Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekayaan sumber daya alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dikuasai oleh negara untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa kegiatan hilirisasi mineral dan batubara sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memperkuat penyelidikan dan penelitian untuk optimalisasi eksplorasi mineral dan batubara, serta dalam pengelolaannya mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a.
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
b.
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dan
c.
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 16 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
 
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
 
3.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
 
4.
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
 
5.
Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
 
6.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
 
6a.
Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
 
6b.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
 
6c.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
 
7.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
 
8.
Dihapus.
 
9.
Dihapus.
 
10.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
 
11.
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
 
12.
Dihapus.
 
13.
Dihapus.
 
13a.
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
 
13b.
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
 
13c.
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
 
13d.
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
 
14.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
 
14a.
Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.
 
15.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
 
16.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan.
 
17.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
 
18.
Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas Operasi Produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
 
19.
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
 
20.
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
 
20a.
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
 
20b.
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
 
21.
Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
 
22.
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
 
23.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
23a.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
24.
Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
 
25.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
 
26.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
 
27.
Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah Penambangan.
 
28.
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
 
28a.
Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
 
29.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
 
30.
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
 
31.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
 
32.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
 
33.
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
 
34.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
 
35.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
 
35a.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
 
36.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
37.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
38.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
 
(2)
Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.
 
(3)
Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.
 
(1a)
Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
 
(2)
Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
 
(3)
Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:
 
 
a.
terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/atau
 
 
b.
terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara.
 
(4)
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:
 
 
a.
ketahanan cadangan;
 
 
b.
kemampuan produksi nasional; dan/atau
 
 
c.
pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
 
(5)
Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17A
 
(1)
Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
 
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.
 
(4)
Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.
 
(5)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 22A
 
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 31A
 
(1)
Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:
 
 
a.
pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
ketahanan cadangan;
 
 
c.
kemampuan produksi nasional; dan/atau
 
 
d.
pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
 
(2)
Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
 
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
 
(5)
Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.
 
(6)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35
 
(1)
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
 
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
 
 
a.
nomor induk berusaha;
 
 
b.
sertifikat standar; dan/atau
 
 
c.
Izin
 
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
 
 
a.
IUP;
 
 
b.
IUPK;
 
 
c.
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
 
 
d.
IPR;
 
 
e.
SIPB;
 
 
f.
Izin penugasan;
 
 
g.
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
 
 
h.
IUJP; dan
 
 
i.
IUP untuk Penjualan.
 
(4)
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Penjelasan Pasal 38 huruf a diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan huruf f Pasal 47 diubah dan setelah huruf g ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 47
 
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
 
a.
untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
b.
untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
c.
untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
d.
untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
e.
untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
f.
untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
g.
untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
h.
untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 51
 
(1)
WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
 
(2)
Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
luas WIUP Mineral logam;
 
 
b.
kemampuan administratif/manajemen;
 
 
c.
kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
 
 
d.
kemampuan finansial.
 
(3)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
luas WIUP Mineral logam;
 
 
b.
pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
 
 
c.
penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan
 
 
d.
peningkatan perekonomian daerah.
 
(4)
Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
 
 
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan
 
 
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan
 
 
menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 51A
 
(1)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
 
(2)
Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
luas WIUP Mineral logam;
 
 
b.
status perguruan tinggi terakreditasi; dan
 
 
c.
peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
 
(3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
 
(4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 51B
 
(1)
WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
 
(2)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
luas WIUP Mineral logam;
 
 
b.
peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
 
 
c.
jumlah investasi; dan/atau
 
 
d.
peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 60
 
(1)
WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
 
(2)
Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
luas WIUP Batubara;
 
 
b.
kemampuan administratif/manajemen;
 
 
c.
kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
 
 
d.
kemampuan finansial.
 
(3)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
luas WIUP Batubara;
 
 
b.
pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
 
 
c.
penguatan fungsi ekonomi kemasyarakatan keagamaan; dan
 
 
d.
peningkatan perekonomian daerah.
 
(4)
Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
 
 
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan
 
 
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 60A dan Pasal 60B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 60A
 
(1)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
 
(2)
Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
luas WIUP Batubara;
 
 
b.
status perguruan tinggi terakreditasi; dan
 
 
c.
peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
 
(3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
 
(4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 608
 
(1)
WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
 
(2)
Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
luas WIUP Batubara;
 
 
b.
peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
 
 
c.
jumlah investasi; dan/atau
 
 
d.
peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 74
 
(1)
IUPK diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan daerah.
 
(2)
IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis Mineral logam atau Batubara dalam 1 (satu) WIUPK.
 
(3)
Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan Mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
 
(4)
Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Pemerintah Pusat.
 
(5)
Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan tersebut.
 
(6)
Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib menjaga Mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
 
(7)
IUPK untuk Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Pemerintah Pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 75
 
(1)
Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
 
(2)
IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
 
 
a.
BUMN;
 
 
b.
badan usaha milik daerah;
 
 
c.
koperasi;
 
 
d.
badan usaha kecil dan menengah;
 
 
e.
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau
 
 
f.
Badan Usaha swasta.
 
(3)
BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
 
(4)
Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
 
(5)
Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6)
Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:
 
 
a.
luas WIUPK;
 
 
b.
kemampuan administratif/manajemen;
 
 
c.
kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
 
 
d.
kemampuan finansial.
 
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
16.
Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 75A
 
(1)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
 
(2)
Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
luas WIUPK;
 
 
b.
status perguruan tinggi terakreditasi; dan
 
 
c.
peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
 
(3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
 
(4)
Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 100
 
(1)
Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.
 
