Surat Menteri Keuangan Nomor: S-167/KMK.04/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-167/KMK.04/1996 TENTANG
PERPANJANGAN MASA TRANSISI PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 239/A.1/1996 tanggal 6 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa kami dapat menyetujui perpanjangan masa transisi penghapusan fasilitas penangguhan PPN/PPnBM dari yang terakhir telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasannya sampai dengan 31 Maret 1996 dengan mengacu kepada surat kami Nomor S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, menjadi sampai dengan 31 Maret 1998.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
29 Maret 1996
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.