Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2016

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR 4 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN
 
Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015.
 
Mahkamah Agung RI pada tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2016 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yang mengemuka di masing-masing kamar. Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan sebagai berikut:
1.
Rumusan pleno kamar pidana;
2.
Rumusan pleno kamar perdata;
3.
Rumusan pleno kamar agama;
4.
Rumusan pleno kamar militer;
5.
Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dan
6.
Rumusan pleno kamar kesekretariatan;
 
 
Sehubungan dengan rumusan-rumusan hasil rapat pleno kamar tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan banding;
2.
Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2016, rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.
 
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Jakarta, 9 Desember 2016
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
 
 

RUMUSAN HUKUM
RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016

 
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikuti oleh seluruh anggota Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar Tata Usaha Negara, dilaksanakan pada tanggal 23-25 Oktober 2016 di Hotel Intercontinental Bandung, telah menghasilkan rumusan hukum sebagai berikut:
 
A.
RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA
 
1.
Dalam hal yang mengajukan kasasi adalah Penuntut Umum sedangkan Terdakwa telah menerima putusan, maka Majelis Hakim Kasasi dapat mempertimbangkan untuk mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti kepada Terdakwa apabila terdapat kesalahan penerapan hukum atau ada keadaan yang meringankan Terdakwa namun belum/kurang dipertimbangkan oleh Judex Facti, lagi pula Majelis Kasasi tidak terikat kepada alasan-alasan yang diajukan Pemohon Kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
 
2.
Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan;
 
3.
a.
Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana;
 
 
b.
Dalam hal Terpidana menjalani pidana di luar daerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukan di pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapat didelegasikan ke pengadilan di tempat Terpidana menjalani pidananya. Berkas perkara peninjauan kembali beserta berita acara pemeriksaan pendapat yang dibuat oleh Hakim penerima delegasi, dikirim kepada pengadilan pengaju untuk selanjutnya dikirim oleh pengadilan pengaju kepada Mahkamah Agung;
 
4.
Meskipun Kepala lembaga pemasyarakatan bukan Pejabat yang berwenang menerima permintaan kasasi tetapi permintaan kasasi dapat diajukan oleh Terdakwa melalui Kepala lembaga pemasyarakatan selama masih dalam tenggang waktu pengajuan kasasi (sejak diterimanya pemberitahuan putusan oleh Kepala lembaga pemasyarakatan) dan selanjutnya Kepala lembaga pemasyarakatan meneruskan sekaligus melaporkan adanya permohonan kasasi tersebut kepada Panitera pengadilan pengaju secara elektronik dan kemudian Panitera pengadilan pengaju melaporkan adanya permohonan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung;
 
5.
Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan Pejabat (Swasta) yang mengembalikan kerugian Negara dalam tenggang waktu tersebut, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Pemerintahan. Tetapi tidak bersifat mengikat manakala pengembalian kerugian negara oleh Penyelenggara Pemerintahan dilakukan setelah batas waktu 60 hari. Adalah menjadi kewenangan Penyidik melakukan proses hukum apabila ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi;
 
6.
Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
 
7.
Manakala Terdakwa tidak pernah hadir di sidang Pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan Dokter, maka sikap Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang (second opinion) oleh Tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah;
 
8.
Dalam hal terjadi tindak pidana/korupsi yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa secara perdata, maka putusan Perdata tidak mengikat sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956;
 
 
 
B.
RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA
  
 
PERDATA UMUM
 
1.
Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).
 
2.
Derden verzet atas sita terhadap boedel waris ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
Derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat dikabulkan;
 
 
b.
Derden verzet serupa akibat perbuatan hukum salah seorang ahli waris dapat dikabulkan.
 
3.
Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.
Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.
 
4.
Mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut:
Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
 
 
 
-
Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
 
 
 
-
Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
 
 
 
-
Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
 
 
 
 
-
dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
 
 
 
 
-
didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
 
 
 
-
Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
 
 
b.
Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
 
 
 
-
Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
 
 
 
-
Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
 
 
 
-
Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
 
 
 
-
Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
 
5.
Ketentuan terhadap angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 dilengkapi sebagai berikut: “Demi keadilan, permohonan peninjauan kembali kedua terhadap dua putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang saling bertentangan satu dengan yang lain dan salah satu diantaranya adalah putusan peninjauan kembali, dapat diterima secara formil walaupun kedua putusan tersebut pada tingkat peradilan yang berbeda, termasuk putusan pidana, agama dan tata usaha negara”.
 
