Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin hak warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli;
b.
bahwa perkembangan dan dinamika sistem peradilan di Indonesia serta sistem pelindungan saksi dan korban saat ini belum sepenuhnya efektif, komprehensif, dan terintegrasi dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi saksi pelaku, pelapor, informan, ahli, dan/atau seseorang dalam ancaman dan/atau situasi khusus yang memiliki peran penting dalam proses peradilan, sehingga keterangan dan/atau kesaksian yang diberikan tidak menghambat pengungkapan perkara, serta untuk mendukung penguatan kelembagaan yang memadai sehingga menjamin pelindungan secara optimal;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan mengenai pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli, sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 281, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN SAKSIĀ DAN KORBAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perkara adalah kasus atau sengketa yang diproses dalam sistem peradilan pidana.
2.
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
3.
Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana.
4.
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
5.
Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Perkara yang akan, sedang, atau telah terjadi.
6.
Informan adalah orang yang memberikan data dan/atau informasi yang akurat secara rahasia mengenai Perkara yang akan, sedang, dan telah terjadi kepada instansi terkait yang berwenang.
7.
Ahli adalah seseorang yang memiliki:
 
a.
pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau
 
b.
pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.
8.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga negara yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
9.
Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dan menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan ruang digital atau teknologi informasi dan/atau transaksi elektronik sehingga Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian keterangan dan/atau kesaksiannya.
10.
Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu Perkara.
11.
Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak untuk memberikan rasa aman kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang mengalami Ancaman, situasi khusus, dan/atau mengakibatkan situasi yang membahayakan jiwanya.
12.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
13.
Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
14.
Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau immateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
15.
Dana Abadi Korban adalah dana yang disediakan untuk membiayai Kompensasi dan pemulihan Korban.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Hari adalah hari kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dalam setiap proses peradilan pidana.
(2)
Selain kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelindungan juga diberikan kepada orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu Perkara meskipun tidak ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Perkara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berasaskan pada:
a.
penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b.
rasa aman;
c.
keadilan;
d.
nondiskriminasi;
e.
kepastian hukum;
f.
kerahasiaan;
g.
kesetaraan gender; dan
h.
partisipatif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dalam memberikan keterangan dan/atau kesaksiannya dalam setiap proses peradilan pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PELINDUNGAN DAN HAK SAKSI, KORBAN, SAKSI PELAKU, PELAPOR, INFORMAN, DAN/ATAU AHLI
 
Bagian Kesatu
Pelindungan
 

Pasal 5

(1)
Setiap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berhak memperoleh Pelindungan.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang berkaitan dengan Perkara.
(3)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang mengalami Ancaman dan/atau berada pada situasi khusus berdasarkan:
 
a.
penilaian LPSK; dan/atau
 
b.
penetapan atau putusan pengadilan.
(4)
Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
 
a.
tingkat kerentanan;
 
b.
tingkat keseriusan tindak pidana;
 
c.
posisi dalam Perkara;
 
d.
profil tersangka/terdakwa/terpidana;
 
e.
kegiatan dalam rangka pembelaan hak asasi manusia;
 
f.
tujuan pemberian Pelindungan; dan/atau
 
g.
tempat tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
(5)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pada setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan pidana.
(6)
Dalam hal diperlukan, Pelindungan dapat dilakukan tanpa batas waktu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2)
Dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh LPSK, Pelindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Hak
 

Pasal 7

(1)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berhak:
 
a.
memperoleh Pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan keterangan dan/atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
 
b.
ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk Pelindungan dan dukungan keamanan;
 
c.
memberikan keterangan tanpa tekanan;
 
d.
mendapat penerjemah atau juru bahasa isyarat;
 
e.
bebas dari pertanyaan yang menjerat;
 
f.
mendapat informasi mengenai perkembangan Perkara;
 
g.
mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
 
h.
mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
 
i.
dirahasiakan identitasnya;
 
j.
mendapat identitas baru;
 
k.
mendapat tempat kediaman sementara;
 
