994.000,00
3.544.994.000,00
 
 
42313
Pendapatan Penjualan dari kegiatan hulu migas
10.719.030.000.000,00
11.792.750.000.000,00
 
 
 
423132
Pendapatan minyak mentah (DMO)
10.719.030.000.000,00
11.792.750.000.000,00
 
 
42314
Pendapatan dari pemanfaatan BMN
142.809.546.000,00
141.148.267.000,00
 
 
 
423141
Pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan
62.792.186.000,00
121.731.693.000,00
 
 
 
423142
Pendapatan sewa peralatan dan mesin
60.693.165.000,00
4.302.150.000,00
 
 
 
423149
Pendapatan dari pemanfaatan BMN lainnya
15.013.735.000,00
15.114.424.000,00
 
4232
Pendapatan jasa
23.983.016.847.000,00
27.099.595.145.000,00
 
 
42321
Pendapatan jasa I
15.331.447.459.000,00
15.811.540.207.000,00
 
 
 
423211
Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya
9.796.615.000,00
14.899.250.000,00
 
 
 
423212
Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA)
15.282.066.000,00
15.282.066.000,00
 
 
 
423213
Pendapatan surat keterangan, visa, dan paspor
1.812.364.040.000,00
1.812.364.040.000,00
 
 
 
423214
Pendapatan hak dan perijinan
9.982.874.455.000,00
10.452.874.455.000,00
 
 
 
423215
Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan
114.182.502.000,00
114.182.502.000,00
 
 
 
423216
Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Informasi, Pelatihan dan Teknologi Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Masing-masing Kementerian dan Pendapatan DJBC
959.285.559.000,00
963.726.001.000,00
 
 
 
423217
Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama
75.033.300.000,00
75.033.300.000,00
 
 
 
423218
Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian
669.688.472.000,00
670.238.143.000,00
 
 
 
423219
Pendapatan Pelayanan Pertanahan
1.692.940.450.000,00
1.692.940.450.000,00
 
 
42322
Pendapatan jasa II
911.461.089.000,00
1.061.461.089.000,00
 
 
 
423221
Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)
207.998.336.000,00
357.998.336.000,00
 
 
 
423222
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi
602.960.948.000,00
602.960.948.000,00
 
 
 
423225
Pendapatan biaya penagihan pajak negara dengan surat paksa
4.026.275.000,00
4.026.275.000,00
 
 
 
423227
Pendapatan bea lelang
41.826.176.000,00
41.826.176.000,00
 
 
 
423228
Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara
44.649.354.000,00
44.649.354.000,00
 
 
 
423229
Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi
10.000.000.000,00
10.000.000.000,00
 
 
42323
Pendapatan jasa luar negeri
439.681.753.000,00
492.989.729.000,00
 
 
 
423231
Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia
354.326.154.000,00
396.972.535.000,00
 
 
 
423232
Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler
76.046.288.000,00
85.641.724.000,00
 
 
 
423239
Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri
9.309.311.000,00
10.375.470.000,00
 
 
42324
Pendapatan layanan jasa perbankan
12.000.000.000,00
12.000.000.000,00
 
 
 
423241
Pendapatan layanan jasa perbankan
12.000.000.000,00
12.000.000.000,00
 
 
42325
Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal perbendaharaan (TSA) dan/atau atas penempatan uang negara
2.843.088.860.000,00
5.172.801.839.000,00
 
 
 
423251
Pendapatan atas penerbitan SP2D dalam rangka TSA
68.088.860.000,00
86.812.097.000,00
 
 
 
423253
Pendapatan dari pelaksanaan treasury national pooling
125.000.000.000,00
125.000.000.000,00
 
 
 
423254
Pendapatan dari penempatan uang negara pada Bank Indonesia
2.650.000.000.000,00
4.960.989.742.000,00
 
 
42326
Pendapatan Jasa Kepolisian I
4.131.019.425.000,00
4.232.362.910.000,00
 
 
 
423261
Pendapatan surat izin mengemudi (SIM)
997.071.000.000,00
997.071.000.000,00
 
 
 
423262
Pendapatan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
957.775.000.000,00
961.147.985.000,00
 
 
 
423263
Pendapatan surat tanda coba kendaraan (STCK)
150.500.000.000,00
151.117.000.000,00
 
 
 
423264
Pendapatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
984.425.000.000,00
1.033.646.500.000,00
 
 
 
423265
Pendapatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK)
767.640.000.000,00
815.772.000.000,00
 
 
 
423266
Pendapatan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
271.000.000.000,00
271.000.000.000,00
 
 
 
423267
Pendapatan penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak
2.608.425.000.000,00
2.608.425.000.000,00
 
 
42328
Pendapatan Jasa Kepolisian II
288.029.500.000,00
288.029.500.000,00
 
 
 
423281
Pendapatan penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah
188.250.000.000,00
188.250.000.000,00
 
 
 
423282
Pendapatan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian
36.364.500.000,00
36.364.500.000,00
 
 
 
423283
Pendapatan penerbitan surat keterangan lapor diri
8.515.000.000,00
8.515.000.000,00
 
 
 
423284
Pendapatan penerbitan kartu sidik jari (inafis card)
52.500.000.000,00
52.500.000.000,00
 
 
 
423285
Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas
2.400.000.000,00
2.400.000.000,00
 
 
42329
Pendapatan jasa lainnya
38.276.761.000,00
40.397.871.000,00
 
 
 
423291
Pendapatan jasa lainnya
38.276.761.000,00
40.397.871.000,00
 
4233
Pendapatan bunga
1.736.305.402.000,00
4.421.769.852.000,00
 
 
42331
Pendapatan bunga
1.736.305.402.000,00
1.843.587.667.000,00
 
 
 
423313
Pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman
1.736.305.402.000,00
1.843.587.667.000,00
 
 
42333
Pendapatan premium atas obligasi Negara
0,00
2.578.182.185.000,00
 
 
 
423331
Pendapatan premium obligasi Negara dalam negeri/rupiah
0,00
2.291.309.428.000,00
 
 
 
423333
Pendapatan premium atas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam negeri/rupiah
0,00
286.872.757.000.00
 
4234
Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
98.724.105.000,00
98.724.105.000,00
 
 
42341
Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
98.724.105.000,00
98.724.105.000,00
 
 
 
423411
Pendapatan legalisasi tanda tangan
825.000.000,00
825.000.000,00
 
 
 
423412
Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan
250.000.000,00
250.000.000,00
 
 
 
423413
Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan)
210.000.000,00
210.000.000,00
 
 
 
423414
Pendapatan hasil denda dan sebagainya
6.050.000.000,00
6.050.000.000,00
 
 
 
423415
Pendapatan ongkos perkara
25.750.605.000,00
25.750.605.000,00
 
 
 
423416
Pendapatan penjualan hasil lelang Tindak Pidana Korupsi
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
 
 
 
423419
Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya
63.638.500.000,00
63.638.500.000,00
 
4235
Pendapatan pendidikan
2.660.471.898.000,00
2.365.735.509.000,00
 
 
42351
Pendapatan pendidikan
2.660.471.898.000,00
2.365.735.509.000,00
 
 
 
423511
Pendapatan uang pendidikan
1.735.974.933.000,00
1.612.958.071.000,00
 
 
 
423512
Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan
87.882.836.000,00
84.753.136.000,00
 
 
 
423513
Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktek
137.689.450.000,00
137.573.950.000,00
 
 
 
423519
Pendapatan pendidikan lainnya
698.924.679.000,00
530.450.352.000,00
 
4236
Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
62.250.000.000,00
62.250.000.000,00
 
 
42361
Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
62.250.000.000,00
62.250.000.000,00
 
 
 
423611
Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan
18.150.000.000,00
18.150.000.000,00
 
 
 
423612
Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara
19.900.000.000,00
19.900.000.000,00
 
 
 
423614
Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan di pengadilan
24.200.000.000,00
24.200.000.000,00
 
4237
Pendapatan iuran dan denda
474.350.972.000,00
474.350.972.000,00
 
 
42371
Pendapatan iuran Badan Usaha
437.502.302.000,00
437.502.302.000,00
 
 
 
423711
Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM
359.252.302.000,00
359.252.302.000,00
 
 
 
423712
Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa
78.250.000.000,00
78.250.000.000,00
 
 
42373
Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam
31.825.200.000,00
31.825.200.000,00
 
 
 
423731
Pendapatan iuran menangkap/mengambil/mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup
6.571.833.000,00
6.571.833.000,00
 
 
 
423732
Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA)
3.019.901.000,00
3.019.901.000,00
 
 
 
423735
Pungutan masuk obyek wisata alam
22.138.066.000,00
22.138.066.000,00
 
 
 
423736
Iuran hasil usaha pengusahaan pariwisata alam (IHUPA)
95.400.000,00
95.400.000,00
 
 
42375
Pendapatan denda
5.023.470.000,00
5.023.470.000,00
 
 
 
423752
Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah
4.923.470.000,00
4.923.470.000,00
 
 
 
423755
Pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha
100.000.000,00
100.000.000,00
 
4239
Pendapatan lain-lain
30.928.568.000,00
12.507.734.334.000,00
 
 
42391
Pendapatan dari penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu
6.347.170.000,00
12.483.162.936.000,00
 
 
 
423911
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL
4.281.078.000,00
6.700.280.000,00
 
 
 
423912
Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL
6.900.000,00
6.900.000,00
 
 
 
423913
Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL
1.224.263.000,00
1.702.081.711.000,00
 
 
 
423914
Penerimaan kembali belanja lainnya pinj. LN TAYL
0,00
29.746.888.000,00
 
 
 
423915
Penerimaan kembali belanja lainnya hibah TAYL
3.300.000,00
732.624.000,00
 
 
 
423915
Penerimaan kembali belanja lainnya transfer ke daerah TAYL
0,00
1.027.517.225.000,00
 
 
 
423919
Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL
831.629.000,00
9.716.377.308.000,00
 
 
42392
Pendapatan pelunasan piutang
3.492.977.000,00
3.482.977.000,00
 
 
 
423921
Pendapatan pelunasan piutang non-bendahara
25.000.000,00
25.000.000,00
 
 
 
423922
Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara
3.467.977.000,00
3.457.977.000,00
 
 
42399
Pendapatan lain-lain
21.088.421.000,00
21.088.421.000,00
 
 
 
423991
Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji
19.717.562.000,00
19.717.562.000,00
 
 
 
423999
Pendapatan anggaran lain-lain
1.370.859.000,00
1.370.859.000,00
424
Pendapatan badan layanan umum
19.234.446.489.000,00
20.408.022.687.000,00
 
4241
Pendapatan jasa layanan umum
17.109.565.352.000,00
18.753.700.334.000,00
 
 
42411
Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat
15.599.374.378.000,00
16.592.833.006.000,00
 
 
 
424111
Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit
5.037.908.978.000,00
5.037.908.978.000,00
 
 
 
424112
Pendapatan jasa pelayanan pendidikan
8.526.443.334.000,00
9.546.933.008.000,00
 
 
 
424113
Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, dan teknologi
199.374.791.000,00
199.374.791.000,00
 
 
 
424114
Pendapatan jasa pencetakan
1.024.475.000,00
1.024.475.000,00
 
 
 
424116
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi
1.406.777.248.000,00
1.406.777.248.000,00
 
 
 
424117
Pendapatan jasa layanan pemasaran
2.700.000.000,00
2.700.000.000,00
 
 
 
424119
Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya
425.145.552.000,00
398.114.506.000,00
 
 
42412
Pendapatan dan pengelolaan wilayah/kawasan tertentu
355.726.697.000,00
755.116.047.000,00
 
 
 
424129
Pendapatan pengelolaan kawasan otorita
0,00
595.338.350.000,00
 
 
 