6.
Proses eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek eksekusi atau objek lelang telah diserahkan kepada pemohon eksekusi atau pemenang lelang. Keberatan terhadap penyerahan tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan bukan perlawanan.
 
7.
Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.
 
8.
Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
 
 
 
 
PERDATA KHUSUS PHI
 
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena Perwakilan Negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan Negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
 
 
PARPOL
 
Perselisihan partai politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.
 
 
 
ARBITRASE
 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penjelasannya, terhadap putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum baik banding maupun peninjauan kembali.
Dalam hal putusan pengadilan negeri membatalkan putusan arbitrase, tersedia upaya hukum banding ke Mahkamah Agung, terhadap putusan banding tersebut Mahkamah Agung memutus pertama dan terakhir sehingga tidak ada upaya hukum peninjauan kembali.
 
 
C.
RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA
 
1.
Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomi syar’iah, hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah jika tidak ada gugatan pembatalan akad dari para pihak dalam perkara yang bersangkutan.
 
2.
Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
 
3.
Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
4.
Pengadilan tingkat pertama harus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuan alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum oleh pemohon peninjauan pembeli atau yang menemukan novum sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, tanpa harus menilai alat bukti tersebut memenuhi syarat novum atau tidak.
 
5.
Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
 
6.
Hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang belum bersertifikasi hakim anak berwenang memeriksa perkara jinayat yang pelaku atau korbannya anak-anak sepanjang belum ada hakim yang bersertifikasi hakim anak.
 
7.
Hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam putusannya boleh memilih jenis sanksi (‘uqubat) yang berbeda dengan sanksi (‘uqubat) yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan terhadap suatu delik (jarimah) yang telah terbukti terhadap sanksi (‘uqubat) untuk suatu delik (jarimah) yang dirumuskan secara alternatif, misalnya cambuk atau denda atau kurungan.
 
8.
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingkat pertama dengan putusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi).
 
9.
Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama merupakan kewenangan pengadilan agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.
Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.
 
 
 
D.
RUMUSAN HUKUM KAMAR MILITER
 
1.
Dalam hal hakim mengadili dan menjatuhkan pidana pada tindak pidana desersi, hakim wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh hal-hal sebagai berikut:
 
 
a.
pengaruh atau akibat dari ketidakhadiran yang bersangkutan terhadap pelaksanaan tugas-tugas kesatuan dalam pengelolaan pertahanan negara;
 
 
b.
lama waktu pelaku melakukan tindak pidana desersi;
 
 
c.
latar belakang pelaku melakukan tindak pidana desersi;
 
 
d.
pernah tidaknya pelaku dipidana dalam perkara desersi sebelumnya atau perkara lain, atau apakah selama waktu desersi pelaku melakukan kejahatan;
 
 
e.
tindak pidana desersi merupakan kejahatan serius sebagai kejahatan terhadap kewajiban dinas.
 
2.
Dalam mengadili dan memeriksa perkara pidana terhadap seorang prajurit dalam kualifikasi perintah dinas atau melaksanakan perintah atasan (Pasal 103 KUHPM), hakim harus menggali dan mempertimbangkan fakta hukum yang mempengaruhi berat ringannya pidana bagi prajurit bawahan dalam melaksanakan perintah atasan tersebut, antara lain:
 
 
a.
kemampuan intelektualitas prajurit selaku bawahan pada saat menerima perintah atasan tersebut;
 
 
b.
situasi dan kondisi prajurit bawahan pada saat menerima perintah atasan tersebut;
 
 
c.
hubungan kedinasan antara prajurit bawahan dengan atasan pemberi perintah;
 
 
d.
kewenangan atasan untuk memberikan perintah tersebut.
 
