Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor: SE-1/PP/2021
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-1/PP/2021
NOMOR SE-1/PP/2021
TENTANG
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DAN AREA RAWAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
|
|
|
|
|
|
| Yth. | 1. | Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; | ||
| 2. | Para Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; | |||
| 3. | Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; | |||
| 4. | Para Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan | |||
| 5. | Seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. | |||
|
A.
|
Umum | |||
|
|
1.
|
Latar Belakang
| ||
|
|
|
Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap instansi pemerintah berpotensi mengalami benturan kepentingan (conflict of interest), dan/atau memperoleh gratifikasi. Benturan kepentingan merupakan situasi saat seorang penyelenggara negara yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Kepentingan pribadi atau kelompok tersebut dapat berpotensi mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalisme sehingga keputusan yang diambil menyimpang dari nilai integritas dan berdampak pada pelayanan publik yang tidak efisien dan efektif. Selanjutnya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebagai instansi pemerintahan turut serta berupaya menciptakan birokrasi yang berwibawa, bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), efektif dan efisien demi terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik (good governance). Pegawai di lingkungan BPPK selaku penyelenggara negara harus memiliki sikap mental yang jujur dan penuh rasa pengabdian pada kepentingan rakyat, negara, dan bangsa serta harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sikap ini menunjukkan bahwa para pegawai di lingkungan BPPK berkomitmen untuk menghindari benturan kepentingan dan menolak gratifikasi.
Seiring perkembangan situasi dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor SE-1/PP/2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan dan Area Rawan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan perlu disempurnakan.
| ||
|
|
| |||
|
|
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Landasan Penyusunan
| ||
|
|
|
Penyusunan Surat Edaran ini dilandasi oleh sikap berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Patuh dan taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |
|
|
|
b.
|
Senantiasa berupaya menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, gratifikasi, KKN, serta selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun golongan.
| |
|
|
|
c.
|
Selalu berusaha menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengelola organisasi dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai.
| |
|
|
|
d.
|
Selalu berusaha untuk mengelola organisasi dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai berdasarkan nilai-nilai dan perilaku utama Kementerian Keuangan.
| |
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
Maksud dan Tujuan | |||
|
|
1.
|
Sebagai pedoman bagi pegawai dalam memahami, mencegah, dan menanggulangi situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan gratifikasi di lingkungan BPPK.
| ||
|
|
2.
|
Sebagai pedoman bagi pegawai dalam mengambil sikap yang tegas terhadap benturan kepentingan dan gratifikasi untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara bertanggung jawab.
| ||
|
|
3.
|
Mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang bebas dari segala bentuk KKN.
| ||
|
|
4.
|
Mewujudkan pelayanan yang menjunjung tinggi nilai integritas dalam rangka mencegah kerugian negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
Ruang Lingkup | |||
|
|
1.
|
Kegiatan/potensi dan penanganan benturan kepentingan.
| ||
|
|
2.
|
Kegiatan, bentuk, penyebab/motif, pengendalian, dan penanganan area rawan gratifikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
D.
|
Dasar Hukum | |||
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
| ||
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
| ||
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2007 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
| ||
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
| ||
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
E.
|
Pengertian | |||
|
|
1.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
| ||
|
|
2.
|
Pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai BPPK adalah ASN, termasuk pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau instansi lainnya, serta pihak lainnya yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
| ||
|
|
3.
|
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), adalah situasi saat penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
| ||
|
|
4.
|
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
| ||
|
|
5.
|
Mitra/Pihak Ketiga adalah orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan, berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan.
| ||
|
|
6.
|
Hubungan kekerabatan adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang pejabat/pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
F.
|
Kegiatan Yang Berpotensi Menimbulkan Benturan Kepentingan | |||
|
|
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di lingkungan BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
G.
|
Area Rawan Gratifikasi | |||
|
|
Area rawan gratifikasi di lingkungan BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
H.
|
Penutup | |||
|
|
1.
|
Surat Edaran ini diterbitkan agar digunakan sebagai acuan dalam mengenal, mengatasi, menangani benturan kepentingan dan area rawan gratifikasi, serta untuk diimplementasikan secara konsisten dan sungguh-sungguh.
| ||
|
|
2.
|
Pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK dan para Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan BPPK agar dapat melaksanakan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini pada unit kerja masing-masing.
| ||
|
|
3.
|
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor SE-1/PP/2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan dan Area Rawan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
4.
|
Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan.
| ||
|
|
5.
|
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2021
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
ttd.
ANDIN HADIYANTO
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.