424129
Pendapatan dan pengelolaan kawasan lainnya
355.726.697.000,00
159.777.697.000,00
 
 
42413
Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat
1.154.464.277.000,00
1.405.751.281.000,00
 
 
 
424133
pendapatan program modal ventura
2.721.000.000,00
2.721.000.000,00
 
 
 
424134
Pendapatan program dana bergulir sektoral
474.300.011.000,00
474.300.011.000,00
 
 
 
424135
Pendapatan program dana bergulir syariah
6.676.600.000,00
6.676.600.000,00
 
 
 
424136
Pendapatan investasi
670.766.666.000,00
670.766.666.000,00
 
 
 
424136
Pendapatan Pengelolaan Dana Khusus lainnya
0,00
251.287.004.000,00
 
4242
Pendapatan hibah badan layanan umum
58.698.456.000,00
58.698.456.000,00
 
 
42421
Pendapatan hibah terikat
48.790.714.000,00
48.790.714.000,00
 
 
 
424211
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-perorangan
300.000.000,00
300.000.000,00
 
 
 
424212
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-lembaga/badan usaha
46.990.714.000,00
46.990.714.000,00
 
 
 
424213
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-pemda
1.500.000.000,00
1.500.000.000,00
 
 
42422
Pendapatan hibah tidak terikat
9.907.742.000,00
9.907.742.000,00
 
 
 
424223
Pendapatan hibah tidak terikat dalam negeri-pemda
9.907.742.000,00
9.907.742.000,00
 
4243
Pendapatan hasil kerja sama BLU
1.666.417.869.000,00
1.195.859.085.000,00
 
 
42431
Pendapatan hasil kerja sama BLU
1.666.417.869.000,00
1.195.859.085.000,00
 
 
 
424311
Pendapatan hasil kerja sama perorangan
299.736.000,00
0,00
 
 
 
424312
Pendapatan hasil kerja sama lembaga/badan usaha
1.664.643.133.000,00
1.194.384.085.000,00
 
 
 
424313
Pendapatan hasil kerja sama pemerintah daerah
1.475.000.000,00
1.475.000.000,00
 
4249
Pendapatan BLU Lainnya
399.764.812.000,00
399.764.812.000,00
 
 
42491
Pendapatan BLU Lainnya
399.764.812.000,00
399.764.812.000,00
 
 
 
424911
Pendapatan jasa layanan perbankan BLU
399.764.812.000,00
399.764.812.000,00
Jenis Penerimaan
Semula
Menjadi
421
Penerimaan sumber daya alam
177.263.351.721.000,00
217.158.876.693.000,00
 
4211
Pendapatan minyak bumi
113.681.490.000.000,00
150.847.210.000.000,00
 
 
42111
Pendapatan minyak bumi
113.681.490.000.000,00
150.847.210.000.000,00
 
4212
Pendapatan gas bumi
45.790.400.000.000,00
47.463.850.000.000,00
 
 
42121
Pendapatan gas bumi
45.790.400.000.000,00
47.463.850.000.000,00
 
4213
Pendapatan pertambangan umum
14.453.946.820.000,00
15.274.120.402.000,00
 
 
 
421311
Pendapatan iuran tetap
158.896.731.000,00
702.807.228.000,00
 
 
 
421312
Pendapatan royalti
14.295.050.089.000,00
14.571.313.174.000,00
 
4214
Pendapatan kehutanan
2.954.454.895.000,00
3.074.886.191.000,00
 
 
42141
Pendapatan dana reboisasi
1.409.725.550.000,00
1.504.623.550.000,00
 
 
42142
Pendapatan provisi sumber daya hutan
1.304.885.756.000,00
1.304.885.756.000,00
 
 
42143
Pendapatan IIUPH (IHPH)
12.550.000.000,00
38.083.295.000,00
 
 
 
421431
Pendapatan IIUPH (IHPH) tanaman industri
1.300.000.000,00
85.696.000,00
 
 
 
421434
Pendapatan IIUPH (IHPH) hutan alam
11.250.000.000,00
37.997.599.000,00
 
 
42144
Pendapatan penggunaan kawasan hutan
227.293.589.000,00
227.293.590.000,00
 
 
 
421441
Pendapatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
227.293.589.000,00
227.293.590.000,00
 
4215
Pendapatan perikanan
150.000.006.000,00
150.000.100.000,00
 
 
 
421511
Pendapatan perikanan
150.000.006.000,00
150.000.100.000,00
 
4216
Pendapatan pertambangan panas bumi
233.060.000.000,00
348.810.000.000,00
 
 
 
421611
Pendapatan pertambangan panas bumi
233.060.000.000,00
348.810.000.000,00
422
Pendapatan bagian laba BUMN
28.001.288.000.000,00
30.776.336.250.000,00
 
4221
Bagian Pemerintah atas laba BUMN
28.001.288.000.000,00
30.776.336.250.000,00
 
 
 
42211
Pendapatan laba BUMN perbankan
3.955.417.000.000,00
5.000.000.000.000,00
 
 
 
42212
Pendapatan laba BUMN non perbankan
24.045.871.000.000,00
25.776.336.250.000,00
423
Pendapatan PNBP lainnya
53.492.296.670.000,00
72.799.374.473.000,00
 
4231
Pendapatan dari pengelolaan BMN (pemanfaatan dan pemindahtanganan) serta pendapatan dari penjualan
24.446.248.878.000,00
25.769.214.556.000,00
 
 
42311
Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan
13.579.216.321.000,00
13.830.123.278.000,00
 
 
 
423111
Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan
3.475.448.000,00
3.475.448.000,00
 
 
 
423112
Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan
16.867.313.000,00
17.099.101.000,00
 
 
 
423113
Pendapatan penjualan hasil tambang
13.449.732.671.000,00
13.699.882.571.000,00
 
 
 
423114
Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan
40.000.000.000,00
40.000.000.000,00
 
 
 
423116
Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survey, pemetaan, dan hasil cetakan lainnya
65.834.016.000,00
65.835.026.000,00
 
 
 
423117
Pendapatan penjualan dokumen-dokumen pelelangan
208.316.000,00
208.316.000,00
 
 
 
423119
Pendapatan penjualan lainnya
3.098.557.000,00
3.622.816.000,00
 
 
42312
Pendapatan dari pemindahtanganan BMN
5.193.011.000,00
5.193.011.000,00
 
 
 
423121
Pendapatan penjualan tanah, gedung, dan bangunan
52.039.000,00
52.039.000,00
 
 
 
423122
Pendapatan penjualan peralatan dan mesin
1.595.978.000,00
1.595.978.000,00
 
 
 
423129
Pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya
3.544.994.000,00
3.544.994.000,00
 
 
42313
Pendapatan Penjualan dari kegiatan hulu migas
10.719.030.000.000,00
11.792.750.000.000,00
 
 
 
423132
Pendapatan minyak mentah (DMO)
10.719.030.000.000,00
11.792.750.000.000,00
 
 
42314
Pendapatan dari pemanfaatan BMN
142.809.546.000,00
141.148.267.000,00
 
 
 
423141
Pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan
62.792.186.000,00
121.731.693.000,00
 
 
 
423142
Pendapatan sewa peralatan dan mesin
60.693.165.000,00
4.302.150.000,00
 
 
 
423149
Pendapatan dari pemanfaatan BMN lainnya
15.013.735.000,00
15.114.424.000,00
 
4232
Pendapatan jasa
23.983.016.847.000,00
27.099.595.145.000,00
 
 
42321
Pendapatan jasa I
15.331.447.459.000,00
15.811.540.207.000,00
 
 
 
423211
Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya
9.796.615.000,00
14.899.250.000,00
 
 
 
423212
Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA)
15.282.066.000,00
15.282.066.000,00
 
 
 
423213
Pendapatan surat keterangan, visa, dan paspor
1.812.364.040.000,00
1.812.364.040.000,00
 
 
 
423214
Pendapatan hak dan perijinan
9.982.874.455.000,00
10.452.874.455.000,00
 
 
 
423215
Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan
114.182.502.000,00
114.182.502.000,00
 
 
 
423216
Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, Informasi, Pelatihan dan Teknologi Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Masing-masing Kementerian dan Pendapatan DJBC
959.285.559.000,00
963.726.001.000,00
 
 
 
423217
Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama
75.033.300.000,00
75.033.300.000,00
 
 
 
423218
Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian
669.688.472.000,00
670.238.143.000,00
 
 
 
423219
Pendapatan Pelayanan Pertanahan
1.692.940.450.000,00
1.692.940.450.000,00
 
 
42322
Pendapatan jasa II
911.461.089.000,00
1.061.461.089.000,00
 
 
 
423221
Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)
207.998.336.000,00
357.998.336.000,00
 
 
 
423222
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi
602.960.948.000,00
602.960.948.000,00
 
 
 
423225
Pendapatan biaya penagihan pajak negara dengan surat paksa
4.026.275.000,00
4.026.275.000,00
 
 
 
423227
Pendapatan bea lelang
41.826.176.000,00
41.826.176.000,00
 
 
 
423228
Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara
44.649.354.000,00
44.649.354.000,00
 
 
 
423229
Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi
10.000.000.000,00
10.000.000.000,00
 
 
42323
Pendapatan jasa luar negeri
439.681.753.000,00
492.989.729.000,00
 
 
 
423231
Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia
354.326.154.000,00
396.972.535.000,00
 
 
 
423232
Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler
76.046.288.000,00
85.641.724.000,00
 
 
 
423239
Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri
9.309.311.000,00
10.375.470.000,00
 
 
42324
Pendapatan layanan jasa perbankan
12.000.000.000,00
12.000.000.000,00
 
 
 
423241
Pendapatan layanan jasa perbankan
12.000.000.000,00
12.000.000.000,00
 
 
42325
Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal perbendaharaan (TSA) dan/atau atas penempatan uang negara
2.843.088.860.000,00
5.172.801.839.000,00
 
 
 
423251
Pendapatan atas penerbitan SP2D dalam rangka TSA
68.088.860.000,00
86.812.097.000,00
 
 
 
423253
Pendapatan dari pelaksanaan treasury national pooling
125.000.000.000,00
125.000.000.000,00
 
 
 
423254
Pendapatan dari penempatan uang negara pada Bank Indonesia
2.650.000.000.000,00
4.960.989.742.000,00
 
 
42326
Pendapatan Jasa Kepolisian I
4.131.019.425.000,00
4.232.362.910.000,00
 
 
 
423261
Pendapatan surat izin mengemudi (SIM)
997.071.000.000,00
997.071.000.000,00
 
 
 
423262
Pendapatan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
957.775.000.000,00
961.147.985.000,00
 
 
 
423263
Pendapatan surat tanda coba kendaraan (STCK)
150.500.000.000,00
151.117.000.000,00
 
 
 
423264
Pendapatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
984.425.000.000,00
1.033.646.500.000,00
 
 
 
423265
Pendapatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK)
767.640.000.000,00
815.772.000.000,00
 
 
 
423266
Pendapatan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
271.000.000.000,00
271.000.000.000,00
 
 
 
423267
Pendapatan penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak
2.608.425.000.000,00
2.608.425.000.000,00
 
 
42328
Pendapatan Jasa Kepolisian II
288.029.500.000,00
288.029.500.000,00
 
 
 
423281
Pendapatan penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah
188.250.000.000,00
188.250.000.000,00
 
 
 
423282
Pendapatan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian
36.364.500.000,00
36.364.500.000,00
 
 
 
423283
Pendapatan penerbitan surat keterangan lapor diri
8.515.000.000,00
8.515.000.000,00
 
 
 
423284
Pendapatan penerbitan kartu sidik jari (inafis card)
52.500.000.000,00
52.500.000.000,00
 
 
 
423285
Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas
2.400.000.000,00
2.400.000.000,00
 
 
42329
Pendapatan jasa lainnya
38.276.761.000,00
40.397.871.000,00
 
 
 
