Surat Menteri Keuangan Nomor: S-572/MK.04/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-572/MK.04/1998 TENTANG
PERMOHONAN PERSETUJUAN PPN IMPOR DAN PPN DALAM NEGERI UNTUK ALAT HAEMODIALISIS DITANGGUNG PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 442/Menkes/V/1998 tanggal 7 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa alat haemodialisis tidak dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional sehingga atas impor dan penyerahan alat haemodialisis terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
9 November 1998
MENTERI KEUANGAN RI
ttd
BAMBANG SUBIANTO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.