Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2023
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
b.
bahwa untuk pengambilan kebijakan dan langkah­ langkah luar biasa yang disebabkan oleh Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); dan
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022.
 
 
 

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022;
 
c.
Neraca per 31 Desember 2022;
 
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022;
 
e.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2022;
 
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2022; dan
 
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(4)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
 
 
 

Pasal 3

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.635.843.046.064.472,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar empat puluh enam juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) yang berarti 116,31% (seratus enam belas koma tiga satu persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.266.198.933.402.000,00 (dua kuadriliun dua ratus enam puluh enam triliun seratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua ribu rupiah);
b.
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.096.262.719.102.674,00 (tiga kuadriliun sembilan puluh enam triliun dua ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus sembilan belas juta seratus dua ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) yang berarti 99,67% (sembilan puluh sembilan koma enam tujuh persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.106.425.255.592.000,00 (tiga kuadriliun seratus enam triliun empat ratus dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
c.
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp460.419.673.038.202,00 (empat ratus enam puluh triliun empat ratus sembilan belas miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu dua ratus dua rupiah) yang berarti 54,80% (lima puluh empat koma delapan nol persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp840.226.322.190.000,00 (delapan ratus empat puluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
d.
Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp590.978.140.090.153,00 (lima ratus sembilan puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar seratus empat puluh juta sembilan puluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah) yang berarti 70,34% (tujuh puluh koma tiga empat persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp840.226.322.190.000,00 (delapan ratus empat puluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
e.
berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp130.558.467.051.951,00 (seratus tiga puluh triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
f.
realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
 
 
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp337.779.006.818.346,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh triliun tujuh ratus tujuh puluh sembilan miliar enam juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
b.
tidak terdapat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp130.558.467.051.951,00 (seratus tiga puluh triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
d.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp468.337.473.870.297,00 (empat ratus enam puluh delapan triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
e.
penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp10.619.682.449.104,00 (sepuluh triliun enam ratus sembilan belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus empat rupiah);
f.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp478.957.156.319.401,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar seratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus satu rupiah).
 
 
 

Pasal 5

Neraca per 31 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Aset sebesar Rp12.325.450.869.572.908,00 (dua belas kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun empat ratus lima puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah);
b.
jumlah Kewajiban sebesar Rp8.920.557.813.073.949,00 (delapan kuadriliun sembilan ratus dua puluh triliun lima ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah);
c.
jumlah Ekuitas sebesar Rp3.404.893.056.498.959,00 (tiga kuadriliun empat ratus empat triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Pendapatan Operasional sebesar Rp2.913.654.063.761.151,00 (dua kuadriliun sembilan ratus tiga belas triliun enam ratus lima puluh empat miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh satu rupiah);
b.
Beban Operasional sebesar Rp3.150.204.520.263.628,00 (tiga kuadriliun seratus lima puluh triliun dua ratus empat miliar lima ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
c.
berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp236.550.456.502.477,00 (dua ratus tiga puluh enam triliun lima ratus lima puluh miliar empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
d.
Defisit dari Kegiatan Non-Operasional sebesar Rp243.721.982.514.215,00 (dua ratus empat puluh tiga triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus empat belas ribu dua ratus lima belas rupiah);
e.
tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
f.
berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Defisit dari Kegiatan Non­ Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp480.272.439.016.692,00 (empat ratus delapan puluh triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta enam belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).
 
 
 

Pasal 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp220.433.644.891.532,00 (dua ratus dua puluh triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
b.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp347.174.022.486.045,00 (tiga ratus empat puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh empat miliar dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat puluh lima rupiah);
c.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp698.166.134.429.528,00 (enam ratus sembilan puluh delapan triliun seratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);
d.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp20.042.387.123.266,00 (dua puluh triliun empat puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enam rupiah).
 
 
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.916.345.179.380.431,00 (tiga kuadriliun sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
b.
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp480.272.439.016.692,00 (empat ratus delapan puluh triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta enam belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah);
c.
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar minus Rp31.284.001.627.524,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus delapan puluh empat miliar satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah);
d.
Transaksi Antar Entitas sebesar Rp104.317.762.744,00 (seratus empat miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
e.
berdasarkan:
 
1.
Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
2.
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
 
3.
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
 
4.
Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d,
 
terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.404.893.056.498.959,00 (tiga kuadriliun empat ratus empat triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
1.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3.
Neraca;
4.
Laporan Operasional;
5.
Laporan Arus Kas; dan
6.
Laporan Perubahan Ekuitas.
 