423291
Pendapatan jasa lainnya
38.276.761.000,00
40.397.871.000,00
 
4233
Pendapatan bunga
1.736.305.402.000,00
4.421.769.852.000,00
 
 
42331
Pendapatan bunga
1.736.305.402.000,00
1.843.587.667.000,00
 
 
 
423313
Pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman
1.736.305.402.000,00
1.843.587.667.000,00
 
 
42333
Pendapatan premium atas obligasi Negara
0,00
2.578.182.185.000,00
 
 
 
423331
Pendapatan premium obligasi Negara dalam negeri/rupiah
0,00
2.291.309.428.000,00
 
 
 
423333
Pendapatan premium atas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam negeri/rupiah
0,00
286.872.757.000.00
 
4234
Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
98.724.105.000,00
98.724.105.000,00
 
 
42341
Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
98.724.105.000,00
98.724.105.000,00
 
 
 
423411
Pendapatan legalisasi tanda tangan
825.000.000,00
825.000.000,00
 
 
 
423412
Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan
250.000.000,00
250.000.000,00
 
 
 
423413
Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan)
210.000.000,00
210.000.000,00
 
 
 
423414
Pendapatan hasil denda dan sebagainya
6.050.000.000,00
6.050.000.000,00
 
 
 
423415
Pendapatan ongkos perkara
25.750.605.000,00
25.750.605.000,00
 
 
 
423416
Pendapatan penjualan hasil lelang Tindak Pidana Korupsi
2.000.000.000,00
2.000.000.000,00
 
 
 
423419
Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya
63.638.500.000,00
63.638.500.000,00
 
4235
Pendapatan pendidikan
2.660.471.898.000,00
2.365.735.509.000,00
 
 
42351
Pendapatan pendidikan
2.660.471.898.000,00
2.365.735.509.000,00
 
 
 
423511
Pendapatan uang pendidikan
1.735.974.933.000,00
1.612.958.071.000,00
 
 
 
423512
Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan
87.882.836.000,00
84.753.136.000,00
 
 
 
423513
Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktek
137.689.450.000,00
137.573.950.000,00
 
 
 
423519
Pendapatan pendidikan lainnya
698.924.679.000,00
530.450.352.000,00
 
4236
Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
62.250.000.000,00
62.250.000.000,00
 
 
42361
Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
62.250.000.000,00
62.250.000.000,00
 
 
 
423611
Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan
18.150.000.000,00
18.150.000.000,00
 
 
 
423612
Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara
19.900.000.000,00
19.900.000.000,00
 
 
 
423614
Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan di pengadilan
24.200.000.000,00
24.200.000.000,00
 
4237
Pendapatan iuran dan denda
474.350.972.000,00
474.350.972.000,00
 
 
42371
Pendapatan iuran Badan Usaha
437.502.302.000,00
437.502.302.000,00
 
 
 
423711
Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM
359.252.302.000,00
359.252.302.000,00
 
 
 
423712
Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa
78.250.000.000,00
78.250.000.000,00
 
 
42373
Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam
31.825.200.000,00
31.825.200.000,00
 
 
 
423731
Pendapatan iuran menangkap/mengambil/mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup
6.571.833.000,00
6.571.833.000,00
 
 
 
423732
Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA)
3.019.901.000,00
3.019.901.000,00
 
 
 
423735
Pungutan masuk obyek wisata alam
22.138.066.000,00
22.138.066.000,00
 
 
 
423736
Iuran hasil usaha pengusahaan pariwisata alam (IHUPA)
95.400.000,00
95.400.000,00
 
 
42375
Pendapatan denda
5.023.470.000,00
5.023.470.000,00
 
 
 
423752
Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah
4.923.470.000,00
4.923.470.000,00
 
 
 
423755
Pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha
100.000.000,00
100.000.000,00
 
4239
Pendapatan lain-lain
30.928.568.000,00
12.507.734.334.000,00
 
 
42391
Pendapatan dari penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu
6.347.170.000,00
12.483.162.936.000,00
 
 
 
423911
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL
4.281.078.000,00
6.700.280.000,00
 
 
 
423912
Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL
6.900.000,00
6.900.000,00
 
 
 
423913
Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL
1.224.263.000,00
1.702.081.711.000,00
 
 
 
423914
Penerimaan kembali belanja lainnya pinj. LN TAYL
0,00
29.746.888.000,00
 
 
 
423915
Penerimaan kembali belanja lainnya hibah TAYL
3.300.000,00
732.624.000,00
 
 
 
423915
Penerimaan kembali belanja lainnya transfer ke daerah TAYL
0,00
1.027.517.225.000,00
 
 
 
423919
Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL
831.629.000,00
9.716.377.308.000,00
 
 
42392
Pendapatan pelunasan piutang
3.492.977.000,00
3.482.977.000,00
 
 
 
423921
Pendapatan pelunasan piutang non-bendahara
25.000.000,00
25.000.000,00
 
 
 
423922
Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara
3.467.977.000,00
3.457.977.000,00
 
 
42399
Pendapatan lain-lain
21.088.421.000,00
21.088.421.000,00
 
 
 
423991
Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji
19.717.562.000,00
19.717.562.000,00
 
 
 
423999
Pendapatan anggaran lain-lain
1.370.859.000,00
1.370.859.000,00
424
Pendapatan badan layanan umum
19.234.446.489.000,00
20.408.022.687.000,00
 
4241
Pendapatan jasa layanan umum
17.109.565.352.000,00
18.753.700.334.000,00
 
 
42411
Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat
15.599.374.378.000,00
16.592.833.006.000,00
 
 
 
424111
Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit
5.037.908.978.000,00
5.037.908.978.000,00
 
 
 
424112
Pendapatan jasa pelayanan pendidikan
8.526.443.334.000,00
9.546.933.008.000,00
 
 
 
424113
Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, dan teknologi
199.374.791.000,00
199.374.791.000,00
 
 
 
424114
Pendapatan jasa pencetakan
1.024.475.000,00
1.024.475.000,00
 
 
 
424116
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi
1.406.777.248.000,00
1.406.777.248.000,00
 
 
 
424117
Pendapatan jasa layanan pemasaran
2.700.000.000,00
2.700.000.000,00
 
 
 
424119
Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya
425.145.552.000,00
398.114.506.000,00
 
 
42412
Pendapatan dan pengelolaan wilayah/kawasan tertentu
355.726.697.000,00
755.116.047.000,00
 
 
 
424129
Pendapatan pengelolaan kawasan otorita
0,00
595.338.350.000,00
 
 
 
424129
Pendapatan dan pengelolaan kawasan lainnya
355.726.697.000,00
159.777.697.000,00
 
 
42413
Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat
1.154.464.277.000,00
1.405.751.281.000,00
 
 
 
424133
pendapatan program modal ventura
2.721.000.000,00
2.721.000.000,00
 
 
 
424134
Pendapatan program dana bergulir sektoral
474.300.011.000,00
474.300.011.000,00
 
 
 
424135
Pendapatan program dana bergulir syariah
6.676.600.000,00
6.676.600.000,00
 
 
 
424136
Pendapatan investasi
670.766.666.000,00
670.766.666.000,00
 
 
 
424136
Pendapatan Pengelolaan Dana Khusus lainnya
0,00
251.287.004.000,00
 
4242
Pendapatan hibah badan layanan umum
58.698.456.000,00
58.698.456.000,00
 
 
42421
Pendapatan hibah terikat
48.790.714.000,00
48.790.714.000,00
 
 
 
424211
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-perorangan
300.000.000,00
300.000.000,00
 
 
 
424212
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-lembaga/badan usaha
46.990.714.000,00
46.990.714.000,00
 
 
 
424213
Pendapatan hibah terikat dalam negeri-pemda
1.500.000.000,00
1.500.000.000,00
 
 
42422
Pendapatan hibah tidak terikat
9.907.742.000,00
9.907.742.000,00
 
 
 
424223
Pendapatan hibah tidak terikat dalam negeri-pemda
9.907.742.000,00
9.907.742.000,00
 
4243
Pendapatan hasil kerja sama BLU
1.666.417.869.000,00
1.195.859.085.000,00
 
 
42431
Pendapatan hasil kerja sama BLU
1.666.417.869.000,00
1.195.859.085.000,00
 
 
 
424311
Pendapatan hasil kerja sama perorangan
299.736.000,00
0,00
 
 
 
424312
Pendapatan hasil kerja sama lembaga/badan usaha
1.664.643.133.000,00
1.194.384.085.000,00
 
 
 
424313
Pendapatan hasil kerja sama pemerintah daerah
1.475.000.000,00
1.475.000.000,00
 
4249
Pendapatan BLU Lainnya
399.764.812.000,00
399.764.812.000,00
 
 
42491
Pendapatan BLU Lainnya
399.764.812.000,00
399.764.812.000,00
 
 
 
424911
Pendapatan jasa layanan perbankan BLU
399.764.812.000,00
399.764.812.000,00
Angka 5
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Anggaran belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.069.534.444.947.000,00 (satu kuadriliun enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), termasuk pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, meliputi:
1.
Mass rapid transit (MRT) project sebesar Rp1.570.577.682.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
2.
Program local basic education capacity (L-BEC) sebesar Rp54.526.774.000,00 (lima puluh empat miliar lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
3.
Infrastructure enhancement grant (sektor transportasi) sebesar Rp6.397.500.000,00 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
4.
Water and Sanitation Program, Sub Program D-Sanitation City Pilot Projects (WASAP-D) sebesar Rp11.654.849.000,00 (sebelas miliar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); dan
5.
Water Resource and Irrigation System Management Project-APL2 (WISMP-2) sebesar Rp147.780.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
1.
Mass rapid transit (MRT) project sebesar Rp1.570.577.682.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
2.
Program local basic education capacity (L-BEC) sebesar Rp54.526.774.000,00 (lima puluh empat miliar lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
3.
Infrastructure enhancement grant (sektor transportasi) sebesar Rp6.397.500.000,00 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
4.
Water and Sanitation Program, Sub Program D-Sanitation City Pilot Projects (WASAP-D) sebesar Rp11.654.849.000,00 (sebelas miliar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); dan
5.
Water Resource and Irrigation System Management Project-APL2 (WISMP-2) sebesar Rp147.780.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
1.
Mass rapid transit (MRT) project sebesar Rp1.570.577.682.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
2.
Program local basic education capacity (L-BEC) sebesar Rp54.526.774.000,00 (lima puluh empat miliar lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
3.
Infrastructure enhancement grant (sektor transportasi) sebesar Rp6.397.500.000,00 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
4.
Water and Sanitation Program, Sub Program D-Sanitation City Pilot Projects (WASAP-D) sebesar Rp11.654.849.000,00 (sebelas miliar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); dan
5.
Water Resource and Irrigation System Management Project-APL2 (WISMP-2) sebesar Rp147.780.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
 