l.
mendapat tempat kediaman baru;
 
m.
mendapat pendampingan;
 
n.
mendapat nasihat hukum;
 
o.
menyampaikan pernyataan dalam proses peradilan pidana terkait dampak penderitaan Korban akibat peristiwa hukum yang dialaminya;
 
p.
mendapat Pelindungan dari Ancaman digital;
 
q.
mendapat penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
 
r.
mendapat biaya hidup sementara sampai batas waktu Pelindungan berakhir; dan/atau
 
s.
mengikuti program pemulihan.
(2)
Program pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s berupa:
 
a.
layanan medis;
 
b.
layanan rehabilitasi psikososial dan psikologis; dan/atau
 
c.
program pemulihan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli oleh LPSK.
(4)
Pemberian hak oleh LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Korban berhak mendapatkan:
 
a.
jaminan kesehatan;
 
b.
jaminan sosial yang diberikan instansi lain berdasarkan rekomendasi dari LPSK; dan/atau
 
c.
pendanaan layanan pemulihan yang berasal dari Dana Abadi Korban.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memberikan keterangan, kesaksian, dan/atau laporan dengan iktikad baik, berhak untuk:
 
a.
tidak dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya; dan/atau
 
b.
tidak didiskriminasi dan diberikan sanksi di tempat bekerja, pendidikan, atau instansi lainnya.
(2)
Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Saksi Pelaku selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10, diberikan Pelindungan berupa penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan/atau penghargaan atas keterangan dan/atau kesaksian yang diberikan.
(2)
Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
 
b.
pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan dan/atau kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
(3)
Saksi Pelaku yang mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Pelindungan oleh LPSK melalui keputusan LPSK.
(4)
Untuk mendapatkan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Saksi Pelaku menyampaikan surat permohonan kepada LPSK.
(5)
Untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait yang berwenang.
(6)
Untuk mendapatkan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saksi Pelaku harus memenuhi persyaratan:
 
a.
sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
 
b.
bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
 
c.
kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis;
 
d.
analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan
 
e.
surat penetapan Saksi Pelaku dari LPSK.
(7)
Untuk penanganan secara khusus, keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh penuntut umum untuk dilaksanakan dan dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
(8)
Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan di rumah tahanan lain.
(9)
Rumah tahanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan bekerja sama dengan LPSK.
(10)
Penghargaan atas keterangan dan/atau kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
keringanan penjatuhan pidana; atau
 
b.
tambahan remisi, pembebasan bersyarat, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
(11)
Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, LPSK menyampaikan keputusan LPSK secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
(12)
Untuk memperoleh penghargaan berupa tambahan remisi, pembebasan bersyarat, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Tata cara pemberian penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
DANA ABADI KORBAN, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI
 
Bagian Kesatu
Dana Abadi Korban
 

Pasal 13

(1)
Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Korban sebagai bagian dari Dana Abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Pengelolaan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Hasil pengelolaan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan oleh LPSK.
(4)
Sumber Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
 
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
 
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
c.
bagi hasil dari penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum;
 
d.
denda pidana;
 
e.
hasil pengelolaan barang rampasan;
 
f.
dana tanggung jawab sosial dan lingkungan;
 
g.
hibah;
 
h.
filantropi;
 
i.
pendapatan investasi; dan/atau
 
j.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Sumber Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dialokasikan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(6)
Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
 
a.
transparan;
 
b.
nondiskriminasi;
 
c.
efisien;
 
d.
efektif;
 
e.
proporsional; dan
 
f.
akuntabel.
(7)
Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat digunakan untuk dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pengelolaan Dana Abadi Korban dilakukan pengawasan secara internal.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

LPSK menyampaikan laporan pemanfaatan Dana Abadi Korban kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
b.
pemberi sumber pendanaan,
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

LPSK mengumumkan hasil pemanfaatan Dana Abadi Korban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Selain pendanaan melalui Dana Abadi Korban, LPSK tetap dapat mengelola dan memanfaatkan dana yang bersumber dari hibah, filantropi, dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Restitusi
 