 
 

Pasal 10

Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
 
 
 

Pasal 11

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
 
 
 

Pasal 12

Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 13

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR I34
 

PENJELASAN

ATAS
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 2023
 
TAHUN
 
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
 
 
I.
UMUM
 
Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2022. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2022. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2022, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2022. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2022. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-242/MK.05/2023 tanggal 24 Maret 2023. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-11/Pres/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 64/S/I/05/2023 tanggal 31 Mei 2023, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 65/S/I/05/2023 tanggal 31 Mei 2023, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 63/S/1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 termasuk pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara terkait penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba/rugi bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
 
Yang dimaksud dengan Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang­ undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai Pendapatan Negara setelah memperhitungkan kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.
 
Yang dimaksud dengan "pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah pendapatan Badan Layanan Umum diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra Kerja Sama Operasi.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Ekuitas" adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pendapatan Operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Beban Operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, antara lain pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Defisit dari Kegiatan Non-Operasional" adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi antara lain penjualan aset nonlancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non-operasional lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Aktivitas Operasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Aktivitas Investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Aktivitas Pendanaan" adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Aktivitas Transitoris" adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Transaksi Antar Entitas" adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, antar Kementerian/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Bendahara Umum Negara.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut.
1.
Penerapan Sistem SAKTI dalam penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya didukung dengan pengendalian yang memadai.
2.
Pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan Tahun 2022 belum memadai sebesar Rp2,73 triliun.
3.
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp7,66 triliun dan Terlambat Disetorkan dengan Potensi Sanksi Sebesar Rp616,14 miliar dan USD1,338.00.
4.
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 39 (tiga puluh sembilan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp2,38 triliun serta pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 21 (dua puluh satu) Kementerian/Lembaga sebesar Rp727,11 miliar belum sesuai ketentuan.
5.
Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat belum sepenuhnya didukung dengan kebijakan pelaksanaan dan anggaran, serta mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemerintah atas Program Subsidi Bunga/Subsidi Margin Reguler dan Tambahan, serta Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kepada masyarakat dan Badan Usaha Penyalur.
6.
Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 78 (tujuh puluh delapan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp16,39 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
7.
Pelaksanaan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility Tahun 2022 belum memadai.
8.
Komponen cost overrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di luar hasil kesepakatan Indonesia-China belum ditetapkan skema penyelesaiannya dan pendanaan cost overrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung hasil kesepakatan Indonesia-China dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
9.
Penyelesaian Piutang Negara Pemberian Pinjaman tidak sepenuhnya optimal.
10.
Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
11.
Penatausahaan barang sitaan dan agunan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
12.
Piutang Pajak Macet dan Piutang Pajak Daluwarsa belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal.
13.
Tindak lanjut normalisasi Aset Tetap sebesar Rp529,47 miliar, serta pengelolaan Aset Tetap pada 58 Kementerian/Lembaga sebesar Rp36,53 triliun, Persediaan pada 47 (empat puluh tujuh) Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,58 triliun, dan Aset Lainnya pada 23 (dua puluh tiga) Kementerian/Lembaga sebesar Rp2,36 triliun belum memadai.
14.
Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara belum sepenuhnya memadai.
15.
Pengelolaan kas pada 23 (dua puluh tiga) Kementerian/Lembaga sebesar Rp6 l, 94 miliar belum sepenuhnya memadai.
16.