Anggaran belanja Pemerintah Pusat semula direncanakan sebesar Rp964.997.261.407.000,00 (sembilan ratus enam puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah).
Ayat (3)
Anggaran transfer ke daerah semula direncanakan sebesar Rp470.409.458.592.000,00 (empat ratus tujuh puluh triliun empat ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp1.435.406.719.999.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh lima triliun empat ratus enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Angka 6
Pasal 6A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 7
Ayat (1)
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp123.599.674.000.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
1.
Dihapus.
2.
Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi
 
antara lain melalui:
 
a.
optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram;
 
b.
melakukan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG);
 
c.
meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN);
 
d.
melakukan pengaturan konsumsi BBM bersubsidi; dan
 
e.
menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram.
1.
Dihapus.
2.
Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi
 
antara lain melalui:
 
a.
optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram;
 
b.
melakukan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG);
 
c.
meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN);
 
d.
melakukan pengaturan konsumsi BBM bersubsidi; dan
 
e.
menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram.
1.
Dihapus.
2.
Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi
 
antara lain melalui:
 
a.
optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram;
 
b.
melakukan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG);
 
c.
meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN);
 
d.
melakukan pengaturan konsumsi BBM bersubsidi; dan
 
e.
menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (6a)
Yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama 6 (enam) bulan terakhir.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 8
Ayat (1)
Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp44.960.196.464.000,00 (empat puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh miliar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 8A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penggunaan anggaran cadangan risiko energi dibahas terlebih dahulu oleh Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI.
Angka 10
Pasal 9
Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp15.607.062.292.000,00 (lima belas triliun enam ratus tujuh miliar enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Angka 11
Pasal 10
Ayat (1)
Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp16.943.990.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 11
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp279.860.544.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Angka 13
Pasal 12
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) diperkirakan sebesar Rp2.151.393.429.000,00 (dua triliun seratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), terdiri atas:
1.
PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp770.128.985.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
2.
PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp1.024.000.000.000,00 (satu triliun dua puluh empat miliar rupiah);
3.
PSO untuk masyarakat pengguna kantor pos cabang layanan pos universal (KPCLPU) sebesar Rp272.465.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah); dan
4.
PSO untuk informasi publik sebesar Rp84.799.444.000,00 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
1.
PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp770.128.985.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
2.
PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp1.024.000.000.000,00 (satu triliun dua puluh empat miliar rupiah);
3.
PSO untuk masyarakat pengguna kantor pos cabang layanan pos universal (KPCLPU) sebesar Rp272.465.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah); dan
4.
PSO untuk informasi publik sebesar Rp84.799.444.000,00 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
1.
PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp770.128.985.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
2.
PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp1.024.000.000.000,00 (satu triliun dua puluh empat miliar rupiah);
3.
PSO untuk masyarakat pengguna kantor pos cabang layanan pos universal (KPCLPU) sebesar Rp272.465.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah); dan
4.
PSO untuk informasi publik sebesar Rp84.799.444.000,00 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Angka 14
Pasal 13
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp1.234.402.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh empat miliar empat ratus dua juta rupiah).
Angka 15
Pasal 14
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) diperkirakan sebesar Rp4.263.360.000.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah), terdiri atas:
1.
Subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-DTP) ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah); dan
2.
Fasilitas bea masuk sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
1.
Subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-DTP) ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah); dan
2.
Fasilitas bea masuk sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
1.
Subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-DTP) ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah); dan
2.
Fasilitas bea masuk sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
Angka 16
Pasal 15
Ayat (1)
Pembayaran subsidi berdasarkan realisasinya pada tahun berjalan dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 15A
Cukup jelas.
Pasal 15B
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Wilayah di luar peta area terdampak lainnya adalah wilayah yang ditetapkan sesuai hasil kajian.
 
Pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya adalah untuk pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen).
Angka 19
Pasal 20
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “hasil optimalisasi” adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri” adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan pinjaman proyek dan hibah luar negeri atau pinjaman proyek dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri, serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri.
 
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 ditetapkan.
 
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2012 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2012 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Angka 21
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana perimbangan semula direncanakan sebesar Rp399.985.581.064.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta enam puluh empat ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula direncanakan sebesar Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Angka 22
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
DBH semula direncanakan sebesar Rp100.055.194.861.000,00 (seratus triliun lima puluh lima miliar seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Ayat (3)
DAU semula direncanakan sebesar Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
DAK semula direncanakan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Dana perimbangan diperkirakan sebesar Rp408.352.055.705.000,00 (empat ratus delapan triliun tiga ratus lima puluh dua miliar lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah), terdiri atas:
 
Semula
Menjadi
1.
Dana Bagi Hasil (DBH)
100.055.194.861.000,00
108.421.669.502.000,00
 
a.
DBH Pajak
54.371.640.575.000,00
51.675.819.289.000,00
 
 
(1)
DBH Pajak Penghasilan (PPh)
18.962.206.000.000,00
21.641.270.650.000,00
 
 
 
-
Pajak penghasilan Pasal 21
17.839.038.000.000,00
17.839.038.000.000,00
 
 
 
-
Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi
1.123.168.000.000,00
1.123.168.000.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH PPh TA. 2008 s.d 2010
0,00
2.679.064.650.000,00
 
 
(2)
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
33.968.614.415.000,00
28.149.847.639.000,00
 
 
 
-
DBH PBB murni
33.968.614.415.000,00
28.100.855.339.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH PBB TA. 2009 s.d 2011
0,00
48.992.300.000,00
 
 
(3)
DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)
1.440.820.160.000,00
1.645.887.950.000,00
 
 
 
-
DBH CHT murni
1.440.820.160.000,00
1.597.162.600.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH CHT TA. 2010
0,00
48.725.350.000,00
 
 
(4)
Kurang Bayar DBH BPHTB TA. 2010
0,00
238.813.050.000,00
 
b.
DBH Sumber Daya Alam (SDA)
45.683.554.286.000,00
56.745.850.213.000,00
 
 
(1)
DBH SDA Migas
32.276.110.000.000,00
41.695.764.350.000,00
 
 
 
-
minyak bumi
18.058.860.000.000,00
23.381.320.000.000,00
 
 
 
-
gas bumi
14.217.250.000.000,00
14.476.470.000.000,00
 
 
 
-
Kurang Bayar DBH SDA minyak dan gas bumi TA. 2011
0,00
3.837.974.350.000,00
 
 
(2)
DBH SDA Pertambangan Umum
11.563.157.456.000,00
12.919.296.322.000,00
 
 
 
-
Iuran Tetap
127.117.385.000,00
562.245.782.000,00
 
 
 
-
Royalti
11.436.040.071.000,00
11.657.050.540.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH Pertambangan Umum TA. 2011
0,00
700.000.000.000,00
 
 
(3)
DBH SDA Kehutanan
1.537.838.825.000,00
1.700.695.111.000,00
 
 
 
-
Provisi Sumber Daya Hutan
963.908.605.000,00
1.043.908.605.000,00
 
 
 
-
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
10.040.000.000,00
30.466.636.000,00
 
 
 
-
Dana Reboisasi
563.890.220.000,00
601.849.420.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH Kehutanan TA. 2010 s.d 2011
0,00
24.470.450.000,00
 
 
(4)
DBH SDA Perikanan
120.000.005.000,00
126.476.430.000,00
 
 
 
-
DBH SDA Perikanan murni
120.000.005.000,00
120.000.080.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH SDA Perikanan TA. 2011
0,00
6.476.350.000,00
 
 
(5)
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi (PPB)
186.448.000.000,00
303.618.000.000,00
 
 
 
-
DBH SDA PPB murni
186.448.000.000,00
279.048.000.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH SDA PPB TA. 2010
0,00
24.570.000.000,00
2.
Dana Alokasi Umum (DAU)
273.814.438.203.000,00
273.814.438.203.000,00
3.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
26.115.948.000.000,00
26.115.948.000.000,00
 
a.
Pendidikan
10.041.300.000.000,00
10.041.300.000.000,00
 
b.
Kesehatan
3.005.931.000.000,00
3.005.931.000.000,00
 
c.
Infrastruktur jalan
4.012.761.000.000,00
4.012.761.000.000,00
 
d.
Infrastruktur irigasi
1.348.508.000.000,00
1.348.508.000.000,00
 
e.
Infrastruktur air minum
502.494.000.000,00
502.494.000.000,00
 
f.
Infrastruktur sanitasi
463.651.000.000,00
463.651.000.000,00
 
g.
Prasarana pemerintahan daerah
444.504.000.000,00
444.504.000.000,00
 
h.
Kelautan dan perikanan
1.547.119.000.000,00
1.547.119.000.000,00
 
i.
Pertanian
1.879.588.000.000,00
1.879.588.000.000,00
 
j.
Lingkungan hidup
479.730.000.000,00
479.730.000.000,00
 
k.
Keluarga berencana
392.257.000.000,00
392.257.000.000,00
 
l.
Kehutanan
489.763.000.000,00
489.763.000.000,00
 
m.
Sarana prasarana daerah tertinggal
356.940.000.000,00
356.940.000.000,00
 
n.
Perdagangan
345.132.000.000,00
345.132.000.000,00
 
o.
Listrik perdesaan
190.640.000.000,00
190.640.000.000,00
 
p.
Perumahan dan pemukiman
191.243.000.000,00
191.243.000.000,00
 
q.
Transportasi perdesaan
171.385.000.000,00
171.385.000.000,00
 
r.
Sarana dan prasarana kawasan perbatasan
121.385.000.000,00
121.385.000.000,00
 
s.
Keselamatan transportasi darat
131.617.000.000,00
131.617.000.000,00
 
Semula
Menjadi
1.
Dana Bagi Hasil (DBH)
100.055.194.861.000,00
108.421.669.502.000,00
 
a.
DBH Pajak
54.371.640.575.000,00
51.675.819.289.000,00
 
 
(1)
DBH Pajak Penghasilan (PPh)
18.962.206.000.000,00
21.641.270.650.000,00
 
 
 
-
Pajak penghasilan Pasal 21
17.839.038.000.000,00
17.839.038.000.000,00
 
 
 
-
Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi
1.123.168.000.000,00
1.123.168.000.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH PPh TA. 2008 s.d 2010
0,00
2.679.064.650.000,00
 
 
(2)
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
33.968.614.415.000,00
28.149.847.639.000,00
 
 
 
-
DBH PBB murni
33.968.614.415.000,00
28.100.855.339.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH PBB TA. 2009 s.d 2011
0,00
48.992.300.000,00
 
 
(3)
DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)
1.440.820.160.000,00
1.645.887.950.000,00
 
 
 
-
DBH CHT murni
1.440.820.160.000,00
1.597.162.600.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH CHT TA. 2010
0,00
48.725.350.000,00
 
 
(4)
Kurang Bayar DBH BPHTB TA. 2010
0,00
238.813.050.000,00
 
b.
DBH Sumber Daya Alam (SDA)
45.683.554.286.000,00
56.745.850.213.000,00
 
 
(1)
DBH SDA Migas
32.276.110.000.000,00
41.695.764.350.000,00
 
 
 
-
minyak bumi
18.058.860.000.000,00
23.381.320.000.000,00
 
 
 
-
gas bumi
14.217.250.000.000,00
14.476.470.000.000,00
 
 
 
-
Kurang Bayar DBH SDA minyak dan gas bumi TA. 2011
0,00
3.837.974.350.000,00
 
 
(2)
DBH SDA Pertambangan Umum
11.563.157.456.000,00
12.919.296.322.000,00
 
 
 
-
Iuran Tetap
127.117.385.000,00
562.245.782.000,00
 
 
 
-
Royalti
11.436.040.071.000,00
11.657.050.540.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH Pertambangan Umum TA. 2011
0,00
700.000.000.000,00
 
 
(3)
DBH SDA Kehutanan
1.537.838.825.000,00
1.700.695.111.000,00
 
 
 
-
Provisi Sumber Daya Hutan
963.908.605.000,00
1.043.908.605.000,00
 
 
 
-
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
10.040.000.000,00
30.466.636.000,00
 
 
 
-
Dana Reboisasi
563.890.220.000,00
601.849.420.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH Kehutanan TA. 2010 s.d 2011
0,00
24.470.450.000,00
 
 
(4)
DBH SDA Perikanan
120.000.005.000,00
126.476.430.000,00
 
 
 
-
DBH SDA Perikanan murni
120.000.005.000,00
120.000.080.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH SDA Perikanan TA. 2011
0,00
6.476.350.000,00
 
 
(5)
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi (PPB)
186.448.000.000,00
303.618.000.000,00
 
 
 