(2)
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
 
(3)
Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
18.
Ketentuan Pasal 104A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 104A
 
(1)
Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
 
(2)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/atau WIUP atau WIUPK Batubara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
19.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 108
 
(1)
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
 
 
a.
program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
 
 
b.
pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
 
 
c.
program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
 
(2)
Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
 
(3)
Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
20.
Setelah huruf i ayat (3) Pasal 124 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 124
 
(1)
Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
 
(2)
Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.
 
(3)
Jenis usaha Jasa Pertambangan meliputi pelaksanaan di bidang:
 
 
a.
Penyelidikan Umum;
 
 
b.
Eksplorasi;
 
 
c.
Studi Kelayakan;
 
 
d.
Konstruksi Pertambangan;
 
 
e.
Pengangkutan;
 
 
f.
lingkungan Pertambangan;
 
 
g.
Reklamasi dan Pascatambang;
 
 
h.
keselamatan Pertambangan;
 
 
i.
Penambangan; dan/atau
 
 
j.
Pengolahan.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
21.
Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 141B
 
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
22.
Ketentuan ayat (1) Pasal 151 diubah sehingga Pasal 151 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 151
 
(1)
Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayat (4), Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal 102 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 105 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112A ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).
 
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
 
a.
peringatan tertulis;
 
 
b.
denda;
 
 
c.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau
 
 
d.
pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
23.
Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 169A
 
(1)
KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
 
 
a.
kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
 
 
b.
kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
 
(1a)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan.
 
(2)
Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
 
 
a.
pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
 
 
b.
luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.
 
(3)
Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
24.
Di antara Pasal 171A dan Pasal 172 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 171B dan Pasal 171C sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 171B
 
(1)
IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
 
(2)
Tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama;
 
 
b.
tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau
 
 
c.
tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama.
 
(3)
Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum Usaha Pertambangan, Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka dan memberikan kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil evaluasi Pemerintah Pusat, pencabutan, dan pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 171C
 
Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan tidak memenuhi kewajiban dan/atau tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh atau sebagian wilayahnya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
25.
Ketentuan Pasal 1728 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 172B
 
(1)
WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
26.
Ketentuan Pasal 173A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 173A
 
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
27.
Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 174
 
(1)
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
 
(2)
Pemerintah Pusat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan undang-undang wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 29
 

PENJELASAN

ATAS
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Mineral dan Batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekayaan sumber daya alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Pengelolaan Mineral dan Batubara dikuasai oleh negara untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
 
Untuk dapat bersaing pada tingkat nasional, regional, dan internasional, kegiatan hilirisasi pertambangan sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Hilirisasi merupakan langkah awal perubahan Indonesia dari negara berkembang menjadi negara industri maju. Hilirisasi Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan suatu proses yang dilakukan untuk memberikan nilai tambah dari bahan mentah yang ditambang dari perut bumi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dan menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan dan mandiri. Kebijakan kegiatan hilirisasi dalam Undang-Undang ini harus diperkuat pengaturannya sebagai salah satu cara untuk meraih target menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, kegiatan hilirisasi dilaksanakan dengan memperkuat Penyelidikan dan Penelitian untuk optimalisasi Eksplorasi Mineral dan Batubara. Selain itu, pengelolaan kegiatan hilirisasi perlu mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional.
 
Keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 serta penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga Undang-Undang ini dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam menjawab tantangan Pertambangan Mineral dan Batubara pada masa kini dan masa depan.
 
Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pelaku usaha di bidang Mineral dan Batubara. Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
 
2.
Pengaturan terkait penetapan WIUP Mineral logam atau Batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.
 
3.
Pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
 
4.
WIUP Mineral logam atau Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
 
5.
Pemberian IUPK dilakukan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sementara IUPK untuk Badan Usaha swasta diberikan dengan cara lelang.
 
6.
Peningkatan nilai tambah Mineral dilakukan dengan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan Badan Usaha swasta berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral.
 
7.
Pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.
 
8.
Ketentuan terkait IUP yang diterbitkan sebelum Undang-Undang ini berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat terdapat tumpang tindih WIUP-nya dicabut dan dikembalikan kepada negara.
 
9.
Batas waktu pembentukan peraturan pelaksanaan serta pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang ini dilakukan setelah Undang-Undang ini berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan penyempurnaan beberapa materi muatan dalam Undang-Undang ini, diharapkan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dapat meningkatkan nilai tambah, mengakselerasi keterlibatan badan usaha kecil dan menengah, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi dalam meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Mineral bukan logam jenis tertentu" adalah Mineral bukan logam yang bernilai tinggi dan tidak mudah didapatkan (antara lain intan dan batu mulia) atau Mineral bukan logam yang dibutuhkan untuk menjamin pasokan industri strategis (antara lain batu gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen).
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak" antara lain seperti pemenuhan untuk kebutuhan badan usaha milik negara yang melayani kelistrikan, energi, dan pupuk bagi kebutuhan masyarakat secara luas dan industri strategis nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 17A
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 22A
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 31A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "izin penugasan" adalah izin dalam rangka pengusahaan Mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Angka 8
Pasal 38
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Badan Usaha" antara lain BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 47
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 51A
Cukup jelas.
Pasal 51B
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 60A
Cukup jelas.
Pasal 60B
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 74
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memperhatikan kepentingan daerah" adalah dalam rangka pemberdayaan daerah.
Ayat (2)
Pertambangan Mineral logam dalam ketentuan ini termasuk Mineral ikutannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 75
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 75A
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 100
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 104A
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 108
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 124
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 141B
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 151
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 169A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Audit lingkungan merupakan evaluasi sistematis untuk menilai kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara akan dikenakan sewa berupa tarif pemanfaatan barang milik negara yang merupakan bagian dari peningkatan tarif penerimaan negara bukan pajak atas penjualan Batubara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 171B
Cukup jelas.
Pasal 171C
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 172B
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 173A
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7100
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.