Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-1032/MK.04/1988 TENTANG
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
|
1.
|
Sehubungan dengan surat Saudara No: S-1300/PJ.3/1988 tanggal 29 Juli 1988 perihal:
| ||||
| Penangguhan PPN atas impor dalam rangka Kontrak Karya Pertambangan dengan ini diberitahukan bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). | |||||
|
|
Dengan perkataan lain, Undang-Undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya.
| ||||
|
|
| ||||
|
2.
|
Khusus yang menyangkut penangguhan PPN atas impor, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dapat diperluas dengan barang/peralatan sebagaimana tersebut dalam Kontrak Karya asalkan mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
| |||||
|
| |||||
|
15 September 1988
MENTERI KEUANGAN, ttd.
J.B. SUMARLIN | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.