Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1110/MK/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-1110/MK/1985
 
TENTANG
 
PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA GIRO
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  
Sebagaimana dimaklumi selama ini penghasilan berupa jasa giro yang diterima kontraktor Minyak Asing yang beroperasi di Indonesia oleh Bank yang bersangkutan dipungut pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983.
 
Dalam hubungan ini perlu kami beritahukan bahwa khusus untuk kontraktor Minyak Asing termaksud diatas jasa giro yang diterima perusahaan dimaksud tidak perlu lagi dipungut pajak oleh Bank-bank pemberi jasa giro, oleh karena pajaknya telah termasuk dalam jumlah kewajiban yang diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1971.
 
Demikian agar saudara maklum.
 
27 September 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.