Surat Menteri Keuangan Nomor: S-302/MK.04/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-302/MK.04/1996 TENTANG
PERMOHONAN BEBAS METERAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 1340/TU.302/A/96 tanggal 27 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dan mengingat tiadanya ketentuan yang dapat dijadikan dasar untuk membebaskan akta Kukesra dari pengenaan Bea Meterai, maka untuk dapat terselenggaranya pemberian kredit yang jumlahnya relatif kecil tanpa harus dibebani kewajiban membayar Bea Meterai, kami anjurkan agar diambil langkah-langkah sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Akta Kukesra dibuat tidak secara perseorangan melainkan secara kolektif per Kantor Cabang BNI, Kantor Cabang Pembantu BNI, atau Kantor Pos Pembantu sebagai penyalur kredit, sedangkan nama-nama debiturnya dicantumkan dalam daftar sebagai lampiran akta tersebut (setelah ada kepastian mengenai nama debitur dimaksud).
|
|
b.
|
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, yang menyatakan bahwa pembuat/pemegang dokumen berkewajiban melunasi Bea Meterai yang terutang, maka Bank Negara Indonesia (Persero) atau PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyalur kredit dan sebagai pemegang akta Kukesra berkewajiban melunasi Bea Meterai yang terutang atas akta kolektif tersebut dengan Bea Meterai Rp2.000,00.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
31 Mei 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.