Pasal 19

(1)
Korban tindak pidana selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 juga mendapatkan Restitusi berupa:
 
a.
ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
 
b.
ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
 
c.
penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
 
d.
ganti rugi lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana.
(2)
Pengajuan permohonan Restitusi dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan sebelum putusan pengadilan atau setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baik secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum.
(3)
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korban atau LPSK mengajukan Restitusi secara langsung kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya.
(4)
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.
(5)
Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris Korban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan LPSK.
(2)
Penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi.
(3)
Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat Perkara diperiksa.
(4)
Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri tempat keberadaan benda tersebut.
(5)
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Restitusi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan mengenaiĀ Perkara yang dialaminya.
(2)
Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.
(3)
Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(4)
Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.
(5)
Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban kepada Korban atau ahli warisnya.
(6)
Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(7)
Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, jaksa mengembalikan kelebihannya kepada terpidana.
(8)
Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Korban diberikan:
 
a.
program pemulihan melalui Dana Abadi Korban; atau
 
b.
pelaksanaan program pemulihan oleh instansi terkait yang berwenang,
 
berdasarkan rekomendasi LPSK.
(10)
Program pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pelaksanaan pemberian Restitusi dilaporkan kepada Ketua Pengadilan yang memutuskan Perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian Restitusi tersebut.
(2)
Setelah Ketua Pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut di papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.
(3)
Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengadilan kepada Korban atau ahli warisnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kompensasi
 

Pasal 23

(1)
Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban perdagangan orang, dan Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10, juga berhak atas Kompensasi.
(2)
Selain Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban tindak pidana kekerasan seksual juga berhak mendapatkan Kompensasi dalam bentuk pembayaran Restitusi kurang bayar melalui dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual.
(3)
Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan hak asasi manusia melalui LPSK.
(4)
Pelaksanaan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5)
Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
(6)
Pemberian dana bantuan korban bagi Korban tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian Restitusi dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
LEMBAGA PELINDUNGAN SAKSIĀ DAN KORBAN
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 25

(1)
LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
(2)
LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

LPSK bertugas untuk memberikan Pelindungan dan pemenuhan hak bagi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dalam setiap proses peradilan pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, LPSK menyelenggarakan fungsi:
a.
melaksanakan Pelindungan dan pemenuhan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kelompok rentan;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
c.
menetapkan standar dan pedoman Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
d.
menetapkan status dan memberikan Pelindungan;
e.
menyediakan sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan
f.
melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga/instansi atau berbagai pihak lain dalam pelaksanaan pemberian Pelindungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, LPSK berwenang:
 
a.
meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
 
b.
menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
 
c.
meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
d.
meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
 
e.
mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
f.
mengelola dan menentukan standar rumah aman;
 
g.
memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
 
h.
melakukan pengamanan dan pengawalan;
 
i.
melakukan pendampingan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli dalam proses peradilan;
 
j.
melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban;
 
k.
memberikan surat penetapan Saksi Pelaku kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang;
 
l.
memberikan rekomendasi dan permintaan kerja sama kepada instansi terkait yang berwenang untuk pemenuhan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
 
m.
mengelola dan memanfaatkan dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
n.
memanfaatkan Dana Abadi Korban;
 
o.
memfasilitasi penyampaian pernyataan Korban atas dampak penderitaan yang dialaminya;
 
p.
mengelola fasilitas Pelindungan, pemulihan, pelatihan, dan analisis strategis pengetahuan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan/atau
 
q.
memberikan peringatan kepada pelaku dan/atau pihak lain yang memberikan Ancaman untuk menghentikan Ancamannya.
(2)
Penentuan standar rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dalam Peraturan LPSK.
(3)
Standar rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi instansi atau pihak lainnya.
(4)
Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain, pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g dan huruf h, LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus untuk Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
LPSK menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden.
(2)
Laporan berkala dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden untuk dipublikasikan.
(3)
Laporan berkala dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
 
a.
jumlah permohonan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli baik yang diterima maupun ditolak oleh LPSK disertai alasannya; dan
 
b.
jumlah pemberian program Pelindungan yang diberikan oleh LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kelembagaan
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 31

