Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 973/2894/SJ
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN
NOMOR 973/2894/SJ TENTANG
INSENTIF PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
| ||||||
|
Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah mempertahankan iklim usaha yang kondusif di sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan peraturan perundang-undangan:
| ||||||
|
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan;
| |||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
| |||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021; dan
| |||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021;
| |||||
|
|
| |||||
|
bersama ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut:
| ||||||
|
a.
|
Gubernur dapat menetapkan pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
b.
|
Gubernur menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk orang atau barang, angkutan umum orang dan angkutan umum barang paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
c.
|
Gubernur/Bupati/Wali kota memberikan insentif pembebasan dan/atau pengurangan pajak dan/atau retribusi parkir, memberikan insentif pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta membebaskan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dan memfasilitasi pembangunan fasilitas pendukung operasionalisasi sesuai dengan kewenangan bagi KBLBB.
| |||||
|
|
| |||||
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||||||
|
|
| |||||
|
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.