3.
a.
Terhadap putusan yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali oleh terpidana atau ahli warisnya, sekalipun secara administratif telah terbit surat keputusan pemberhentiannya dari pejabat yang berwenang.
 
 
b.
Dalam hal permohonan peninjauan kembali dikabulkan, putusan peninjauan kembali tersebut digunakan untuk membatalkan surat keputusan pemberhentian, dan secara administratif berlaku sesuai tanggal putusan peninjauan kembali.
 
4.
Dalam hal terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan kumulatif di mana putusan Judex Facti yang amarnya menyatakan Terdakwa terbukti dan dipidana dalam dakwaan kesatu dan membebaskan dari dakwaan kedua, apabila Terdakwa tidak mengajukan banding maka Oditur Militer dapat secara langsung mengajukan upaya hukum kasasi. Apabila terdakwa mengajukan banding maka didahulukan pemeriksaan ditingkat banding, permohonan kasasi oleh Oditur Militer dicatat dalam akta pernyataan kasasi sesuai tenggang waktu menurut undang-undang. Terhadap putusan bebas berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung setelah turunnya putusan tingkat banding.
 
5.
Dalam pemeriksaan perkara pidana pengguna narkotika, hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 184 KUHAP bukan semata-mata hanya berdasarkan pada satu alat bukti yaitu hasil uji laboratorium yang menyatakan urine/darah Terdakwa positif mengandung zat narkotika/narkoba.
 
 
 
E.
RUMUSAN HUKUM KAMAR TATA USAHA NEGARA
 
Perubahan paradigma beracara di Peradilan Tata Usaha Negara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):
 
1.
Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
 
 
a.
Berwenang mengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.
 
 
b.
Berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, yaitu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan) yang biasa disebut dengan onrechtmatige overheidsdaad (OOD).
 
 
c.
Keputusan tata usaha negara yang sudah diperiksa dan diputus melalui upaya banding administrasi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
 2.Subjek Gugatan/Permohonan
 
 
Pasal 53 ayat (1), Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang Peratun), dan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan:
 
 
1)
Penggugat/Pemohon: Orang atau Badan Hukum Perdata, dan Badan/Pejabat Pemerintahan.
 
 
2)
Tergugat/Termohon: Badan/Pejabat Pemerintahan.
 
3.
Objek Gugatan/Permohonan
 
 
a.
Objek gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi:
 
 
 
1)
Penetapan tertulis dan/atau tindakan faktual.
 
 
 
2)
Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan.
 
 
 
3)
Diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (keputusan tata usaha negara dan/atau Tindakan yang bersumber dari kewenangan terikat atau kewenangan bebas).
 
 
 
4)
Bersifat:
 
 
 
 
Konkret-Individual (contoh: keputusan izin mendirikan bangunan, dsb).
 
 
 
 
Abstrak-Individual (contoh: keputusan tentang syarat-syarat pemberian perizinan, dsb).
 
 
 
 
Konkret-Umum (contoh: keputusan tentang penetapan upah minimum regional, dsb).
 
 
 
5)
Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan yang bersifat Final dalam arti luas yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain (contoh: perizinan tentang fasilitas penanaman modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Izin Lingkungan, dsb).
 
 
 
6)
Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum (contoh: LHP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dsb).
 
 
b.
Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan Fiktif-Positif.
 
 
c.
Keputusan Lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 4.Pembuktian
 
 
Alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, ditambah dengan alat bukti elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Lebih khusus dasar hukum Kamar Tata Usaha Negara menggunakan bukti elektronik sebagai bukti yang sah dalam hukum acara adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik pasal 5 ayat (1) dan (2): “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dan sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia”.
 5.Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
 
 
Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak yang kemudian terbukti tidak memiliki “kepentingan” diputus dengan amar putusan “menolak gugatan”.
 6.Pembatasan Upaya Hukum Kasasi
 
 
Kriteria pembatasan upaya hukum kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 adalah bagi keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangan desentralisasi. Tetapi terhadap keputusan pejabat daerah yang bersumber dari kewenangan dekonsentrasi ataupun bersumber dari kewenangan perbantuan terhadap pemerintah pusat (medebewin) tetap bisa dilakukan upaya hukum kasasi.
 