(1)
Kelembagaan LPSK terdiri atas pimpinan, dewan penasihat, dan sekretariat jenderal.
(2)
LPSK dapat membentuk perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pimpinan
 

Pasal 32

(1)
Pimpinan LPSK berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2)
Masa jabatan pimpinan LPSK selama 5 (lima) tahun.
(3)
Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan LPSK dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 6 (enam) orang wakil ketua.
(2)
Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif kolegial.
(3)
Pimpinan LPSK berhak atas penghasilan, hak lainnya, dan pelindungan keamanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak lainnya, dan pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Seleksi dan pemilihan pimpinan LPSK dilakukan oleh panitia seleksi.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden.
(3)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
 
a.
2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
 
b.
3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(4)
Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai pimpinan LPSK.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Panitia seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon pimpinan yang telah memenuhi persyaratan.
(2)
Presiden memilih sebanyak 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih dan menetapkan 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pimpinan LPSK.
(4)
Ketua LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK.
(5)
Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih dan menetapkan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pimpinan LPSK diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

Presiden menetapkan pimpinan LPSK yang telah dipilih dan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan diterima Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Pimpinan LPSK adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi pimpinan LPSK harus memenuhi syarat:
 
a.
warga negara Indonesia;
 
b.
sehat jasmani dan rohani;
 
c.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
 
d.
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat proses pemilihan;
 
e.
berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
 
f.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Sebelum menduduki jabatannya, pimpinan LPSK harus mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan keyakinannya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2)
Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
"Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun".
 
"Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai pimpinan LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya".
 
"Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun suatu janji atau pemberian".
 
"Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan".
 
"Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya".
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berhenti dari jabatannya karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Pimpinan LPSK diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c jika:
a.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan LPSK selama 30 (tiga puluh) Hari berturut-turut secara terus-menerus;
b.
tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);
c.
dinyatakan melanggar sumpah/janji;
d.
melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan keputusan LPSK yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangiĀ kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau
e.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Dalam hal pimpinan LPSK diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, dewan penasihat membentuk dewan etik yang bersifat ad hoc.
(2)
Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan jumlah anggota dewan etik diatur dalam Peraturan LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Dalam hal terdapat kekosongan pimpinan LPSK, Presiden mengangkat pimpinan LPSK pengganti antarwaktu dari calon pimpinan LPSK urutan peringkat berikutnya hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Masa jabatan pimpinan LPSK pengganti antarwaktu adalah sisa masa jabatan pimpinan LPSK yang digantikannya.
(3)
Penggantian pimpinan LPSK antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan pimpinan LPSK yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Dewan Penasihat
 

Pasal 46

(1)
Untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pimpinan LPSK, dibentuk dewan penasihat.
(2)
Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui panitia seleksi.
(3)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh LPSK yang terdiri atas unsur LPSK, pemerintah, dan masyarakat.
(4)
Masa jabatan anggota dewan penasihat selama 5 (lima) tahun.
(5)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan penasihat diatur dalam Peraturan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Perwakilan LPSK di Daerah
 

Pasal 47

Perwakilan LPSK di daerah mempunyai hubungan hierarkis dengan LPSK dan bertanggung jawab kepada Ketua LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipimpin oleh:
 
a.
1 (satu) orang ketua; dan
 
b.
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.
(2)
Pimpinan perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dengan memperhatikan aspek kompetensi, kapasitas, dan integritas.
(3)
Masa jabatan pimpinan perwakilan LPSK di daerah selama 5 (lima) tahun.
(4)
Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan perwakilan LPSK di daerah dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PELINDUNGAN
 
Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Pelindungan
 

Pasal 49

(1)
Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:
 
a.
sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
 
b.
hasil analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi dan/atau Korban;
 
c.
hasil analisis tim medis dan/atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban jika Saksi dan/atau Korban membutuhkan pemenuhan hak; dan
 
d.
rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
(2)
Pelindungan terhadap Saksi Pelaku berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:
 
a.
sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
 
b.
bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
 
c.
kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis;
 
d.
hasil analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan
 
e.
surat penetapan Saksi Pelaku dari LPSK.
(3)
Pelindungan terhadap Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:
 
a.
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli memiliki keterangan penting; dan
 
b.
hasil analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan pertimbangan hakim untuk diberikan Pelindungan.
(2)
Berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK melaksanakan Pelindungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Pelindungan
 

Pasal 51

(1)
Tata cara memperoleh Pelindungan berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli mengajukan permohonan Pelindungan kepada LPSK, baik atas inisiatif sendiri, Keluarga, atau kuasa hukumnya, maupun atas permintaan pejabat yang berwenang;
 
b.
LPSK melakukan pemeriksaan formil dan materiel terhadap permohonan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
c.
terhadap permohonan yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, LPSK memberikan keputusan secara tertulis; dan
 
d.
keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan secara elektronik dan/atau nonelektronik kepada pemohon dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak permohonan Pelindungan diajukan.
(2)
Permohonan Pelindungan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
Dalam hal keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d berupa rekomendasi, maka rekomendasi disampaikan kepada instansi atau lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh instansi atau lembaga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan Pelindungan sebelum adanya permohonan Pelindungan yang didasarkan pada penilaian LPSK.
(2)
Setelah dilaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberikan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(3)
Dalam memberikan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Pelindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Informan dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali.
(2)
Izin dari orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:
 
a.
orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan;
 
b.
orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikanĀ· kesaksian;
 
c.
orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
 
d.
anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau
 
e.
orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
(3)
Pelindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Informan yang tidak memerlukan izin orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 diatur dengan Peraturan LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pelindungan
 

Pasal 56

(1)
Dalam hal LPSK menerima permohonan Pelindungan, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan.
(2)
Pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan pidana;
 
b.
kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
 
c.
kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam Pelindungan LPSK;dan
 
d.
kewajiban Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah Pelindungan LPSK.
(3)
Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli diberikan oleh LPSK sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Pelindungan dapat dihentikan berdasarkan alasan:
 
a.
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli meminta agar Pelindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
 
b.
atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
 
c.
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam pernyataan kesediaan; atau
 
d.
LPSK berpendapat bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli tidak lagi memerlukan Pelindungan berdasarkan bukti yang meyakinkan.
(2)
Penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli secara tertulis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 dihentikan jika diketahui bahwa keterangan, kesaksian, laporan, dan/atau informasi lain diberikan tidak dengan iktikad baik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

(1)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat Perkara tersebut sedang diperiksa.
(2)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.
(3)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau diungkap oleh Saksi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti, tidak menyebabkan batalnya Pelindungan bagi Saksi Pelaku tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Koordinasi
 

Pasal 62

(1)
Dalam rangka melakukan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, LPSK melakukan koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, dan/atau instansi terkait dalam setiap proses peradilan pidana.
(2)
Koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(3)
Koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengenai:
 
a.
pertukaran informasi dan/atau dokumen mengenai kondisi keamanan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
 
b.
penyampaian kebutuhan Pelindungan fisik, kebutuhan psikis, dan/atau kebutuhan hukum Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
 
c.
pelaksanaan tindakan pengamanan dalam setiap proses peradilan pidana; dan/atau
 
d.
pelaksanaan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(4)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem peradilan pidana teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KERJA SAMA
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LPSK dapat bekerja sama dengan lembaga atau organisasi nasional dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kerja Sama Dalam Negeri
 

Pasal 64

(1)
LPSK dalam melaksanakan program Pelindungan dapat bekerja sama dan/atau memberikan rekomendasi kepada:
 
a.
instansi terkait yang berwenang;
 
b.
lembaga filantropi;
 
c.
lembaga swasta; dan/atau
 
d.
lembaga nonpemerintah.
(2)
Dalam melaksanakan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi atau lembaga sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan kerja sama dan rekomendasi LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kerja Sama Internasional
 