-
DBH SDA PPB murni
186.448.000.000,00
279.048.000.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH SDA PPB TA. 2010
0,00
24.570.000.000,00
2.
Dana Alokasi Umum (DAU)
273.814.438.203.000,00
273.814.438.203.000,00
3.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
26.115.948.000.000,00
26.115.948.000.000,00
 
a.
Pendidikan
10.041.300.000.000,00
10.041.300.000.000,00
 
b.
Kesehatan
3.005.931.000.000,00
3.005.931.000.000,00
 
c.
Infrastruktur jalan
4.012.761.000.000,00
4.012.761.000.000,00
 
d.
Infrastruktur irigasi
1.348.508.000.000,00
1.348.508.000.000,00
 
e.
Infrastruktur air minum
502.494.000.000,00
502.494.000.000,00
 
f.
Infrastruktur sanitasi
463.651.000.000,00
463.651.000.000,00
 
g.
Prasarana pemerintahan daerah
444.504.000.000,00
444.504.000.000,00
 
h.
Kelautan dan perikanan
1.547.119.000.000,00
1.547.119.000.000,00
 
i.
Pertanian
1.879.588.000.000,00
1.879.588.000.000,00
 
j.
Lingkungan hidup
479.730.000.000,00
479.730.000.000,00
 
k.
Keluarga berencana
392.257.000.000,00
392.257.000.000,00
 
l.
Kehutanan
489.763.000.000,00
489.763.000.000,00
 
m.
Sarana prasarana daerah tertinggal
356.940.000.000,00
356.940.000.000,00
 
n.
Perdagangan
345.132.000.000,00
345.132.000.000,00
 
o.
Listrik perdesaan
190.640.000.000,00
190.640.000.000,00
 
p.
Perumahan dan pemukiman
191.243.000.000,00
191.243.000.000,00
 
q.
Transportasi perdesaan
171.385.000.000,00
171.385.000.000,00
 
r.
Sarana dan prasarana kawasan perbatasan
121.385.000.000,00
121.385.000.000,00
 
s.
Keselamatan transportasi darat
131.617.000.000,00
131.617.000.000,00
 
Semula
Menjadi
1.
Dana Bagi Hasil (DBH)
100.055.194.861.000,00
108.421.669.502.000,00
 
a.
DBH Pajak
54.371.640.575.000,00
51.675.819.289.000,00
 
 
(1)
DBH Pajak Penghasilan (PPh)
18.962.206.000.000,00
21.641.270.650.000,00
 
 
 
-
Pajak penghasilan Pasal 21
17.839.038.000.000,00
17.839.038.000.000,00
 
 
 
-
Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi
1.123.168.000.000,00
1.123.168.000.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH PPh TA. 2008 s.d 2010
0,00
2.679.064.650.000,00
 
 
(2)
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
33.968.614.415.000,00
28.149.847.639.000,00
 
 
 
-
DBH PBB murni
33.968.614.415.000,00
28.100.855.339.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH PBB TA. 2009 s.d 2011
0,00
48.992.300.000,00
 
 
(3)
DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)
1.440.820.160.000,00
1.645.887.950.000,00
 
 
 
-
DBH CHT murni
1.440.820.160.000,00
1.597.162.600.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH CHT TA. 2010
0,00
48.725.350.000,00
 
 
(4)
Kurang Bayar DBH BPHTB TA. 2010
0,00
238.813.050.000,00
 
b.
DBH Sumber Daya Alam (SDA)
45.683.554.286.000,00
56.745.850.213.000,00
 
 
(1)
DBH SDA Migas
32.276.110.000.000,00
41.695.764.350.000,00
 
 
 
-
minyak bumi
18.058.860.000.000,00
23.381.320.000.000,00
 
 
 
-
gas bumi
14.217.250.000.000,00
14.476.470.000.000,00
 
 
 
-
Kurang Bayar DBH SDA minyak dan gas bumi TA. 2011
0,00
3.837.974.350.000,00
 
 
(2)
DBH SDA Pertambangan Umum
11.563.157.456.000,00
12.919.296.322.000,00
 
 
 
-
Iuran Tetap
127.117.385.000,00
562.245.782.000,00
 
 
 
-
Royalti
11.436.040.071.000,00
11.657.050.540.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH Pertambangan Umum TA. 2011
0,00
700.000.000.000,00
 
 
(3)
DBH SDA Kehutanan
1.537.838.825.000,00
1.700.695.111.000,00
 
 
 
-
Provisi Sumber Daya Hutan
963.908.605.000,00
1.043.908.605.000,00
 
 
 
-
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
10.040.000.000,00
30.466.636.000,00
 
 
 
-
Dana Reboisasi
563.890.220.000,00
601.849.420.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH Kehutanan TA. 2010 s.d 2011
0,00
24.470.450.000,00
 
 
(4)
DBH SDA Perikanan
120.000.005.000,00
126.476.430.000,00
 
 
 
-
DBH SDA Perikanan murni
120.000.005.000,00
120.000.080.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH SDA Perikanan TA. 2011
0,00
6.476.350.000,00
 
 
(5)
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi (PPB)
186.448.000.000,00
303.618.000.000,00
 
 
 
-
DBH SDA PPB murni
186.448.000.000,00
279.048.000.000,00
 
 
 
-
Kurang bayar DBH SDA PPB TA. 2010
0,00
24.570.000.000,00
2.
Dana Alokasi Umum (DAU)
273.814.438.203.000,00
273.814.438.203.000,00
3.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
26.115.948.000.000,00
26.115.948.000.000,00
 
a.
Pendidikan
10.041.300.000.000,00
10.041.300.000.000,00
 
b.
Kesehatan
3.005.931.000.000,00
3.005.931.000.000,00
 
c.
Infrastruktur jalan
4.012.761.000.000,00
4.012.761.000.000,00
 
d.
Infrastruktur irigasi
1.348.508.000.000,00
1.348.508.000.000,00
 
e.
Infrastruktur air minum
502.494.000.000,00
502.494.000.000,00
 
f.
Infrastruktur sanitasi
463.651.000.000,00
463.651.000.000,00
 
g.
Prasarana pemerintahan daerah
444.504.000.000,00
444.504.000.000,00
 
h.
Kelautan dan perikanan
1.547.119.000.000,00
1.547.119.000.000,00
 
i.
Pertanian
1.879.588.000.000,00
1.879.588.000.000,00
 
j.
Lingkungan hidup
479.730.000.000,00
479.730.000.000,00
 
k.
Keluarga berencana
392.257.000.000,00
392.257.000.000,00
 
l.
Kehutanan
489.763.000.000,00
489.763.000.000,00
 
m.
Sarana prasarana daerah tertinggal
356.940.000.000,00
356.940.000.000,00
 
n.
Perdagangan
345.132.000.000,00
345.132.000.000,00
 
o.
Listrik perdesaan
190.640.000.000,00
190.640.000.000,00
 
p.
Perumahan dan pemukiman
191.243.000.000,00
191.243.000.000,00
 
q.
Transportasi perdesaan
171.385.000.000,00
171.385.000.000,00
 
r.
Sarana dan prasarana kawasan perbatasan
121.385.000.000,00
121.385.000.000,00
 
s.
Keselamatan transportasi darat
131.617.000.000,00
131.617.000.000,00
Angka 23
Pasal 29
Ayat (1)
Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp310.847.948.510.000,00 (tiga ratus sepuluh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), terdiri atas:
 
Semula
Menjadi
1.
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
102.518.328.983.800,00
117.232.519.940.800,00
 
Anggaran Pendidikan pada Kementerian/Lembaga
102.518.328.983.800,00
117.232.519.940.800,00
 
(1)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
64.350.856.443.000,00
77.179.792.707.000,00
 
(2)
Kementerian Agama
32.007.510.602.000,00
33.485.309.311.000,00
 
(3)
Kementerian Negara/Lembaga lainnya
6.159.961.938.800,00
6.567.417.922.800,00
 
 
a.
Kementerian Keuangan
88.385.007.000,00
88.385.007.000,00
 
 
b.
Kementerian Pertanian
43.600.000.000,00
43.600.000.000,00
 
 
c.
Kementerian Perindustrian
292.400.000.000,00
390.400.000.000,00
 
 
d.
Kementerian ESDM
66.819.000.000,00
66.819.000.000,00
 
 
e.
Kementerian Perhubungan
1.795.495.324.800,00
1.795.495.324.800,00
 
 
f.
Kementerian Kesehatan
1.350.000.000.000,00
1.550.000.000.000,00
 
 
g.
Kementerian Kehutanan
41.229.636.000,00
41.229.636.000,00
 
 
h.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
230.500.000.000,00
339.955.984.000,00
 
 
i.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
215.970.000.000,00
215.970.000.000,00
 
 
j.
Badan Pertanahan Nasional
22.790.740.000,00
22.790.740.000,00
 
 
k.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
18.800.000.000,00
18.800.000.000,00
 
 
l.
Badan Tenaga Nuklir Nasional
17.948.000.000,00
17.948.000.000,00
 
 
m.
Kementerian Pemuda dan Olahraga
933.500.000.000,00
933.500.000.000,00
 
 
n.
Kementerian Pertahanan
114.193.736.000,00
114.193.736.000,00
 
 
o.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
412.000.000.000,00
412.000.000.000,00
 
 
p.
Perpustakaan Nasional
264.492.957.000,00
264.492.957.000,00
 
 
q.
Kementerian Koperasi dan UKM
215.000.000.000,00
215.000.000.000,00
 
 
r.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
36.837.538.000,00
36.837.538.000,00
2.
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah
186.439.486.800.000,00
186.615.428.569.200,00
 
(1)
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DBH
815.613.542.000,00
991.555.311.200,00
 
(2)
DAK Pendidikan
10.041.300.000.000,00
10.041.300.000.000,00
 
(3)
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU
113.855.500.000.000,00
113.855.500.000.000,00
 
(4)
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
2.898.900.000.000,00
2.898.900.000.000,00
 
(5)
Tunjangan Profesi Guru
30.559.800.000.000,00
30.559.800.000.000,00
 
(6)
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otsus
3.285.773.258.000,00
3.285.773.258.000,00
 
(7)
Dana Insentif Daerah
1.387.800.000.000,00
1.387.800.000.000,00
 
(8)
Bantuan Operasional Sekolah
23.594.800.000.000,00
23.594.800.000.000,00
3.
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluarun Pembiayaan
1.000.000.000.000,00
7.000.000.000.000,00
 
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
1.000.000.000.000,00
7.000.000.000.000,00
 
Semula
Menjadi
1.
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
102.518.328.983.800,00
117.232.519.940.800,00
 
Anggaran Pendidikan pada Kementerian/Lembaga
102.518.328.983.800,00
117.232.519.940.800,00
 
(1)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
64.350.856.443.000,00
77.179.792.707.000,00
 
(2)
Kementerian Agama
32.007.510.602.000,00
33.485.309.311.000,00
 
(3)
Kementerian Negara/Lembaga lainnya
6.159.961.938.800,00
6.567.417.922.800,00
 
 
a.
Kementerian Keuangan
88.385.007.000,00
88.385.007.000,00
 
 
b.
Kementerian Pertanian
43.600.000.000,00
43.600.000.000,00
 
 
c.
Kementerian Perindustrian
292.400.000.000,00
390.400.000.000,00
 
 
d.
Kementerian ESDM
66.819.000.000,00
66.819.000.000,00
 
 
e.
Kementerian Perhubungan
1.795.495.324.800,00
1.795.495.324.800,00
 
 
f.
Kementerian Kesehatan
1.350.000.000.000,00
1.550.000.000.000,00
 
 
g.
Kementerian Kehutanan
41.229.636.000,00
41.229.636.000,00
 
 
h.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
230.500.000.000,00
339.955.984.000,00
 
 
i.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
215.970.000.000,00
215.970.000.000,00
 
 
j.
Badan Pertanahan Nasional
22.790.740.000,00
22.790.740.000,00
 
 
k.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
18.800.000.000,00
18.800.000.000,00
 
 
l.
Badan Tenaga Nuklir Nasional
17.948.000.000,00
17.948.000.000,00
 
 
m.
Kementerian Pemuda dan Olahraga
933.500.000.000,00
933.500.000.000,00
 
 
n.
Kementerian Pertahanan
114.193.736.000,00
114.193.736.000,00
 
 
o.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
412.000.000.000,00
412.000.000.000,00
 
 
p.
Perpustakaan Nasional
264.492.957.000,00
264.492.957.000,00
 
 
q.
Kementerian Koperasi dan UKM
215.000.000.000,00
215.000.000.000,00
 
 
r.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
36.837.538.000,00
36.837.538.000,00
2.
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah
186.439.486.800.000,00
186.615.428.569.200,00
 
