Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2025
NOMOR 15 TAHUN 2025
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang
| ||||||||
|
a.
|
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
| |||||||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat
| ||||||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
| |||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||||
|
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
| ||||||
|
|
b.
|
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2024;
| ||||||
|
|
c.
|
Neraca per 31 Desember 2024;
| ||||||
|
|
d.
|
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024;
| ||||||
|
|
e.
|
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024;
| ||||||
|
|
f.
|
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024; dan
| ||||||
|
|
g.
|
Catatan atas Laporan Keuangan.
| ||||||
|
(2)
|
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
| |||||||
|
(3)
|
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
| |||||||
|
(4)
|
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
| ||||||||
|
a.
|
realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.850.605.244.178.865,00 (dua kuadriliun delapan ratus lima puluh triliun enam ratus lima miliar dua ratus empat puluh empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang berarti 101,72% (seratus satu koma tujuh dua persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.802.462.150.331.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
| |||||||
|
b.
|
realisasi Belanja Negara sebesar Rp3.359.766.708.068.248,00 (tiga kuadriliun tiga ratus lima puluh sembilan triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan juta enam puluh delapan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) yang berarti 100,49% (seratus koma empat sembilan persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3.343.494.321.894.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus empat puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
| |||||||
|
c.
|
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp509.161.463.889.383,00 (lima ratus sembilan triliun seratus enam puluh satu miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 94,11% (sembilan puluh empat koma satu satu persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp541.032.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
| |||||||
|
d.
|
pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp554.888.579.353.028,00 (lima ratus lima puluh empat triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) yang berarti 102,56% (seratus dua koma lima enam persen) dari Anggaran Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp541.032.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
| |||||||
|
e.
|
berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp45.727.115.463.645,00 (empat puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); dan
| |||||||
|
f.
|
realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
| ||||||||
|
a.
|
Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp459.497.872.070.698,00 (empat ratus lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);
| |||||||
|
b.
|
penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp56.381.000.000.00,00 (lima puluh enam triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar rupiah);
| |||||||
|
c.
|
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp45.727.115.463.645,00 (empat puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah);
| |||||||
|
d.
|
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp448.843.987.534.343,00 (empat ratus empat puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah);
| |||||||
|
e.
|
penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebesar Rp8.699.287.514.876,00 (delapan triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah); dan
| |||||||
|
f.
|
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp457.543.275.049.219,00 (empat ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus empat puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan belas rupiah).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||
|
Neraca per 31 Desember 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
| ||||||||
|
a.
|
jumlah Aset sebesar Rp13.692.365.851.510.229,00 (tiga belas kuadriliun enam ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah);
| |||||||
|
b.
|
jumlah Kewajiban sebesar Rp10.269.018.258.241.877,00 (sepuluh kuadriliun dua ratus enam puluh sembilan triliun delapan belas miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); dan
| |||||||
|
c.
|
jumlah Ekuitas sebesar Rp3.423.347.593.268.352,00 (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||
|
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
| ||||||||
|
a.
|
Pendapatan Operasional sebesar Rp3.115.258.961.391.959,00 (tiga kuadriliun seratus lima belas triliun dua ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
| |||||||
|
b.
|
Bahan Operasional sebesar Rp3.353.596.949.702.870,00 (tiga kuadriliun tiga ratus lima puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
| |||||||
|
c.
|
berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Bahan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp238.337.988.310.911,00 (dua ratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah);
| |||||||
|
d.
|
Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar Rp22.678.698.647.688,00 (dua puluh dua triliun enam ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
| |||||||
|
e.
|
tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa; dan
| |||||||
|
f.
|
berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional sebesar Rp215.659.289.663.223,00 (dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
| ||||||||
|
a.
|
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp154.149.780.567.127,00 (seratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);
| |||||||
|
b.
|
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp414.403.152.941.181,00 (empat ratus empat belas triliun empat ratus tiga miliar seratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
| |||||||
|
c.
|
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp614.280.048.971.953,00 (enam ratus empat belas triliun dua ratus delapan puluh miliar empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah); dan
| |||||||
|
d.
|
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp24.391.505.836.682,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
| ||||||||
|
a.
|
Ekuitas Awal sebesar Rp3.536.140.446.352.577,00 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
| |||||||
|
b.
|
Defisit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp215.659.289.663.223,00 (dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah);
| |||||||
|
c.
|
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp102.866.436.578.998,00 (seratus dua triliun delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan
| |||||||
|
d.
|
berdasarkan:
| |||||||
|
|
1.
|
Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| ||||||
|
|
2.
|
Defisit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
| ||||||
|
|
3.
|
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
| ||||||
|
|
terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp3.423.347.593.268.352,00 (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||||
|
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g memuat penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
| ||||||||
|
a.
|
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
| |||||||
|
b.
|
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2024;
| |||||||
|
c.
|
Neraca per 31 Desember 2024;
| |||||||
|
d.
|
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024;
| |||||||
|
e.
|
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024; dan
| |||||||
|
f.
|
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||||
|
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||||
|
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||||
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 152
| ||||||||
|
| ||||||||
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2025
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2024, (iii) Neraca per 31 Desember 2024, (iv) Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024, (v) Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2024. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2024. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2024, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2024. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2024. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-194/MK.05/2025 tanggal 20 Maret 2025. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-11/Pres/02/2025 tanggal 12 Februari 2025 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 75/S/I/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 76/S/I/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 77/S/I/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba/rugi bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah memperhitungkan kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.
Yang dimaksud dengan "pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah pendapatan Badan Layanan Umum diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra Kerja Sama Operasi.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "Saldo Anggaran Lebih" adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Ekuitas" adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pendapatan Operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Bahan Operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, antara lain pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Surplus dari Kegiatan NonOperasional" adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi antara lain penjualan aset nonlancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan nonoperasional lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Aktivitas Operasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama 1 (satu) periode akuntansi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Aktivitas Investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Aktivitas Pendanaan" adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Aktivitas Transitoris" adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak memengaruhi pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2024 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2024 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tersebut, 84 (delapan puluh empat) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 2 (dua) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian".
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2023 dan 2024 adalah sebagai berikut:
1) Penambahan Kementerian/Lembaga baru mulai Tahun 2024
Pasal 12
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2024, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain:
Pasal 13
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7137
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.