Surat Menteri Keuangan Nomor: S-581/MK.04/1995

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-581/MK.04/1995
 
TENTANG
 
BHP JASTEL
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menunjuk surat Saudara no.: 183/UHK/HK.900/95 tanggal 8 September 1995 perihal BHP Jastel, dengan ini ditegaskan bahwa Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) bukan merupakan biaya yang bisa dikurangkan untuk menghitung laba perusahaan dalam perlakuan perpajakan. Namun demikian, menimbang alasan-alasan yang Saudara kemukakan pada surat Saudara tersebut, yaitu akan mempengaruhi laba dan dividen yang dibagikan dan dikhawatirkan menurunkan kepercayaan investor terhadap PT. Indosat, kami dapat menyetujui BHP Jastel bukan merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari laba yang mulai diberlakukan untuk tahun pajak 1995.
 
Demikian agar menjadi maklum.
 
29 September 1995
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.