Pasal 65

(1)
LPSK dalam melaksanakan program Pelindungan dapat bekerja sama dengan:
 
a.
instansi terkait yang berwenang;
 
b.
lembaga penegak hukum dari negara lain;
 
c.
lembaga pelindungan saksi dan korban dari negara lain; dan/atau
 
d.
lembaga atau organisasi internasional.
(2)
Tata cara kerja sama dengan instansi atau lembaga internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Bagian Keempat
Fasilitas Kesehatan
 

Pasal 66

(1)
LPSK bekerja sama dengan penyelenggara fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(2)
Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pemberian program pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dalam negeri, kerja sama internasional, dan/atau kerja sama dengan penyelenggara fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan LPSK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
 

Pasal 68

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sesuaiĀ dengan kewenangannya.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
 
a.
membuat kebijakan yang memiliki perspektif Pelindungan;
 
b.
membuat program dalam upaya Pelindungan;
 
c.
mengalokasikan anggaran dalam upaya Pelindungan;
 
d.
menyediakan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis; dan/atau
 
e.
peran aktif lainnya yang berkaitan dengan Pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
 

Pasal 69

(1)
Setiap Orang dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(2)
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
 
a.
memberikan informasi dan/atau membantu Saksi, Korban, Pelapor, dan/atau Ahli dalam melapaorkan adanya Perkara;
 
b.
melakukan pendampingan terhadap Saksi, Korban, Pelapor, dan/atau Ahli;
 
c.
penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan Pelindungan Saksi, Korban, Pelapor, dan/atau Ahli; dan/atau
 
d.
melakukan peran aktif lainnya yang berkaitan dengan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Pelapor, dan/atau Ahli.
(3)
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh sahabat Saksi dan Korban.
(4)
Dalam pelaksanaan Pelindungan Saksi, Korban, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partisipasi masyarakat dapat dilakukan berdasarkan kerja sama dan/atau rekomendasi dari LPSK.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENDANAAN
 

Pasal 70

Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah; dan
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 71

Setiap Orang yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 72

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Saksi, Saksi Pelaku, Korban, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 73

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan Pelindungan yang telah diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 74

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 75

Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 76

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 77

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 78

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 59
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PELlNDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum", yang bermakna bahwa seluruh aspek kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus didasarkan pada hukum. Prinsip negara hukum ini menjadi landasan bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera. Dalam kerangka tersebut, negara berkewajiban memberikan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli termasuk terhadap tindak pidana kekerasan seksual atau tindak pidana lainnya sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan jaminan persamaan kedudukan di hadapan hukum, termasuk hak atas Pelindungan dari kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pelindungan tersebut merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin rasa aman dan akses keadilan bagi setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
 
Pelindungan kepada Saksi dan Korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, setelah 20 tahun berlaku, pengaturan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Sistem hukum pidana saat ini semakin mengedepankan keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi Saksi dan Korban, sementara pengaturan yang ada masih belum efektif dan komprehensif dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak, sehingga keterangan dan/atau kesaksian Saksi dan Korban kerap diberikan dalam situasi takut dan terancam. Oleh karena itu, peran dan dukungan LPSK perlu diperkuat agar mampu memberikan jaminan pelindungan yang nyata.
 
Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban ini menjadi pelengkap dari Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menempatkan Saksi dan Korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku. Perkembangan sistem peradilan pidana tidak lagi semata berorientasi pada pelaku (offender oriented), tetapi juga pada kepentingan Saksi dan Korban (witness and victims oriented), sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah mengadopsi perspektif pelindungan.
 
Untuk mewujudkan persamaan yang substantif dalam memperoleh keadilan, Undang-Undang ini juga memperkenalkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, yang dikaitkan secara sistematis dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, agar kelompok rentan seperti perempuan, anak, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan lainnya dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pendanaan program Pelindungan Saksi, Saksi Pelaku, Korban, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Korban.
 
