Surat Menteri Keuangan Nomor: S-791/MK.04/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-791/MK.04/1992 TENTANG
PPN ATAS JASA PENJAMIN EMISI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: - tanggal 3 Desember 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
1.
|
Jasa yang diserahkan oleh Penjamin Emisi (Underwriter) termasuk dalam kelompok jasa perusahaan dan jasa perdagangan yang dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988 dan penegasan pada angka 3 huruf J Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.
|
|
|
|
|
2.
|
Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf c dan huruf p Undang-Undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya, yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Penjamin Emisi adalah fee (imbalan) yang dibayar oleh Emiten kepada Penjamin Emisi.
|
|
|
|
|
3.
|
Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengusaha Penjamin Emisi diwajibkan mengenakan PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak yang bentuk, ukuran, isi dan tata cara penyampaiannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988, PPN yang dikenakan wajib disetorkan ke Kas Negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Untuk keperluan tersebut Pengusaha Penjamin Emisi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban pengenaan PPN ini harus dilaksanakan sejak tanggal 1 April 1989 yaitu sejak saat penyerahan Jasa dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1988.
|
|
|
|
|
4.
|
Bagi Penjamin Emisi (Underwriter) PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran dan bagi Emiten merupakan Pajak Masukan jika Emiten adalah PKP.
|
|
|
|
|
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
8 Juli 1992
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
J.B. SUMARLIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.