Surat Menteri Keuangan Nomor: S-173/MK.04/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-173/MK.04/1995 TENTANG
PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
| Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 132/A.1/1995 tanggal 10 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: | |
| 1. | Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPnBM. |
| 2. | Namun demikian, dalam masa peralihan dari Undang-Undang yang lama ke Undang-Undang yang baru, kami dapat menyetujui agar diberlakukan ketentuan peralihan yang akan ditetapkan oleh Saudara Direktur Jenderal Pajak. |
| Demikian untuk dimaklumi. | |
|
3 April 1995
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.