Penyajian Aset Konsesi Jasa dan Properti Investasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 belum sepenuhnya memadai.
1.
Penerapan Sistem SAKTI dalam penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya didukung dengan pengendalian yang memadai.
2.
Pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan Tahun 2022 belum memadai sebesar Rp2,73 triliun.
3.
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp7,66 triliun dan Terlambat Disetorkan dengan Potensi Sanksi Sebesar Rp616,14 miliar dan USD1,338.00.
4.
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 39 (tiga puluh sembilan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp2,38 triliun serta pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 21 (dua puluh satu) Kementerian/Lembaga sebesar Rp727,11 miliar belum sesuai ketentuan.
5.
Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat belum sepenuhnya didukung dengan kebijakan pelaksanaan dan anggaran, serta mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemerintah atas Program Subsidi Bunga/Subsidi Margin Reguler dan Tambahan, serta Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kepada masyarakat dan Badan Usaha Penyalur.
6.
Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 78 (tujuh puluh delapan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp16,39 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
7.
Pelaksanaan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility Tahun 2022 belum memadai.
8.
Komponen cost overrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di luar hasil kesepakatan Indonesia-China belum ditetapkan skema penyelesaiannya dan pendanaan cost overrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung hasil kesepakatan Indonesia-China dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
9.
Penyelesaian Piutang Negara Pemberian Pinjaman tidak sepenuhnya optimal.
10.
Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
11.
Penatausahaan barang sitaan dan agunan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
12.
Piutang Pajak Macet dan Piutang Pajak Daluwarsa belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal.
13.
Tindak lanjut normalisasi Aset Tetap sebesar Rp529,47 miliar, serta pengelolaan Aset Tetap pada 58 Kementerian/Lembaga sebesar Rp36,53 triliun, Persediaan pada 47 (empat puluh tujuh) Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,58 triliun, dan Aset Lainnya pada 23 (dua puluh tiga) Kementerian/Lembaga sebesar Rp2,36 triliun belum memadai.
14.
Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara belum sepenuhnya memadai.
15.
Pengelolaan kas pada 23 (dua puluh tiga) Kementerian/Lembaga sebesar Rp6 l, 94 miliar belum sepenuhnya memadai.
16.
Penyajian Aset Konsesi Jasa dan Properti Investasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 belum sepenuhnya memadai.
1.
Penerapan Sistem SAKTI dalam penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya didukung dengan pengendalian yang memadai.
2.
Pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan Tahun 2022 belum memadai sebesar Rp2,73 triliun.
3.
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp7,66 triliun dan Terlambat Disetorkan dengan Potensi Sanksi Sebesar Rp616,14 miliar dan USD1,338.00.
4.
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 39 (tiga puluh sembilan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp2,38 triliun serta pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 21 (dua puluh satu) Kementerian/Lembaga sebesar Rp727,11 miliar belum sesuai ketentuan.
5.
Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat belum sepenuhnya didukung dengan kebijakan pelaksanaan dan anggaran, serta mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemerintah atas Program Subsidi Bunga/Subsidi Margin Reguler dan Tambahan, serta Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kepada masyarakat dan Badan Usaha Penyalur.
6.
Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 78 (tujuh puluh delapan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp16,39 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
7.
Pelaksanaan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility Tahun 2022 belum memadai.
8.
Komponen cost overrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di luar hasil kesepakatan Indonesia-China belum ditetapkan skema penyelesaiannya dan pendanaan cost overrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung hasil kesepakatan Indonesia-China dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
9.
Penyelesaian Piutang Negara Pemberian Pinjaman tidak sepenuhnya optimal.
10.
Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
11.
Penatausahaan barang sitaan dan agunan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
12.
Piutang Pajak Macet dan Piutang Pajak Daluwarsa belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal.
13.
Tindak lanjut normalisasi Aset Tetap sebesar Rp529,47 miliar, serta pengelolaan Aset Tetap pada 58 Kementerian/Lembaga sebesar Rp36,53 triliun, Persediaan pada 47 (empat puluh tujuh) Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,58 triliun, dan Aset Lainnya pada 23 (dua puluh tiga) Kementerian/Lembaga sebesar Rp2,36 triliun belum memadai.
14.
Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara belum sepenuhnya memadai.
15.
Pengelolaan kas pada 23 (dua puluh tiga) Kementerian/Lembaga sebesar Rp6 l, 94 miliar belum sepenuhnya memadai.
16.
Penyajian Aset Konsesi Jasa dan Properti Investasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 belum sepenuhnya memadai.
 
