Surat Menteri Keuangan Nomor: S-316/MK.012/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-316/MK.012/1986
 
TENTANG
 
PEMBEBANAN PREPRODUCTION COST PADA PENGHASILAN BRUTO
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Sebagaimana Saudara maklum, mengenai biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984, bagi beberapa kontraktor Kontrak Production Sharing masih belum jelas apakah biaya yang menjadi beban dalam masa pra produksi (preproduction cost) juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat dimulainya produksi komersial.
 
Dalam hubungan itu perlu kami jelaskan bahwa Pasal 6 (ayat) 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984 menetapkan:
"Harga perolehan dari harta tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) serta biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (13) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, sepanjang berkenaan dan untuk keperluan pengembalian biaya terhadap biaya survey dan biaya pengeboran tak berwujud (intangible driling cost) dapat diperhitungkan sepenuhnya".
Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya yang menjadi beban dalam masa pra produksi (preproduction cost) sampai saat dimulainya produksi komersial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
 
Demikian agar Saudara dapat memakluminya dengan harapan dapat kiranya hal tersebut di atas dijelaskan lebih lanjut kepada Kontraktor yang bersangkutan.
 
22 Maret 1986
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
RADIUS PRAWIRO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.