 
 
RUMUSAN KAMAR KESEKRETARIATAN
I.
KEUANGAN
 
a.
Mempertahankan Opini BPK atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
 
Kendala:
 
 
1.
Adanya SDM kesekretariatan yang mengelola keuangan pindah jabatan menjadi tenaga teknis.
 
 
2.
Belum maksimalnya tingkat kepatuhan dan kedisiplinan para pengelola keuangan.
 
 
Strategi/Kebijakan:
 
 
1.
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung untuk membatasi perpindahan tenaga kesekretariatan menjadi tenaga teknis.
  2.Evaluasi besaran tunjangan remunerasi bagi tenaga pengelola keuangan berdasarkan kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 177/KMA/SK/XII/2015 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
 
 
Keterangan/Penanggungjawab:
Para Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
 
b.
Kinerja Anggaran (Realisasi Anggaran)
 
 
Kendala:
 
 
1.
Kualitas SDM Pengelola Keuangan.
 
 
2.
Belum maksimalnya tingkat kedisiplinan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan.
 
 
Strategi/Kebijakan:
 
 
1.
Peningkatan kompetensi kualitas SDM.
 
 
2.
Reward and Punishment.
 
 
Keterangan/Penanggungjawab:
Sekretaris Mahkamah Agung dan para Eselon I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
 
 
 
II.
KINERJA
 
Akreditasi Indonesian Court Performance Exellence (ICPE)
 
Kendala:
 
1.
Belum ada keseragaman pada 4 lingkungan peradilan.
 
2.
Belum ada persepsi yang sama tentang pentingnya ICPE.
 
3.
Belum ada keseragaman anggaran untuk program Akreditasi.
 
Strategi/Kebijakan:
 
1.
Pengusulan inisiatif baru kepada Bappenas untuk terbentuknya nomenklatur Biro Akreditasi Mahkamah Agung.
 
2.
Mendorong Inovasi Pengadilan (ATR dan E-SKUM dll.)
 
3.
Mewujudkan performa/kinerja peradilan Indonesia yang unggul/Indonesian Court Performance Exellence (ICPE).
 
4.
Penyusunan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pembentukan Tim Akreditasi Badan Peradilan
 
5.
Penguatan sistem akreditasi dan Sosialisasi serta Pembinaan Akreditasi
 
6.
Pemenuhan kebutuhan sarana prasarana kantor pengadilan.
 
Keterangan/Penanggungjawab:
Sekretaris Mahkamah Agung dan Para Eselon I Mahkamah Agung.
 
 
 
III.
TEKNOLOGI INFORMASI
 
Peningkatan Teknologi Informasi
 
Kendala:
 
1.
Belum adanya Roadmap Teknologi Informasi.
 
2.
Pengamanan dan penyimpanan data (storage server) belum memadai.
 
3.
Kurangnya Bimbingan Teknis, Implementasi dan Monev bagi operator dan tenaga teknis Teknologi Informasi.
 
4.
Belum adanya standar meja informasi, meja pengaduan dan website.
 
Strategi/Kebijakan:
 
1.
Penyusunan Roadmap Teknologi Informasi.
 
2.
Menambah Disaster Recovery Center (DRC) dan Manajemen Penyimpanan Data.
 
3.
Meningkatkan anggaran pemeliharaan dan pengembangan Teknologi Informasi.
 
4.
Memberlakukan standarisasi nasional meja informasi, meja pengaduan dan website.
 
Keterangan/Penanggungjawab:
Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Para Eselon I Mahkamah Agung.
 
 
 
IV.
KEPANITERAAN
 
Pengelolaan Keuangan Perkara.
 
Kendala:
 
1.
Tidak ada keseragaman format pengelolaan keuangan.
 
2.
Ada tumpang tindih kewenangan terhadap pengawasan dan pengelolaan objek yang sama sehingga ada dualisme.
 
Strategi/Kebijakan:
 
1.
Mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2008, membuat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung baru yang memberi wewenang kepada para Dirjen 4 Lingkungan Peradilan untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan mengenai keuangan perkara pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
 
2.
Evaluasi terhadap regulasi yang menyangkut tata kelola keuangan perkara dengan membentuk tim yang di koordinir oleh Panitera Mahkamah Agung dengan anggota Para Dirjen dan menyertakan Badan Pengawasan.
(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012, Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 15.A Tahun 2009, Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 002 A Tahun 2013, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016).
 