Adapun materi muatan dalam Undang-Undang ini terdiri atas:
 
a.
Pelindungan dan Hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
 
b.
Dana Abadi Korban, Restitusi, dan Kompensasi;
 
c.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban;
 
d.
syarat dan tata cara pemberian Pelindungan;
 
e.
kerja sama;
 
f.
peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
 
g.
partisipasi masyarakat;
 
h.
pendanaan;dan
 
i.
ketentuan pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 2
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 3
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "penghargaan atas harkat dan martabat manusia" adalah menjunjung tinggi setiap perlakuan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk dilindungi, diharmati, ditegakkan, dan diperlakukan secara etis.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "rasa aman" adalah keadaan atau perasaan bebas dari bahaya, Ancaman, gangguan, risiko, takut, atau khawatir.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah perlakuan yang bersifat adil dan proporsional dalam melaksanakan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "nondiskriminasi" adalah menghargai persamaan derajat, tidak membeda-bedakan, baik atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afiliasi, dan ideologi.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah penyelenggaraan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli harus dilakukan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "kerahasiaan" adalah menjaga segala informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelindungan untuk tidak diketahui orang lain yang tidak berkepentingan.
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "kesetaraan gender" adalah kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.
 
 
 
Huruf h
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "partisipatif" adalah pelibatan aktif masyarakat, lembaga sosial, pemangku kepentingan, dan pihak terkait lainnya dalam seluruh proses Pelindungan.
 
Pasal 4
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 5
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "tingkat kerentanan" antara lain kondisi yang menempatkan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang termasuk dalam kelompok rentan (perempuan, anak, orang lanjut usia, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas) dan/atau adanya relasi kuasa, ketergantungan, ketiadaan pengetahuan, atau berada dalam wilayah konflik.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "tingkat keseriusan tindak pidana" antara lain tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana lingkungan, tindak pidana kehutanan, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dihadapkan pada Ancaman, situasi khusus, dan/atau situasi yang membahayakan Jiwanya.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "posisi dalam Perkara" antara lain:
 
 
 
 
1.
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memiliki informasi penting untuk mengungkap Perkara;
 
 
 
 
2.
anak yang berhadapan dengan hukum; dan
 
 
 
 
3.
pihak yang memiliki hubungan dengan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang berpotensi mendapatkan Ancaman.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "profil tersangka/terdakwa/terpidana" antara lain tersangka/terdakwa/terpidana memiliki kekuasaan, kedudukan, kemampuan untuk mengendalikan, memengaruhi, atau menentukan keputusan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "kegiatan dalam rangka pembelaan hak asasi manusia" antara lain Pelindungan diberikan kepada individu, kelompok, dan/atau organisasi yang melakukan kegiatan berkenaan dengan pembelaan hak asasi manusia.
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (6)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 6
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 7
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "informasi" adalah dalam bentuk keterangan lisan dan tertulis.
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
Lihat penjelasan huruf f.
 
 
 
Huruf h
 
 
 
 
Lihat penjelasan huruf f.
 
 
 
Huruf i
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf j
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf k
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf l
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf m
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf n
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf o
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf p
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf q
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf r
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf s
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "layanan medis" adalah program yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "layanan rehabilitasi psikososial" adalah semua bentuk program pemulihan psikologis, sosial, dan spiritual Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk membantu meringankan, melindungi, sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya dan mendapatkan haknya sebagai warga negara, antara lain hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil politik. Hak tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas hidup Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "layanan rehabilitasi psikologis" adalah program yang diberikan oleh psikolog kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang menderita trauma atau masalah psikologis lainnya untuk memulihkan kembali kondisi psikologis Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 8
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 9
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "jaminan sosial yang diberikan instansi lain berdasarkan rekomendasi dari LPSK" adalah bentuk Pelindungan sosial yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, yang diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 10
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 11
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (6)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (7)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (8)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (9)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (10)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Ketentuan keringanan penjatuhan pidana mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Ketentuan pembebasan bersyarat dan hak narapidana lain merupakan bagian dari penilaian program pembinaan.
 
