Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-1032/MK.04/1988
 
TENTANG
 
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
1.
Sehubungan dengan surat Saudara No: S-1300/PJ.3/1988 tanggal 29 Juli 1988 perihal:
 Penangguhan PPN atas impor dalam rangka Kontrak Karya Pertambangan dengan ini diberitahukan bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).
  
 
Dengan perkataan lain, Undang-Undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya.
 
 
2.
Khusus yang menyangkut penangguhan PPN atas impor, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dapat diperluas dengan barang/peralatan sebagaimana tersebut dalam Kontrak Karya asalkan mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
 
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
 
15 September 1988
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.