Surat Menteri Keuangan Nomor: S-233/MK.02/2006
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN
NOMOR S-233/MK.02/2006 TENTANG
PENYELESAIAN HUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PELAYANAN KEMETEREOLOGIAN
| |
|
Sehubungan dengan laporan hasil audit Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim OPN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas indikasi adanya PNBP yang berasal dari Pelayanan Jasa Penerbangan dan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada PT. (Persero) Angkasa Pura I Tahun 2000 s.d. 2004, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Hasil audit Tim OPN BPKP antara lain menyimpulkan bahwa terdapat kewajiban PNBP atas pelayanan meteorologi penerbangan yang harus dipenuhi oleh PT (Persero) Angkasa Pura I sebesar Rp49.481.820.000,00 dan terdapat piutang PT. (Persero) Angkasa Pura I kepada Badan Meteorologi dan Geofisika sebesar Rp2.440.000.000,00.
|
|
2.
|
Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam jangka intensifikasi PNPP diharapkan bantuan Saudara untuk segera menyelesaikan kewajiban PNBP dimaksud kepada Badan Meteorologi dan Geofisika.
|
|
3.
|
Selanjutnya kewajiban pembayaran atas pelayanan meteorologi penerbangan periode Tahun 2005 dan seterusnya yang diterima oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I, agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
28 Mei 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.