(1)
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DBH
815.613.542.000,00
991.555.311.200,00
 
(2)
DAK Pendidikan
10.041.300.000.000,00
10.041.300.000.000,00
 
(3)
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU
113.855.500.000.000,00
113.855.500.000.000,00
 
(4)
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
2.898.900.000.000,00
2.898.900.000.000,00
 
(5)
Tunjangan Profesi Guru
30.559.800.000.000,00
30.559.800.000.000,00
 
(6)
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otsus
3.285.773.258.000,00
3.285.773.258.000,00
 
(7)
Dana Insentif Daerah
1.387.800.000.000,00
1.387.800.000.000,00
 
(8)
Bantuan Operasional Sekolah
23.594.800.000.000,00
23.594.800.000.000,00
3.
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluarun Pembiayaan
1.000.000.000.000,00
7.000.000.000.000,00
 
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
1.000.000.000.000,00
7.000.000.000.000,00
 
Semula
Menjadi
1.
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
102.518.328.983.800,00
117.232.519.940.800,00
 
Anggaran Pendidikan pada Kementerian/Lembaga
102.518.328.983.800,00
117.232.519.940.800,00
 
(1)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
64.350.856.443.000,00
77.179.792.707.000,00
 
(2)
Kementerian Agama
32.007.510.602.000,00
33.485.309.311.000,00
 
(3)
Kementerian Negara/Lembaga lainnya
6.159.961.938.800,00
6.567.417.922.800,00
 
 
a.
Kementerian Keuangan
88.385.007.000,00
88.385.007.000,00
 
 
b.
Kementerian Pertanian
43.600.000.000,00
43.600.000.000,00
 
 
c.
Kementerian Perindustrian
292.400.000.000,00
390.400.000.000,00
 
 
d.
Kementerian ESDM
66.819.000.000,00
66.819.000.000,00
 
 
e.
Kementerian Perhubungan
1.795.495.324.800,00
1.795.495.324.800,00
 
 
f.
Kementerian Kesehatan
1.350.000.000.000,00
1.550.000.000.000,00
 
 
g.
Kementerian Kehutanan
41.229.636.000,00
41.229.636.000,00
 
 
h.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
230.500.000.000,00
339.955.984.000,00
 
 
i.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
215.970.000.000,00
215.970.000.000,00
 
 
j.
Badan Pertanahan Nasional
22.790.740.000,00
22.790.740.000,00
 
 
k.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
18.800.000.000,00
18.800.000.000,00
 
 
l.
Badan Tenaga Nuklir Nasional
17.948.000.000,00
17.948.000.000,00
 
 
m.
Kementerian Pemuda dan Olahraga
933.500.000.000,00
933.500.000.000,00
 
 
n.
Kementerian Pertahanan
114.193.736.000,00
114.193.736.000,00
 
 
o.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
412.000.000.000,00
412.000.000.000,00
 
 
p.
Perpustakaan Nasional
264.492.957.000,00
264.492.957.000,00
 
 
q.
Kementerian Koperasi dan UKM
215.000.000.000,00
215.000.000.000,00
 
 
r.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
36.837.538.000,00
36.837.538.000,00
2.
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah
186.439.486.800.000,00
186.615.428.569.200,00
 
(1)
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DBH
815.613.542.000,00
991.555.311.200,00
 
(2)
DAK Pendidikan
10.041.300.000.000,00
10.041.300.000.000,00
 
(3)
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam DAU
113.855.500.000.000,00
113.855.500.000.000,00
 
(4)
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
2.898.900.000.000,00
2.898.900.000.000,00
 
(5)
Tunjangan Profesi Guru
30.559.800.000.000,00
30.559.800.000.000,00
 
(6)
Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan dalam Otsus
3.285.773.258.000,00
3.285.773.258.000,00
 
(7)
Dana Insentif Daerah
1.387.800.000.000,00
1.387.800.000.000,00
 
(8)
Bantuan Operasional Sekolah
23.594.800.000.000,00
23.594.800.000.000,00
3.
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluarun Pembiayaan
1.000.000.000.000,00
7.000.000.000.000,00
 
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
1.000.000.000.000,00
7.000.000.000.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 30
Ayat (1)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp1.311.386.679.466.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus sebelas triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 semula direncanakan sebesar Rp1.435.406.719.999.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh lima triliun empat ratus enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sehingga dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat defisit anggaran sebesar Rp124.020.040.533.000,00 (seratus dua puluh empat triliun dua puluh miliar empat puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
 
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2012 berubah dari direncanakan semula Rp124.020.040.533.000,00 (seratus dua puluh empat triliun dua puluh miliar empat puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) menjadi diperkirakan sebesar Rp190.105.334.980.000,00 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Ayat (2)
a.
Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp125.912.297.438.000,00 (seratus dua puluh lima triliun sembilan ratus dua belas miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
b.
Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar negatif Rp1.892.256.905.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
a.
Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp125.912.297.438.000,00 (seratus dua puluh lima triliun sembilan ratus dua belas miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
b.
Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar negatif Rp1.892.256.905.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
a.
Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp125.912.297.438.000,00 (seratus dua puluh lima triliun sembilan ratus dua belas miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
b.
Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar negatif Rp1.892.256.905.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp190.105.334.980.000,00 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), terdiri atas:
1.
Rp194.531.004.181.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
 
 
Semula
Menjadi
 
a.
Perbankan dalam negeri
8.947.030.843.000,00
60.561.622.801.000,00
 
 
1.
Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman
3.890.200.000.000,00
4.387.875.576.000,00
 
 
2.
Saldo Anggaran Lebih (SAL)
5.056.830.843.000,00
56.173.747.225.000,00
 
b.
Nonperbankan dalam negeri
116.965.266.595.000,00
133.969.381.380.000,00
 
 
1.
Hasil pengelolaan aset
280.000.000.000,00
280.000.000.000,00
 
 
2.
Surat berharga negara (neto)
134.596.737.000.000,00
159.596.700.000.000,00
 
 
3.
Pinjaman dalam negeri (neto)
860.000.000.000,00
991.161.538.000,00
 
 
 
a)
Penarikan pinjaman dalam negeri (bruto)
1.000.000.000.000,00
1.132.461.538.000,00
 
 
 
b)
Pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri
-140.000.000.000,00
-141.300.000.000,00
 
 
4.
Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara
-17.138.130.405.000,00
-19.265.140.158.000,00
 
 
 
a)
Investasi Pemerintah
-3.299.600.000.000,00
-3.299.600.000.000,00
 
 
 
b)
Penyertaan modal negara (PMN)
-6.852.777.405.000,00
-8.922.127.158.000,00
 
 
 
 
1)
PMN kepada BUMN
-6.000.200.000.000,00
-8.000.200.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
-1.000.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Askrindo dan Perum Jamkrindo (kredit usaha rakyat)
-2.000.000.000.000,00
-2.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV
-100.000.000,00
-100.000.000,00
 
 
 
 
 
-
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V
-100.000.000,00
-100.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Dirgantara Indonesia
-1.000.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Sarana Multi Infrastruktur
0,00
-2.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
BUMN Strategis
-2.000.000.000.000,00
-2.000.000.000.000,00
 
 
 
 
2)
PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional
-500.577.405.000,00
-541.927.158.000,00
 
 
 
 
 
-
The Islamic Corporation for the Development of Private Sector (ICD)
-8.360.000.000,00
-9.025.000.000,00
 
 
 
 
 
-
Asian Development Bank (ADB)
-327.308.813.000,00
-353.344.741.000,00
 
 
 
 
 
-
International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
-139.758.192.000,00
-147.759.192.000,00
 
 
 
 
 
-
International Finance Corporation (IFC)
-7.550.400.000,00
-8.151.000.000,00
 
 
 
 
 
-
International Fund for Agricultural Development (IFAD)
-17.600.000.000,00
-19.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
International Development Association (IDA)
0,00
-4.647.225.000,00
 
 
 
 
3)
PMN Lainnya
-352.000.000.000,00
-380.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
ASEAN Infrastructure Fund (AIF)
-352.000.000.000,00
-380.000.000.000,00
 
 
 
c)
Dana bergulir
-6.985.753.000.000,00
-7.043.413.000.000,00
 
 
 
 
1)
Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM
-500.000.000.000,00
-557.660.000.000,00
 
 
 
 
2)
BLU Pusat Pembiayaan Perumahan
-4.709.253.000.000,00
-4.709.253.000.000,00
 
 
 
 
3)
Geothermal
-876.500.000.000,00
-876.500.000.000,00
 
 
 
 
4)
BLU Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
-900.000.000.000,00
-900.000.000.000,00
 
 
5.
Dana pengembangan pendidikan nasional
-1.000.000.000.000,00
-7.000.000.000.000,00
 
 
6.
Kewajiban penjaminan
-633.340.000.000,00
-633.340.000.000,00
 
 
 
a)
Kewajiban penjaminan untuk PT PLN (Persero)
-623.340.000.000,00
-623.340.000.000,00
 
 
 
b)
Kewajiban penjaminan untuk PDAM
-10.000.000.000,00
-10.000.000.000,00
 
 
Penggunaan SAL sebagai komponen pembiayaan dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan cadangan awal tahun 2012 yang dananya berasal dari dana SAL yang disimpan pada Rekening SAL dan Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia.
SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Pinjaman dalam negeri merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran cicilan pokok jatuh tempo.
Dalam rangka mendukung pembangunan bidang infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan alokasi dana investasi Pemerintah sebesar negatif Rp3.299.600.000.000,00 (tiga triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah), yang terdiri dari pusat investasi Pemerintah sebesar negatif Rp1.299.600.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah) dan pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas penjaminan, memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi exposure langsung APBN terhadap klaim.
PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PMN untuk Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV dan V masing-masing sebesar negatif Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dimaksudkan dalam rangka mendukung penerbitan SBSN.
PMN kepada PT Dirgantara Indonesia sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), akan dipergunakan antara lain untuk restrukturisasi usaha dan regenerasi sumber daya manusia.
PMN kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dialokasikan untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
PMN kepada BUMN Strategis sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dialokasikan untuk mendukung upaya restrukturisasi dan revitalisasi BUMN Strategis.
PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional sebesar negatif Rp541.927.158.000,00 (lima ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dimaksudkan dalam rangka pembayaran PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional.
PMN lainnya sebesar negatif Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah) digunakan untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund (AIF) guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan negara-negara ASEAN.
Dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar negatif Rp557.660.000.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) akan digunakan untuk memberikan stimulus bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah berupa penguatan modal. Tambahan dana sebesar Rp57.660.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) dipergunakan untuk mendukung penguatan modal usaha bagi nelayan/sektor perikanan.
Dana bergulir BLU Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP) sebesar negatif Rp4.709.253.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) akan digunakan untuk mendukung program bantuan likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dana bergulir geothermal sebesar negatif Rp876.500.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal) yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh BLU di bidang investasi Pemerintah.
Dana bergulir BLU Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar negatif Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), akan digunakan untuk mempercepat proses pengadaan tanah bagi 22 ruas jalan tol.
Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar negatif Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud sebesar negatif Rp623.340.000.000,00 (enam ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemerintah memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur.
Realisasi pembayaran jaminan oleh Pemerintah akan diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM sebesar 40% (empat puluh persen) dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagai beban pemerintah daerah yang dapat dikonversi menjadi pinjaman.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PDAM sebesar negatif Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pencairan dana tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan tersebut diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam, setelah rencana pencairan disampaikan Pemerintah kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah), terdiri atas:
1.
Rp194.531.004.181.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
 
