Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1001/MK.04/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-1001/MK.04/1991 TENTANG
PEMOTONGAN PPH PASAL 21
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 14 Februari 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Atas pembayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada anggota dan pelaksana pada Badan-Badan Penyelenggara Pemilu yang jumlahnya kurang dari Rp15.000,- sebulan dapat kami setujui untuk tidak dipotong PPh Pasal 21.
|
|
2.
|
Atas pembayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada para anggota dan pelaksana Badan-badan Penyelenggara Pemilu sebesar Rp15.000,- atau lebih sebulan tetap dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian agar saudara maklum.
| |
|
|
|
|
31 Agustus 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.