Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-643/MEN/PHI-PPHI/IX/2
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR SE-643/MEN/PHI-PPHI/IX/2 TENTANG
PENCEGAHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
MENTERI TENAGA KERJA
| |||
|
| |||
|
Dengan memperhatikan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri yang merupakan langkah yang tidak dapat dihindari, Pemerintah memahami bahwa kenaikan harga BBM ini akan menimbulkan dampak di semua bidang kegiatan masyarakat termasuk di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena dampak ini dirasakan oleh semua lapisan masyarakat termasuk pekerja/buruh, maka diharapkan Saudara Gubernur/Bupati/Walikota dapat menghimbau dan memberikan pemahaman kepada pengusaha di wilayah masing-masing agar berusaha semaksimal mungkin untuk tidak melakukan PHK. Upaya untuk menghindari PHK dapat melalui langkah-langkah alternatif antara lain sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
melakukan efisiensi biaya produksi;
| ||
|
2.
|
mengurangi upah pekerja/buruh di tingkat manajerial;
| ||
|
3.
|
mengurangi waktu kerja lembur;
| ||
|
4.
|
menawarkan kesempatan pensiun dini bagi pekerja/buruh yang sudah memenuhi syarat;
| ||
|
5.
|
merumahkan untuk sementara waktu pekerja/buruh secara bergantian.
| ||
|
Untuk mengambil langkah-langkah sesuai alternatif tersebut di atas, pengusaha hendaknya selalu melakukan konsultasi dengan serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan masing-masing. Apabila dengan cara-cara di atas PHK tetap tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping memberikan himbauan kepada para pengusaha sebagaimana tersebut di atas, kepada Saudara Gubernur/Bupati/Walikota diharapkan dapat secara intensif dan berkesinambungan melakukan upaya-upaya lainnya untuk menjaga kondisi hubungan industrial di wilayahnya agar tetap kondusif.
| |||
|
| |||
|
Atas kerjasama Saudara Gubernur/Bupati/Walikota diucapkan terima kasih.
| |||
|
| |||
|
26 September 2005
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA FAHMI IDRIS | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.