 
Semula
Menjadi
 
a.
Perbankan dalam negeri
8.947.030.843.000,00
60.561.622.801.000,00
 
 
1.
Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman
3.890.200.000.000,00
4.387.875.576.000,00
 
 
2.
Saldo Anggaran Lebih (SAL)
5.056.830.843.000,00
56.173.747.225.000,00
 
b.
Nonperbankan dalam negeri
116.965.266.595.000,00
133.969.381.380.000,00
 
 
1.
Hasil pengelolaan aset
280.000.000.000,00
280.000.000.000,00
 
 
2.
Surat berharga negara (neto)
134.596.737.000.000,00
159.596.700.000.000,00
 
 
3.
Pinjaman dalam negeri (neto)
860.000.000.000,00
991.161.538.000,00
 
 
 
a)
Penarikan pinjaman dalam negeri (bruto)
1.000.000.000.000,00
1.132.461.538.000,00
 
 
 
b)
Pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri
-140.000.000.000,00
-141.300.000.000,00
 
 
4.
Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara
-17.138.130.405.000,00
-19.265.140.158.000,00
 
 
 
a)
Investasi Pemerintah
-3.299.600.000.000,00
-3.299.600.000.000,00
 
 
 
b)
Penyertaan modal negara (PMN)
-6.852.777.405.000,00
-8.922.127.158.000,00
 
 
 
 
1)
PMN kepada BUMN
-6.000.200.000.000,00
-8.000.200.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
-1.000.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Askrindo dan Perum Jamkrindo (kredit usaha rakyat)
-2.000.000.000.000,00
-2.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV
-100.000.000,00
-100.000.000,00
 
 
 
 
 
-
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V
-100.000.000,00
-100.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Dirgantara Indonesia
-1.000.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Sarana Multi Infrastruktur
0,00
-2.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
BUMN Strategis
-2.000.000.000.000,00
-2.000.000.000.000,00
 
 
 
 
2)
PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional
-500.577.405.000,00
-541.927.158.000,00
 
 
 
 
 
-
The Islamic Corporation for the Development of Private Sector (ICD)
-8.360.000.000,00
-9.025.000.000,00
 
 
 
 
 
-
Asian Development Bank (ADB)
-327.308.813.000,00
-353.344.741.000,00
 
 
 
 
 
-
International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
-139.758.192.000,00
-147.759.192.000,00
 
 
 
 
 
-
International Finance Corporation (IFC)
-7.550.400.000,00
-8.151.000.000,00
 
 
 
 
 
-
International Fund for Agricultural Development (IFAD)
-17.600.000.000,00
-19.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
International Development Association (IDA)
0,00
-4.647.225.000,00
 
 
 
 
3)
PMN Lainnya
-352.000.000.000,00
-380.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
ASEAN Infrastructure Fund (AIF)
-352.000.000.000,00
-380.000.000.000,00
 
 
 
c)
Dana bergulir
-6.985.753.000.000,00
-7.043.413.000.000,00
 
 
 
 
1)
Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM
-500.000.000.000,00
-557.660.000.000,00
 
 
 
 
2)
BLU Pusat Pembiayaan Perumahan
-4.709.253.000.000,00
-4.709.253.000.000,00
 
 
 
 
3)
Geothermal
-876.500.000.000,00
-876.500.000.000,00
 
 
 
 
4)
BLU Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
-900.000.000.000,00
-900.000.000.000,00
 
 
5.
Dana pengembangan pendidikan nasional
-1.000.000.000.000,00
-7.000.000.000.000,00
 
 
6.
Kewajiban penjaminan
-633.340.000.000,00
-633.340.000.000,00
 
 
 
a)
Kewajiban penjaminan untuk PT PLN (Persero)
-623.340.000.000,00
-623.340.000.000,00
 
 
 
b)
Kewajiban penjaminan untuk PDAM
-10.000.000.000,00
-10.000.000.000,00
 
 
Penggunaan SAL sebagai komponen pembiayaan dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan cadangan awal tahun 2012 yang dananya berasal dari dana SAL yang disimpan pada Rekening SAL dan Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia.
SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Pinjaman dalam negeri merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran cicilan pokok jatuh tempo.
Dalam rangka mendukung pembangunan bidang infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan alokasi dana investasi Pemerintah sebesar negatif Rp3.299.600.000.000,00 (tiga triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah), yang terdiri dari pusat investasi Pemerintah sebesar negatif Rp1.299.600.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah) dan pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas penjaminan, memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi exposure langsung APBN terhadap klaim.
PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PMN untuk Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV dan V masing-masing sebesar negatif Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dimaksudkan dalam rangka mendukung penerbitan SBSN.
PMN kepada PT Dirgantara Indonesia sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), akan dipergunakan antara lain untuk restrukturisasi usaha dan regenerasi sumber daya manusia.
PMN kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dialokasikan untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
PMN kepada BUMN Strategis sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dialokasikan untuk mendukung upaya restrukturisasi dan revitalisasi BUMN Strategis.
PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional sebesar negatif Rp541.927.158.000,00 (lima ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dimaksudkan dalam rangka pembayaran PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional.
PMN lainnya sebesar negatif Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah) digunakan untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund (AIF) guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan negara-negara ASEAN.
Dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar negatif Rp557.660.000.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) akan digunakan untuk memberikan stimulus bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah berupa penguatan modal. Tambahan dana sebesar Rp57.660.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) dipergunakan untuk mendukung penguatan modal usaha bagi nelayan/sektor perikanan.
Dana bergulir BLU Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP) sebesar negatif Rp4.709.253.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) akan digunakan untuk mendukung program bantuan likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dana bergulir geothermal sebesar negatif Rp876.500.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal) yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh BLU di bidang investasi Pemerintah.
Dana bergulir BLU Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar negatif Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), akan digunakan untuk mempercepat proses pengadaan tanah bagi 22 ruas jalan tol.
Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar negatif Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud sebesar negatif Rp623.340.000.000,00 (enam ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemerintah memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur.
Realisasi pembayaran jaminan oleh Pemerintah akan diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM sebesar 40% (empat puluh persen) dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagai beban pemerintah daerah yang dapat dikonversi menjadi pinjaman.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PDAM sebesar negatif Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pencairan dana tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan tersebut diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam, setelah rencana pencairan disampaikan Pemerintah kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah), terdiri atas:
1.
Rp194.531.004.181.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
 
 
Semula
Menjadi
 
a.
Perbankan dalam negeri
8.947.030.843.000,00
60.561.622.801.000,00
 
 
1.
Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman
3.890.200.000.000,00
4.387.875.576.000,00
 
 
2.
Saldo Anggaran Lebih (SAL)
5.056.830.843.000,00
56.173.747.225.000,00
 
b.
Nonperbankan dalam negeri
116.965.266.595.000,00
133.969.381.380.000,00
 
 
1.
Hasil pengelolaan aset
280.000.000.000,00
280.000.000.000,00
 
 
2.
Surat berharga negara (neto)
134.596.737.000.000,00
159.596.700.000.000,00
 
 
3.
Pinjaman dalam negeri (neto)
860.000.000.000,00
991.161.538.000,00
 
 
 
a)
Penarikan pinjaman dalam negeri (bruto)
1.000.000.000.000,00
1.132.461.538.000,00
 
 
 
b)
Pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri
-140.000.000.000,00
-141.300.000.000,00
 
 
4.
Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara
-17.138.130.405.000,00
-19.265.140.158.000,00
 
 
 
a)
Investasi Pemerintah
-3.299.600.000.000,00
-3.299.600.000.000,00
 
 
 
b)
Penyertaan modal negara (PMN)
-6.852.777.405.000,00
-8.922.127.158.000,00
 
 
 
 
1)
PMN kepada BUMN
-6.000.200.000.000,00
-8.000.200.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
-1.000.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Askrindo dan Perum Jamkrindo (kredit usaha rakyat)
-2.000.000.000.000,00
-2.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV
-100.000.000,00
-100.000.000,00
 
 
 
 
 
-
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V
-100.000.000,00
-100.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Dirgantara Indonesia
-1.000.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
PT Sarana Multi Infrastruktur
0,00
-2.000.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
BUMN Strategis
-2.000.000.000.000,00
-2.000.000.000.000,00
 
 
 
 
2)
PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional
-500.577.405.000,00
-541.927.158.000,00
 
 
 
 
 
-
The Islamic Corporation for the Development of Private Sector (ICD)
-8.360.000.000,00
-9.025.000.000,00
 
 
 
 
 
-
Asian Development Bank (ADB)
-327.308.813.000,00
-353.344.741.000,00
 
 
 
 
 
-
International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
-139.758.192.000,00
-147.759.192.000,00
 
 
 
 
 
-
International Finance Corporation (IFC)
-7.550.400.000,00
-8.151.000.000,00
 
 
 
 
 
-
International Fund for Agricultural Development (IFAD)
-17.600.000.000,00
-19.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
International Development Association (IDA)
0,00
-4.647.225.000,00
 
 
 
 
3)
PMN Lainnya
-352.000.000.000,00
-380.000.000.000,00
 
 
 
 
 
-
ASEAN Infrastructure Fund (AIF)
-352.000.000.000,00
-380.000.000.000,00
 
 
 
c)
Dana bergulir
-6.985.753.000.000,00
-7.043.413.000.000,00
 
 
 
 
1)
Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM
-500.000.000.000,00
-557.660.000.000,00
 
 
 
 
2)
BLU Pusat Pembiayaan Perumahan
-4.709.253.000.000,00
-4.709.253.000.000,00
 
 
 
 
3)
Geothermal
-876.500.000.000,00
-876.500.000.000,00
 
 
 
 
4)
BLU Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
-900.000.000.000,00
-900.000.000.000,00
 
 
5.
Dana pengembangan pendidikan nasional
-1.000.000.000.000,00
-7.000.000.000.000,00
 
 
6.
Kewajiban penjaminan
-633.340.000.000,00
-633.340.000.000,00
 
 
 
a)
Kewajiban penjaminan untuk PT PLN (Persero)
-623.340.000.000,00
-623.340.000.000,00
 