Keterangan/Penanggungjawab:
Panitera Mahkamah Agung dan para Dirjen Badan Peradilan
 
 
 
V.
PENGAWASAN
 
a.
Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Monitoring Evaluasi.
  Kendala:
Masih ada beberapa hal yang belum diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut, Contoh:
 
 
-
Pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, pemberlakuan ijin 2 hari bagi hakim (berlaku untuk 1 bulan atau 1 tahun).
 
 
-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Ruang lingkup Pengawasan atasan terhadap bawahan.
 
 
-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9, Pemeriksaan atas terlapor yang berbeda jabatan, apakah dibentuk tim yang berbeda.
 
 
Strategi/Kebijakan:
 
 
1.
Penyusunan Petunjuk teknis dan pembentukan kelompok kerja berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung 7, 8, 9 Tahun 2016.
 
 
2.
Optimalisasi Penanganan Pengaduan berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 dan Sistem Pengawasan (SIWAS).
 
 
Keterangan/Penanggungjawab:
Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Badan Urusan Administrasi, dan Badan Pengawasan.
 
b.
Penguatan Pengawasan
  Kendala:
Masih rendahnya Integritas dengan terbukti masih adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
  Strategi/Kebijakan:
 
 
1.
Mengefektifkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, bidang informasi dan data dan gratifikasi terkait dengan Korupsi Kolusi Nepotisme.
 
 
2.
Membentuk Sekretariat Unit Pengendali Gratifikasi.
 
 
Keterangan/Penanggungjawab:
Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Badan Pengawasan.
 
c.
Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
  Kendala:
Saat ini kapasitas APIP level 1 (adanya kebijakan Presiden Tahun 2019 harus mencapai Level 3).
  Strategi/Kebijakan:
 
 
1.
Kerja sama dengan BPKP dalam rangka peningkatan kapasitas APIP
 
 
2.
Peningkatan Audit Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Online dan Audit Cost of Poor Quality.
 
 
Keterangan/Penanggungjawab:
Sekretaris Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan.
 
d.
Percepatan Perubahan Buku II menjadi dasar Buku IV
Kendala:
Materi pada buku II sudah tidak memadai.
  Strategi/Kebijakan:
Para Dirjen melakukan rapat koordinasi untuk revisi Buku II.
Keterangan/Penanggungjawab:
Sekretaris Mahkamah Agung, Para Dirjen dan Badan Pengawasan.
 
 
 
VI.
KEPEGAWAIAN
 
Pengelolaan SDM (Kekurangan SDM)
 
Kendala:
 
1.
Tidak adanya Rekruitmen CAKIM selama 6 Tahun
 
2.
Kurangnya SDM tenaga administrasi
 
3.
Sulitnya merevisi anggaran Cakim karena merupakan kegiatan prioritas nasional.
 
4.
Belum memiliki tim analis beban kerja dan analis jabatan.
 
Strategi/Kebijakan:
 
1.
Pembentukan tim rekruitmen untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
 
2.
Perlu penyusunan kebijakan Ketua Mahkamah Agung tentang penyelesaian analisis beban kerja dan analisis jabatan.
 
Keterangan/Penanggungjawab:
Pimpinan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, para
Eselon I dan instansi terkait.
 
 
 
VII.
PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB) MAHKAMAH AGUNG
 
Penilaian Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
 
Kendala:
 
1.
Nilai PMPRB yang masih rendah.
 
2.
Nilai LKjIP yang masih rendah.
 
Strategi/Kebijakan:
 
1.
Revisi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 23/SEK/SK/IV/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung.
 
2.
Agar di bentuk Tim Reformasi Birokrasi pada setiap unit Eselon I dan satker Pengadilan.
 
3.
Peningkatan Penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
 
4.
Alokasi Anggaran terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di masing-masing Eselon I.
 
5.
Perlu dibentuk tim Penyusun SAKIP di setiap Satuan Kerja.
 
Keterangan/Penanggungjawab:
Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Badan Pengawasan, Para Direktur Jenderal dan Ketua Tim Sekretariat Reformasi Birokrasi.
 
 
 
 
 
 
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.