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2022 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2022 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tersebut, 81 (delapan puluh satu) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
 
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
 
Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 dan 2022 adalah sebagai berikut:
 
No
Kementerian/Lembaga
Opini Tahun 2021
Opini Tahun 2022
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
WTP
WTP
2.
Dewan Perwakilan Rakyat
WTP
WTP
3.
Badan Pemeriksa Keuangan
WTP
WTP
4.
Mahkamah Agung
WTP
WTP
5.
Kejaksaan Republik Indonesia
WTP
WTP
6.
Kementerian Sekretariat Negara
WTP
WTP
7.
Kementerian Dalam Negeri
WTP
WTP
8.
Kementerian Luar Negeri
WTP
WTP
9.
Kementerian Pertahanan
WTP
WTP
10.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
WTP
WTP
11.
Kementerian Keuangan
WTP
WTP
12.
Kementerian Pertanian
WTP
WTP
13.
Kementerian Perindustrian
WTP
WTP
14.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
WTP
WTP
15.
Kementerian Perhubungan
WTP
WTP
16.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
WTP
WTP
17.
Kementerian Kesehatan
WTP
WTP
18.
Kementerian Agama
WTP
WTP
19.
Kementerian Ketenagakerjaan
WDP
WTP
20.
Kementerian Sosial
WTP
WTP
21.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
WTP
WTP
22.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
WTP
WTP
23.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
WTP
WTP
24.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
WTP
WTP
25.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
WTP
WTP
26.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
WTP
WTP
27.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
WTP
WTP
28.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
WTP
WTP
29.
Badan Riset dan Inovasi Nasional
WDP
WTP
30.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
WTP
WTP
31.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
WTP
WTP
32.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
WTP
WTP
33.
Badan Intelijen Negara
WTP
WTP
34.
Badan Siber dan Sandi Negara
WTP
WTP
35.
Dewan Ketahanan Nasional
WTP
WTP
36.
Badan Pusat Statistik
WTP
WTP
37.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
WTP
WTP
38.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
WTP
WTP
39.
Perpustakaan Nasional RI
WTP
WTP
40.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
WTP
WDP
41.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
WTP
WTP
42.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
WTP
WTP
43.
Lembaga Ketahanan Nasional
WTP
WTP
44.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
WTP
WTP
45.
Badan Narkotika Nasional
WTP
WTP
46.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
WTP
WTP
47.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
WTP
WTP
48.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
WTP
WTP
49.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
WTP
WTP
50.
Komisi Pemilihan Umum
WTP
WTP
51.
Mahkamah Konstitusi
WTP
WTP
52.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
WTP
WTP
53.
Badan Informasi Geospasial
WTP
WTP
54.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
WDP
1)
55.
Badan Tenaga Nuklir Nasional
WTP
1)
56.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
WTP
1)
57.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
WTP
1)
58.
Badan Standardisasi Nasional
WTP
WTP
59.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
WTP
WTP
60.
Lembaga Administrasi Negara
WTP
WTP
61.
Arsip Nasional Republik Indonesia
WTP
WTP
62.
Badan Kepegawaian Negara
WTP
WTP
63.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
WTP
WTP
64.
Kementerian Perdagangan
WDP
WTP
65.
Kementerian Pemuda dan Olah Raga
WTP
WTP
66.
Komisi Pemberantasan Korupsi
WTP
WTP
67.
Dewan Perwakilan Daerah
WTP
WTP
68.
Komisi Yudisial
WTP
WTP
69.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
WTP
WTP
70.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
WTP
WTP
71.
Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah
WTP
WTP
72.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
WTP
WTP
73.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
WTP
WTP
74.
Badan Pengembangan Suramadu
WTP
2)
75.
Ombudsman RI
WTP
WTP
76.
Badan Nasional Perbatasan
WTP
WTP
77.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
WTP
WTP
78.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
WTP
WTP
79.
Sekretariat Kabinet
WTP
WTP
80.
Badan Pengawas Pemilihan Umum
WTP
WTP
81.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
WTP
WTP
82.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
WTP
WTP
83.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
WTP
WTP
84.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
WTP
WTP
85.
Badan Keamanan Laut
WTP
WTP
86.
Lembaga Perlindungan Saksi dan  Korban
WTP
WTP
87.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
WTP
WTP
88.
Bendahara Umum Negara
WTP
WTP
No
Kementerian/Lembaga
Opini Tahun 2021
Opini Tahun 2022
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
WTP
WTP
2.
Dewan Perwakilan Rakyat
WTP
WTP
3.
Badan Pemeriksa Keuangan
WTP
WTP
4.
Mahkamah Agung
WTP
WTP
5.
Kejaksaan Republik Indonesia
WTP
WTP
6.
Kementerian Sekretariat Negara
WTP
WTP
7.
