Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2021

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2021
 
TENTANG

PENGESAHAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association (EFTA). Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara EFTA telah menandatangani Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia;
c.
bahwa untuk melaksanakan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) maka perlu mengesahkan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA);
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA).
 
 
 

Pasal 1

Mengesahkan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
 
 
 

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 113
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PENGESAHAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA)
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Indonesia dapat bekerja sama dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, salah satunya melalui pembentukan persetujuan perdagangan internasional. Dengan adanya persetujuan perdagangan tersebut, Indonesia memperoleh manfaat berupa akses pasar barang, jasa, penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, program kerja sama ekonomi, dan fasilitasi perdagangan.
 
Pada tanggal 16 Desember 2018, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara European Free Trade Association (EFTA) telah menandatangani Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (IE-CEPA). Negara-Negara EFTA yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss memiliki reputasi sebagai mitra perdagangan dan penanaman modal jangka panjang yang terpercaya karena merupakan pasar besar dengan daya beli tinggi serta nilai penanaman modal asing yang tinggi.
 
Persetujuan IE-CEPA akan menjadi persetujuan pertama Indonesia dengan negara-negara di Benua Eropa. Penandatanganan Persetujuan IE-CEPA menjadi tonggak sejarah hubungan kerja sama para Pihak sekaligus memenuhi arahan Presiden agar perundingan diselesaikan secepat mungkin dengan tetap menjaga kepentingan nasional Indonesia.
 
Persetujuan IE-CEPA dapat menjadi pintu masuk atau "Hub" untuk meningkatkan akses pasar perdagangan barang, perdagangan jasa, dan penanaman modal baik ke negara Eropa lainnya maupun ke negara-negara yang telah menjalin Free Trade Agreement dengan Negara-Negara EFTA. Selain itu, EFTA memiliki 29 (dua puluh sembilan) persetujuan perdagangan dengan total 40 (empat puluh) negara di dunia, sehingga permintaan Negara-Negara EFTA akan produk-produk Indonesia baik berupa bahan mentah maupun produk setengah jadi berpotensi meningkat untuk memenuhi permintaan pasar dari negara-negara mitra EFTA tersebut.
 
Persetujuan IE-CEPA diinisiasi pada tahun 2005, dan dilanjutkan dengan pembentukan Studi Kelayakan Bersama (Joint Study Group) yang menyimpulkan bahwa persetujuan tersebut akan bermanfaat baik bagi para Pihak karena sifat kerja sama yang saling komplementer atau saling melengkapi. Pada tanggal 7 Juli 2010, perundingan IE-CEPA diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Presiden Swiss (mewakili EFTA) berdasarkan prinsip-prinsip komprehensif, saling menghargai (mutual respect), semangat yang konstruktif (constructive spirit), kesetaraan kedaulatan (sovereign equality), dan saling menguntungkan (common benefit) dengan pengakuan pada perbedaan tingkat pembangunan para Pihak.
 
Setelah berlangsung selama 9 (sembilan) putaran, perundingan dihentikan sementara pada tahun 2014 karena proses pergantian pemerintahan di Indonesia. Pada tahun 2016, Indonesia dan Negara-Negara EFTA sepakat melanjutkan perundingan dan berhasil menyelesaikan secara substansial pada pertemuan di Bali pada tanggal 29 Oktober - 1 November 2018. Pada tanggal 23 November 2018 para Pihak mengeluarkan pernyataan bersama yang menandakan selesainya proses perundingan. Persetujuan ini mulai berlaku pada hari pertama dari bulan ketiga setelah paling sedikit 2 (dua) Negara EFTA dan Indonesia menyampaikan dokumen ratifikasinya.
 
Persetujuan IE-CEPA terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 17 (tujuh belas) Lampiran dan 1.7 (tujuh belas) Keterangan Tambahan dari Lampiran. Materi pokok yang diatur dalam Persetujuan IE-CEPA antara lain mencakup ketentuan umum, perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, pelindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, kerja sama dan pengembangan kapasitas serta penyelesaian sengketa.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan disahkannya Persetujuan ini, maka Indonesia diharapkan dapat memperoleh manfaat berupa peningkatan ekspor, penanaman modal, mendorong kerja sama ekonomi, dan peningkatan daya saing antara Indonesia dengan Negara-Negara EFTA.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6684
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.