 
 
b)
Kewajiban penjaminan untuk PDAM
-10.000.000.000,00
-10.000.000.000,00
 
 
Penggunaan SAL sebagai komponen pembiayaan dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan cadangan awal tahun 2012 yang dananya berasal dari dana SAL yang disimpan pada Rekening SAL dan Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia.
SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Pinjaman dalam negeri merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran cicilan pokok jatuh tempo.
Dalam rangka mendukung pembangunan bidang infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan alokasi dana investasi Pemerintah sebesar negatif Rp3.299.600.000.000,00 (tiga triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah), yang terdiri dari pusat investasi Pemerintah sebesar negatif Rp1.299.600.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah) dan pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas penjaminan, memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi exposure langsung APBN terhadap klaim.
PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PMN untuk Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV dan V masing-masing sebesar negatif Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dimaksudkan dalam rangka mendukung penerbitan SBSN.
PMN kepada PT Dirgantara Indonesia sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), akan dipergunakan antara lain untuk restrukturisasi usaha dan regenerasi sumber daya manusia.
PMN kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dialokasikan untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
PMN kepada BUMN Strategis sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dialokasikan untuk mendukung upaya restrukturisasi dan revitalisasi BUMN Strategis.
PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional sebesar negatif Rp541.927.158.000,00 (lima ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dimaksudkan dalam rangka pembayaran PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional.
PMN lainnya sebesar negatif Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah) digunakan untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund (AIF) guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan negara-negara ASEAN.
Dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar negatif Rp557.660.000.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) akan digunakan untuk memberikan stimulus bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah berupa penguatan modal. Tambahan dana sebesar Rp57.660.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) dipergunakan untuk mendukung penguatan modal usaha bagi nelayan/sektor perikanan.
Dana bergulir BLU Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP) sebesar negatif Rp4.709.253.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) akan digunakan untuk mendukung program bantuan likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dana bergulir geothermal sebesar negatif Rp876.500.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal) yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh BLU di bidang investasi Pemerintah.
Dana bergulir BLU Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar negatif Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), akan digunakan untuk mempercepat proses pengadaan tanah bagi 22 ruas jalan tol.
Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar negatif Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan.
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud sebesar negatif Rp623.340.000.000,00 (enam ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemerintah memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur.
Realisasi pembayaran jaminan oleh Pemerintah akan diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM sebesar 40% (empat puluh persen) dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagai beban pemerintah daerah yang dapat dikonversi menjadi pinjaman.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PDAM sebesar negatif Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pencairan dana tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan tersebut diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam, setelah rencana pencairan disampaikan Pemerintah kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah), terdiri atas:
2.Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah), terdiri atas:
 
 
Semula
Menjadi
 
a.
Penarikan pinjaman luar negeri bruto
54.282.379.592.000,00
53.731.053.828.000,00
 
 
(1)
Pinjaman program
15.257.057.814.000,00
15.603.899.524.000,00
 
 
(2)
Pinjaman proyek
39.025.321.778.000,00
38.127.154.304.000,00
 
 
 
-
Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat
30.110.740.933.000,00
29.695.331.275.000,00
 
 
 
-
Penerimaan Penerusan Pinjaman
8.914.580.845.000,00
8.431.823.029.000,00
 
b.
Penerusan pinjaman
-8.914.580.845.000,00
-8.431.823.029.000,00
 
 
(1)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
-6.771.696.153.000,00
-6.771.696.153.000,00
 
 
(2)
PT Perusahaan Gas Negara
0,00
-56.864.345.000,00
 
 
(3)
PT Sarana Multi Infrastruktur
-880.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
 
 
(4)
PT Pertamina (Persero)
-898.436.568.000,00
-65.950.000.000,00
 
 
(5)
PT Pelabuhan Indonesia II
-160.600.000.000,00
-160.600.000.000,00
 
 
(6)
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
-39.600.000.000,00
-39.600.000.000,00
 
 
(7)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
-124.714.674.000,00
-124.714.674.000,00
 
 
(8)
Pemerintah Kota Bogor
-30.820.000.000,00
-59.596.000.000,00
 
 
(9)
Pemerintah Kota Palopo
0,00
-4.781.009.000,00
 
 
(10)
Pemerintah Kota Sawah Lunto
0,00
-17.500.000.000,00
 
 
(11)
Pemerintah Kota Banda Aceh
0,00
-35.924.398.000,00
 
 
(12)
Pemerintah Kabupaten Morowali
0,00
-19.100.000.000,00
 
 
(13)
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-6.803.650.000,00
-57.317.000.000,00
 
 
(14)
Pemerintah Kabupaten Kapuas
-1.909.800.000,00
-18.179.450.000,00
 
c.
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
-47.260.055.652.000,00
-49.724.900.000.000,00
 
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.
Pinjaman proyek Pemerintah Pusat termasuk pinjaman yang diterushibahkan kepada daerah sebesar Rp1.718.357.682.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan belas miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan Mass Rapid Transit (MRT) sebesar Rp1.570.577.682.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan Water Resources and Irrigation System Management Project - APL 2 (WISMP-2) sebesar Rp147.780.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Penerusan pinjaman sebesar negatif Rp8.431.823.029.000,00 (delapan triliun empat ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta dua puluh sembilan ribu rupiah) termasuk DIPA Lanjutan Tahun Anggaran 2012 atas sisa anggaran penerusan pinjaman yang tidak terserap pada tahun anggaran 2011 sebesar negatif Rp3.318.987.009.000,00 (tiga triliun tiga ratus delapan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ribu rupiah).
2.Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah), terdiri atas:
 
 
Semula
Menjadi
 
a.
Penarikan pinjaman luar negeri bruto
54.282.379.592.000,00
53.731.053.828.000,00
 
 
(1)
Pinjaman program
15.257.057.814.000,00
15.603.899.524.000,00
 
 
(2)
Pinjaman proyek
39.025.321.778.000,00
38.127.154.304.000,00
 
 
 
-
Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat
30.110.740.933.000,00
29.695.331.275.000,00
 
 
 
-
Penerimaan Penerusan Pinjaman
8.914.580.845.000,00
8.431.823.029.000,00
 
b.
Penerusan pinjaman
-8.914.580.845.000,00
-8.431.823.029.000,00
 
 
(1)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
-6.771.696.153.000,00
-6.771.696.153.000,00
 
 
(2)
PT Perusahaan Gas Negara
0,00
-56.864.345.000,00
 
 
(3)
PT Sarana Multi Infrastruktur
-880.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
 
 
(4)
PT Pertamina (Persero)
-898.436.568.000,00
-65.950.000.000,00
 
 
(5)
PT Pelabuhan Indonesia II
-160.600.000.000,00
-160.600.000.000,00
 
 
(6)
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
-39.600.000.000,00
-39.600.000.000,00
 
 
(7)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
-124.714.674.000,00
-124.714.674.000,00
 
 
(8)
Pemerintah Kota Bogor
-30.820.000.000,00
-59.596.000.000,00
 
 
(9)
Pemerintah Kota Palopo
0,00
-4.781.009.000,00
 
 
(10)
Pemerintah Kota Sawah Lunto
0,00
-17.500.000.000,00
 
 
(11)
Pemerintah Kota Banda Aceh
0,00
-35.924.398.000,00
 
 
(12)
Pemerintah Kabupaten Morowali
0,00
-19.100.000.000,00
 
 
(13)
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-6.803.650.000,00
-57.317.000.000,00
 
 
(14)
Pemerintah Kabupaten Kapuas
-1.909.800.000,00
-18.179.450.000,00
 
c.
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
-47.260.055.652.000,00
-49.724.900.000.000,00
 
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.
Pinjaman proyek Pemerintah Pusat termasuk pinjaman yang diterushibahkan kepada daerah sebesar Rp1.718.357.682.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan belas miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan Mass Rapid Transit (MRT) sebesar Rp1.570.577.682.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan Water Resources and Irrigation System Management Project - APL 2 (WISMP-2) sebesar Rp147.780.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Penerusan pinjaman sebesar negatif Rp8.431.823.029.000,00 (delapan triliun empat ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta dua puluh sembilan ribu rupiah) termasuk DIPA Lanjutan Tahun Anggaran 2012 atas sisa anggaran penerusan pinjaman yang tidak terserap pada tahun anggaran 2011 sebesar negatif Rp3.318.987.009.000,00 (tiga triliun tiga ratus delapan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ribu rupiah).
2.Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah), terdiri atas:
 
 
Semula
Menjadi
 
a.
Penarikan pinjaman luar negeri bruto
54.282.379.592.000,00
53.731.053.828.000,00
 
 
(1)
Pinjaman program
15.257.057.814.000,00
15.603.899.524.000,00
 
 
(2)
Pinjaman proyek
39.025.321.778.000,00
38.127.154.304.000,00
 
 
 
-
Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat
30.110.740.933.000,00
29.695.331.275.000,00
 
 
 
-
Penerimaan Penerusan Pinjaman
8.914.580.845.000,00
8.431.823.029.000,00
 
b.
Penerusan pinjaman
-8.914.580.845.000,00
-8.431.823.029.000,00
 
 
(1)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
-6.771.696.153.000,00
-6.771.696.153.000,00
 
 
(2)
PT Perusahaan Gas Negara
0,00
-56.864.345.000,00
 
 
(3)
PT Sarana Multi Infrastruktur
-880.000.000.000,00
-1.000.000.000.000,00
 
 
(4)
PT Pertamina (Persero)
-898.436.568.000,00
-65.950.000.000,00
 
 
(5)
PT Pelabuhan Indonesia II
-160.600.000.000,00
-160.600.000.000,00
 
 
(6)
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
-39.600.000.000,00
-39.600.000.000,00
 
 
(7)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
-124.714.674.000,00
-124.714.674.000,00
 
 
(8)
Pemerintah Kota Bogor
-30.820.000.000,00
-59.596.000.000,00
 
 
(9)
Pemerintah Kota Palopo
0,00
-4.781.009.000,00
 
 
(10)
Pemerintah Kota Sawah Lunto
0,00
-17.500.000.000,00
 
 
(11)
Pemerintah Kota Banda Aceh
0,00
-35.924.398.000,00
 
 
(12)
Pemerintah Kabupaten Morowali
0,00
-19.100.000.000,00
 
 
(13)
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-6.803.650.000,00
-57.317.000.000,00
 
 
(14)
Pemerintah Kabupaten Kapuas
-1.909.800.000,00
-18.179.450.000,00
 
c.
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
-47.260.055.652.000,00
-49.724.900.000.000,00
 
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.
Pinjaman proyek Pemerintah Pusat termasuk pinjaman yang diterushibahkan kepada daerah sebesar Rp1.718.357.682.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan belas miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan Mass Rapid Transit (MRT) sebesar Rp1.570.577.682.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan Water Resources and Irrigation System Management Project - APL 2 (WISMP-2) sebesar Rp147.780.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Penerusan pinjaman sebesar negatif Rp8.431.823.029.000,00 (delapan triliun empat ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta dua puluh sembilan ribu rupiah) termasuk DIPA Lanjutan Tahun Anggaran 2012 atas sisa anggaran penerusan pinjaman yang tidak terserap pada tahun anggaran 2011 sebesar negatif Rp3.318.987.009.000,00 (tiga triliun tiga ratus delapan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ribu rupiah).
Angka 25
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi perubahan SBN (neto), penarikan pinjaman dalam negeri, dan/atau penarikan pinjaman luar negeri. Penarikan pinjaman luar negeri meliputi penarikan pinjaman program dan pinjaman proyek.
 
Dalam hal pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri tidak tersedia dapat digantikan dengan penerbitan SBN atau sebaliknya tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perkembangan dalam ketentuan ini merupakan proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi dan/atau proyeksi indikator ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsinya, kecuali prognosa indikator lifting dengan deviasi paling rendah 5% (lima persen).
Huruf b
Yang dimaksud dengan krisis sistemik dalam ketentuan ini adalah kondisi sistem keuangan, yang terdiri dari lembaga keuangan dan pasar keuangan, termasuk pasar SBN domestik, yang sudah gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dalam perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan, yang dapat berupa kesulitan likuiditas, masalah solvabilitas dan/atau penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Huruf c
Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil secara signifikan yang menyebabkan krisis di pasar SBN, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan parameter dalam Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protocol (CMP)) pasar SBN.
 
Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosa penurunan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi BBM dan listrik, serta belanja lainnya.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud “karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan” adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 43A
Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat disebabkan oleh:
1.
Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan;
2.
Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang; dan
3.
Dampak dari percepatan penarikan pinjaman.
1.
Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan;
2.
Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang; dan
3.
Dampak dari percepatan penarikan pinjaman.
1.
Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan;
2.
Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang; dan
3.
Dampak dari percepatan penarikan pinjaman.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5303
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.