Kementerian Dalam Negeri
WTP
WTP
8.
Kementerian Luar Negeri
WTP
WTP
9.
Kementerian Pertahanan
WTP
WTP
10.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
WTP
WTP
11.
Kementerian Keuangan
WTP
WTP
12.
Kementerian Pertanian
WTP
WTP
13.
Kementerian Perindustrian
WTP
WTP
14.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
WTP
WTP
15.
Kementerian Perhubungan
WTP
WTP
16.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
WTP
WTP
17.
Kementerian Kesehatan
WTP
WTP
18.
Kementerian Agama
WTP
WTP
19.
Kementerian Ketenagakerjaan
WDP
WTP
20.
Kementerian Sosial
WTP
WTP
21.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
WTP
WTP
22.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
WTP
WTP
23.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
WTP
WTP
24.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
WTP
WTP
25.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
WTP
WTP
26.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
WTP
WTP
27.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
WTP
WTP
28.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
WTP
WTP
29.
Badan Riset dan Inovasi Nasional
WDP
WTP
30.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
WTP
WTP
31.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
WTP
WTP
32.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
WTP
WTP
33.
Badan Intelijen Negara
WTP
WTP
34.
Badan Siber dan Sandi Negara
WTP
WTP
35.
Dewan Ketahanan Nasional
WTP
WTP
36.
Badan Pusat Statistik
WTP
WTP
37.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
WTP
WTP
38.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
WTP
WTP
39.
Perpustakaan Nasional RI
WTP
WTP
40.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
WTP
WDP
41.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
WTP
WTP
42.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
WTP
WTP
43.
Lembaga Ketahanan Nasional
WTP
WTP
44.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
WTP
WTP
45.
Badan Narkotika Nasional
WTP
WTP
46.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
WTP
WTP
47.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
WTP
WTP
48.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
WTP
WTP
49.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
WTP
WTP
50.
Komisi Pemilihan Umum
WTP
WTP
51.
Mahkamah Konstitusi
WTP
WTP
52.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
WTP
WTP
53.
Badan Informasi Geospasial
WTP
WTP
54.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
WDP
1)
55.
Badan Tenaga Nuklir Nasional
WTP
1)
56.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
WTP
1)
57.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
WTP
1)
58.
Badan Standardisasi Nasional
WTP
WTP
59.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
WTP
WTP
60.
Lembaga Administrasi Negara
WTP
WTP
61.
Arsip Nasional Republik Indonesia
WTP
WTP
62.
Badan Kepegawaian Negara
WTP
WTP
63.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
WTP
WTP
64.
Kementerian Perdagangan
WDP
WTP
65.
Kementerian Pemuda dan Olah Raga
WTP
WTP
66.
Komisi Pemberantasan Korupsi
WTP
WTP
67.
Dewan Perwakilan Daerah
WTP
WTP
68.
Komisi Yudisial
WTP
WTP
69.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
WTP
WTP
70.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
WTP
WTP
71.
Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah
WTP
WTP
72.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
WTP
WTP
73.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
WTP
WTP
74.
Badan Pengembangan Suramadu
WTP
2)
75.
Ombudsman RI
WTP
WTP
76.
Badan Nasional Perbatasan
WTP
WTP
77.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
WTP
WTP
78.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
WTP
WTP
79.
Sekretariat Kabinet
WTP
WTP
80.
Badan Pengawas Pemilihan Umum
WTP
WTP
81.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
WTP
WTP
82.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
WTP
WTP
83.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
WTP
WTP
84.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
WTP
WTP
85.
Badan Keamanan Laut
WTP
WTP
86.
Lembaga Perlindungan Saksi dan  Korban
WTP
WTP
87.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
WTP
WTP
88.
Bendahara Umum Negara
WTP
WTP
No
Kementerian/Lembaga
Opini Tahun 2021
Opini Tahun 2022
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
WTP
WTP
2.
Dewan Perwakilan Rakyat
WTP
WTP
3.
Badan Pemeriksa Keuangan
WTP
WTP
4.
Mahkamah Agung
WTP
WTP
5.
Kejaksaan Republik Indonesia
WTP
WTP
6.
Kementerian Sekretariat Negara
WTP
WTP
7.
Kementerian Dalam Negeri
WTP
WTP
8.
Kementerian Luar Negeri
WTP
WTP
9.
Kementerian Pertahanan
WTP
WTP
10.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
WTP
WTP
11.
Kementerian Keuangan
WTP
WTP
12.
Kementerian Pertanian
WTP
WTP
13.
Kementerian Perindustrian
WTP
WTP
14.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
WTP
WTP
15.
Kementerian Perhubungan
WTP
WTP
16.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
WTP
WTP
17.
Kementerian Kesehatan
WTP
WTP
18.
Kementerian Agama
WTP
WTP
19.
Kementerian Ketenagakerjaan
WDP
WTP
20.
Kementerian Sosial
WTP
WTP
21.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
WTP
WTP
22.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
WTP
WTP