 
Ayat (11)
 
 
 
Dalam ketentuan ini, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK yang dimuat dalam tuntutan penuntut umum.
 
 
Ayat (12)
 
 
 
Dalam ketentuan ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan menjalankan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
 
Pasal 12
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 13
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 14
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 15
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 16
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 17
 
 
Yang dimaksud dengan "hibah" termasuk hibah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
 
Pasal 18
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 19
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 20
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi" misalnya:
 
 
 
a.
memberikan informasi kepada Korban tentang hak Restitusi;
 
 
 
b.
membantu Korban menyampaikan dan mengumpulkan kelengkapan dan/atau persyaratan permohonan Restitusi secara tertulis kepada LPSK atau kepada aparat penegak hukum sesuai dengan tahapan proses peradilan pidana;
 
 
 
c.
mengidentifikasi jenis dan ruang lingkup kerugian Korban, baik kerugian materiel maupun immateriel; dan
 
 
 
d.
kegiatan lain yang dilaksanakan agar hak Korban atas Restitusi tidak terhambat oleh keterbatasan kemampuan/pengetahuan Korban dalam membuktikan kerugiannya.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "hak pihak ketiga" adalah hak dari suami, istri, dan/atau anak.
 
Pasal 21
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 22
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 23
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Pengajuan Kompensasi oleh Keluarga dilakukan jika Korban meninggal dunia, hilang, tidak cakap hukum, atau tidak mampu secara fisik.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (5)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (6)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 24
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 25
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 26
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 27
 
 
Huruf a
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf b
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf c
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf d
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf e
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Huruf f
 
 
 
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain sahabat Saksi dan Korban.
 
Pasal 28
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Huruf a
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "dokumen yang terkait" antara lain dokumen transaksi keuangan atau berita acara pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "pihak lain yang terkait" antara lain aparat penegak hukum, instansi atau lembaga yang berwenang, Keluarga Saksi dan/atau Keluarga Korban, dan pelaku.
 
 
 
Huruf b
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf c
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf d
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf e
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf f
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "rumah aman" adalah tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh LPSK.
 
 
 
Huruf g
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf h
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf i
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf j
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf k
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf l
 
 
 
 
Yang dimaksud dengan "instansi terkait yang berwenang"Ā antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan perempuan dan anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hak asasi manusia.
 
 
 
Huruf m
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf n
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf o
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf p
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
Huruf q
 
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "pihak lainnya" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan perempuan dan anak, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Daerah, dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hak asasi manusia.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 29
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 30
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 31
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 32
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 33
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 34
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 35
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 36
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 37
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 38
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 39
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 40
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 41
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 42
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 43
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 44
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 45
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 46
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 47
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 48
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 49
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 50
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 51
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 52
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 53
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" antara lain kondisi:
 
 
 
a.
membahayakan keselamatan fisik, psikologi, dan psikososial Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
 
 
 
b.
membahayakan jiwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan/atau
 
 
 
c.
adanya perhatian dari masyarakat.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 54
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 55
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 56
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 57
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 58
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 59
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Yang dimaksud dengan "tanda tangan" antara lain termasuk dengan cap jempol.
 
Pasal 60
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 61
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 62
 
 
Ayat (1)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (2)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (3)
 
 
 
Cukup jelas.
 
 
Ayat (4)
 
 
 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi penegasan kepada LPSK menjadi salah satu pihak dalam sistem peradilan pidana teknologi informasi terkait data Pelindungan Saksi dan Korban.
 
Pasal 63
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 64
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 65
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 66
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 67
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 68
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 69
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 70
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 71
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 72
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 73
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 74
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 75
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 76
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 77
 
 
Cukup jelas.
 
Pasal 78
 
 
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7179
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.