Surat Menteri Keuangan Nomor: S-107/MK.04/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-107/MK.04/1998
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP BHP JASTEL
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tanggal 27 Juli 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang antara lain disebutkan bahwa BHP Jastel adalah merupakan salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Depparpostel, maka mulai tahun pajak 1998 dalam menghitung penghasilan kena pajak, BHP Jastel dapat dihitung sebagai biaya dan dapat dikurangkan dari laba perusahaan.
 
Dengan dikeluarkannya surat ini maka surat Menteri Keuangan Nomor S-581/MK.04/1995 tanggal 29 September 1995, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
18 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.