23.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
WTP
WTP
24.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
WTP
WTP
25.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
WTP
WTP
26.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
WTP
WTP
27.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
WTP
WTP
28.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
WTP
WTP
29.
Badan Riset dan Inovasi Nasional
WDP
WTP
30.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
WTP
WTP
31.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
WTP
WTP
32.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
WTP
WTP
33.
Badan Intelijen Negara
WTP
WTP
34.
Badan Siber dan Sandi Negara
WTP
WTP
35.
Dewan Ketahanan Nasional
WTP
WTP
36.
Badan Pusat Statistik
WTP
WTP
37.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
WTP
WTP
38.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
WTP
WTP
39.
Perpustakaan Nasional RI
WTP
WTP
40.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
WTP
WDP
41.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
WTP
WTP
42.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
WTP
WTP
43.
Lembaga Ketahanan Nasional
WTP
WTP
44.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
WTP
WTP
45.
Badan Narkotika Nasional
WTP
WTP
46.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
WTP
WTP
47.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
WTP
WTP
48.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
WTP
WTP
49.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
WTP
WTP
50.
Komisi Pemilihan Umum
WTP
WTP
51.
Mahkamah Konstitusi
WTP
WTP
52.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
WTP
WTP
53.
Badan Informasi Geospasial
WTP
WTP
54.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
WDP
1)
55.
Badan Tenaga Nuklir Nasional
WTP
1)
56.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
WTP
1)
57.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
WTP
1)
58.
Badan Standardisasi Nasional
WTP
WTP
59.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
WTP
WTP
60.
Lembaga Administrasi Negara
WTP
WTP
61.
Arsip Nasional Republik Indonesia
WTP
WTP
62.
Badan Kepegawaian Negara
WTP
WTP
63.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
WTP
WTP
64.
Kementerian Perdagangan
WDP
WTP
65.
Kementerian Pemuda dan Olah Raga
WTP
WTP
66.
Komisi Pemberantasan Korupsi
WTP
WTP
67.
Dewan Perwakilan Daerah
WTP
WTP
68.
Komisi Yudisial
WTP
WTP
69.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
WTP
WTP
70.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
WTP
WTP
71.
Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah
WTP
WTP
72.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
WTP
WTP
73.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
WTP
WTP
74.
Badan Pengembangan Suramadu
WTP
2)
75.
Ombudsman RI
WTP
WTP
76.
Badan Nasional Perbatasan
WTP
WTP
77.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
WTP
WTP
78.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
WTP
WTP
79.
Sekretariat Kabinet
WTP
WTP
80.
Badan Pengawas Pemilihan Umum
WTP
WTP
81.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
WTP
WTP
82.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
WTP
WTP
83.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
WTP
WTP
84.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
WTP
WTP
85.
Badan Keamanan Laut
WTP
WTP
86.
Lembaga Perlindungan Saksi dan  Korban
WTP
WTP
87.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
WTP
WTP
88.
Bendahara Umum Negara
WTP
WTP
1)
Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi pada tahun 2022
2)
Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi pada tahun 2021
1)
Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi pada tahun 2022
2)
Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi pada tahun 2021
1)
Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi pada tahun 2022
2)
Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi pada tahun 2021
Pasal 12
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain:
a.
Melakukan koordinasi dan pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 dan hasil reviu transparansi fiskal.
b.
Memperbaiki tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pendampingan kepada Kementerian/Lembaga yang laporan keuangannya belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian".
c.
Melanjutkan penyempurnaan regulasi untuk standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran.
d.
Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran negara agar lebih tepat sasaran dan efektif mendukung pencapaian tujuan bernegara dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
e.
Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran untuk menciptakan efisiensi pendanaan anggaran, yang antara lain ditunjukkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang lebih efisien.
f.
Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, peningkatan daya saing Indonesia, serta menjamin cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
g.
Mengoptimalkan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara lebih optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
h.
Menyempurnakan proses penyaluran Transfer Ke Daerah agar dana dapat diserap lebih optimal oleh daerah dan meminimalkan kendala administrasi dalam pelaksanaannya.
