Surat Menteri Keuangan Nomor: S-159/MK.04/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-159/MK.04/1990 TENTANG
PPN UNTUK KOMODITI GARAM BERYODIUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Perindustrian Nomor: 020/AS/X/1989 yang tebusannya disampaikan kepada kami perihal penghapusan PPN untuk komoditi garam beryodium, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Pasal 1 huruf c Undang-Undang PPN 1984 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Barang Kena Pajak adalah barang hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang atas penyerahan atau impornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| ||||
|
2.
|
Menurut Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN 1984 yang dimaksud dengan menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
| ||||
|
3.
|
Garam beryodium dihasilkan melalui proses pengolahan (pabrikasi) dengan memasak dan atau mencampur garam curai/garam asalan dengan bahan kimia yodium.
| ||||
|
4.
|
Dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, garam beryodium tidak termasuk dalam jenis barang tertentu yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah.
| ||||
|
5.
|
Memperhatikan angka 1 s/d 4 tersebut di atas, garam beryodium adalah Barang Kena Pajak yang atas impor dan penyerahannya terutang PPN. Dengan demikian kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara untuk menghapuskan PPN atas garam beryodium.
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian kiranya Saudara Maklum.
| |||||
|
| |||||
|
16 Februari 1990
MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.