i.
Melakukan tata kelola perbaikan secara terus menerus dalam upaya meningkatkan pendapatan negara berupa PNBP pada Kementerian/Lembaga.
j.
Memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu khususnya subsidi energi, baik bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kg maupun listrik dengan mengintegrasikan penerima subsidi dalam satu data yang dapat berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial.
k.
Menyusun roadmap kebijakan utang pemerintah sebagai peta jalan kebijakan utang jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari utang, sekaligus sebagai jalan mitigasi resiko.
l.
Memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha agar mampu mengoptimalkan potensi perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
m.
Menyusun ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan spending better. Tujuannya agar setiap belanja negara memiliki dampak dan kontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan kesejahteraan rakyat secara luas.
n.
Memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan efektivitas Penyertaan Modal Negara (PMN), serta risiko fiskal yang menyertainya. Sehingga setiap penempatan PMN terkalkulasi dan termitigasi dengan baik dalam pelaksanaannya.
o.
Memperkuat kebijakan pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran melalui pembiayaan utang yang selektif, produktif dalam batas yang aman dan manageable, serta mendorong tingkat bunga SBN lebih kompetitif.
p.
Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran, serta evaluasi atas mandatory spending pendidikan, agar dapat memberikan lompatan kemajuan SDM lebih cepat, dengan memanfaatkan sisa bonus demografi yang akan berakhir pada tahun 2036.
q.
Menyampaikan laporan pelaksanaan APBN yang dapat menjelaskan efektifitas dan efisiensi pengelolaan anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
r.
Menyampaikan laporan capaian RPJMN pada tahun 2022, yang ditunjukkan dengan indikator-indikator RPJMN, yaitu baseline RPJMN (2019), capaian 2022, target 2024, dan K/L pelaksana.
s.
Menyampaikan laporan penyelesaian Major Project RKP Tahun 2022, yang ditunjukkan dengan nilai alokasi anggaran, realisasi anggaran, capaian pekerjaan project pada kementerian terkait.
t.
Menyampaikan laporan rincian pelaksanaan Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp2.909,8 triliun.
u.
Pemerintah akan melengkapi dokumen penjelasan terkait rekomendasi­-rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf q s.d. huruf t paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
a.
Melakukan koordinasi dan pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 dan hasil reviu transparansi fiskal.
b.
Memperbaiki tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pendampingan kepada Kementerian/Lembaga yang laporan keuangannya belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian".
c.
Melanjutkan penyempurnaan regulasi untuk standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran.
d.
Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran negara agar lebih tepat sasaran dan efektif mendukung pencapaian tujuan bernegara dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
e.
Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran untuk menciptakan efisiensi pendanaan anggaran, yang antara lain ditunjukkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang lebih efisien.
f.
Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, peningkatan daya saing Indonesia, serta menjamin cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
g.
Mengoptimalkan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara lebih optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
h.
Menyempurnakan proses penyaluran Transfer Ke Daerah agar dana dapat diserap lebih optimal oleh daerah dan meminimalkan kendala administrasi dalam pelaksanaannya.
i.
Melakukan tata kelola perbaikan secara terus menerus dalam upaya meningkatkan pendapatan negara berupa PNBP pada Kementerian/Lembaga.
j.
Memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu khususnya subsidi energi, baik bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kg maupun listrik dengan mengintegrasikan penerima subsidi dalam satu data yang dapat berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial.
k.
Menyusun roadmap kebijakan utang pemerintah sebagai peta jalan kebijakan utang jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari utang, sekaligus sebagai jalan mitigasi resiko.
l.
Memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha agar mampu mengoptimalkan potensi perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
m.
Menyusun ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan spending better. Tujuannya agar setiap belanja negara memiliki dampak dan kontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan kesejahteraan rakyat secara luas.
n.
Memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan efektivitas Penyertaan Modal Negara (PMN), serta risiko fiskal yang menyertainya. Sehingga setiap penempatan PMN terkalkulasi dan termitigasi dengan baik dalam pelaksanaannya.
o.
Memperkuat kebijakan pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran melalui pembiayaan utang yang selektif, produktif dalam batas yang aman dan manageable, serta mendorong tingkat bunga SBN lebih kompetitif.
p.
Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran, serta evaluasi atas mandatory spending pendidikan, agar dapat memberikan lompatan kemajuan SDM lebih cepat, dengan memanfaatkan sisa bonus demografi yang akan berakhir pada tahun 2036.
q.
Menyampaikan laporan pelaksanaan APBN yang dapat menjelaskan efektifitas dan efisiensi pengelolaan anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
r.
Menyampaikan laporan capaian RPJMN pada tahun 2022, yang ditunjukkan dengan indikator-indikator RPJMN, yaitu baseline RPJMN (2019), capaian 2022, target 2024, dan K/L pelaksana.
s.
Menyampaikan laporan penyelesaian Major Project RKP Tahun 2022, yang ditunjukkan dengan nilai alokasi anggaran, realisasi anggaran, capaian pekerjaan project pada kementerian terkait.
t.
Menyampaikan laporan rincian pelaksanaan Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp2.909,8 triliun.
u.
Pemerintah akan melengkapi dokumen penjelasan terkait rekomendasi­-rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf q s.d. huruf t paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
a.
Melakukan koordinasi dan pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 dan hasil reviu transparansi fiskal.
b.
Memperbaiki tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pendampingan kepada Kementerian/Lembaga yang laporan keuangannya belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian".
c.
Melanjutkan penyempurnaan regulasi untuk standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran.
d.
Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran negara agar lebih tepat sasaran dan efektif mendukung pencapaian tujuan bernegara dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
e.
Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran untuk menciptakan efisiensi pendanaan anggaran, yang antara lain ditunjukkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang lebih efisien.
f.
Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, peningkatan daya saing Indonesia, serta menjamin cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
g.
Mengoptimalkan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara lebih optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
h.
Menyempurnakan proses penyaluran Transfer Ke Daerah agar dana dapat diserap lebih optimal oleh daerah dan meminimalkan kendala administrasi dalam pelaksanaannya.
i.
Melakukan tata kelola perbaikan secara terus menerus dalam upaya meningkatkan pendapatan negara berupa PNBP pada Kementerian/Lembaga.
j.
Memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu khususnya subsidi energi, baik bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kg maupun listrik dengan mengintegrasikan penerima subsidi dalam satu data yang dapat berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial.
k.
Menyusun roadmap kebijakan utang pemerintah sebagai peta jalan kebijakan utang jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari utang, sekaligus sebagai jalan mitigasi resiko.
l.
Memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha agar mampu mengoptimalkan potensi perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
m.
Menyusun ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan spending better. Tujuannya agar setiap belanja negara memiliki dampak dan kontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan kesejahteraan rakyat secara luas.
n.
Memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan efektivitas Penyertaan Modal Negara (PMN), serta risiko fiskal yang menyertainya. Sehingga setiap penempatan PMN terkalkulasi dan termitigasi dengan baik dalam pelaksanaannya.
o.
Memperkuat kebijakan pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran melalui pembiayaan utang yang selektif, produktif dalam batas yang aman dan manageable, serta mendorong tingkat bunga SBN lebih kompetitif.
p.
Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran, serta evaluasi atas mandatory spending pendidikan, agar dapat memberikan lompatan kemajuan SDM lebih cepat, dengan memanfaatkan sisa bonus demografi yang akan berakhir pada tahun 2036.
q.
Menyampaikan laporan pelaksanaan APBN yang dapat menjelaskan efektifitas dan efisiensi pengelolaan anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
r.
Menyampaikan laporan capaian RPJMN pada tahun 2022, yang ditunjukkan dengan indikator-indikator RPJMN, yaitu baseline RPJMN (2019), capaian 2022, target 2024, dan K/L pelaksana.
s.
Menyampaikan laporan penyelesaian Major Project RKP Tahun 2022, yang ditunjukkan dengan nilai alokasi anggaran, realisasi anggaran, capaian pekerjaan project pada kementerian terkait.
t.
Menyampaikan laporan rincian pelaksanaan Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp2.909,8 triliun.
u.
Pemerintah akan melengkapi dokumen penjelasan terkait rekomendasi­-rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf q s.d. huruf t paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 13
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6895
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.