Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor: SE-6/SK/2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-6/SK/2026
 
TENTANG
 
IMPLEMENTASI PLATFORM SATU-PROFKEU UNTUK LAYANAN PERIZINAN PROFESI KONSULTAN PAJAK
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A.   Umum

 
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pembinaan dan pengawasan profesi keuangan yang modern serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan - Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DPPPK) melakukan penyempurnaan tata kelola layanan publik secara menyeluruh. Langkah ini merupakan wujud komitmen DPPPK dalam mentransformasi proses perizinan yang selama ini dijalankan secara terfragmentasi melalui berbagai platform terpisah sesuai dengan jenis profesinya, guna menghadirkan standar pelayanan yang lebih efisien dan terstruktur.
 
Sebagai bentuk nyata dari langkah penyempurnaan tersebut, DPPPK mengembangkan Satu-ProfKeu—sebuah platform layanan terpadu yang mengintegrasikan seluruh sistem perizinan terkait. Melalui portal resmi yang disediakan, seluruh platform pendukung yang dulunya berdiri sendiri kini telah disatukan ke dalam satu arsitektur sistem. Integrasi ini bertujuan untuk mengeliminasi sekat-sekat sistemik terdahulu, sehingga konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat.
 
Melalui integrasi dan penyempurnaan sistem dalam platform Satu-ProfKeu ini, DPPPK optimistis dapat memberikan tingkat kemudahan dan kenyamanan yang lebih tinggi bagi para pemangku kepentingan. Di saat yang sama, pemusatan layanan ini secara signifikan akan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas DPPPK dalam menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan profesi keuangan di Indonesia.
 
Sehubungan dengan hal tersebut dan demi menjamin kelancaran masa transisi bagi Profesi Konsultan Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman implementasi serta tata cara penggunaan platform melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Surat Edaran ini berfungsi sebagai acuan teknis bagi para pihak terkait dalam menjalankan proses perizinan pada Satu-ProfKeu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

B.   Maksud dan Tujuan

 
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan teknis atas implementasi layanan perizinan bagi Profesi Konsultan Pajak pada platform Satu-ProfKeu.
 
Penerbitan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan keselarasan pemahaman dan kejelasan informasi dalam penyelenggaraan layanan perizinan Profesi Konsultan Pajak, sehingga dapat membantu dan memudahkan pengguna layanan dalam menggunakan platform Satu-ProfKeu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

C.   Ruang Lingkup

 
Surat Edaran ini berlaku bagi:
 
1.
Profesi Konsultan Pajak; dan
 
2.
Calon Profesi Konsultan Pajak,
 
sebagai pengguna layanan perizinan platform Satu-ProfKeu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

D.   Dasar Hukum

 
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589);
 
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

E. Implementasi Platform Satu-ProfKeu untuk Layanan Perizinan Profesi Konsultan Pajak

 
Implementasi Layanan perizinan Profesi Konsultan Pajak melalui platform Satu-ProfKeu akan mulai dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026. Pengguna layanan dapat mengakses platform Satu-ProfKeu melalui tautan:
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

F.   Tata Cara Penggunaan Platform Satu-ProfKeu

 
1.
Untuk dapat menggunakan Platform Satu-ProfKeu, pengguna layanan harus melakukan pendaftaran akun SSO Kementerian Keuangan dengan cara mengisi beberapa informasi yang diperlukan, kemudian melakukan verifikasi alamat e-mail yang akan didaftarkan sebagai sebagai user name.
 
2.
Pengguna layanan yang telah terverifikasi, masuk pada platform Satu-ProfKeu menggunakan akun SSO Kementerian Keuangan kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
 
 
a.
Untuk pengguna layanan yang merupakan Profesi Konsultan Pajak, langkah-langkah penggunaan platform Satu-Profkeu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
   
Memperoleh Role ➔ Melengkapi Data Profil ➔ Pengajuan Perizinan
    
 
 
 
1)
Memperoleh Role
 
 
 
 
Terdapat 2 (dua) jenis Role pada platform Satu-ProfKeu, meliputi:
 
 
 
 
a)
Role Individu
 
 
 
 
 
-
Setiap pengguna layanan akan memperoleh Role Individu secara otomatis.
 
 
 
 
 
-
Jenis permohonan perizinan yang dapat diajukan disesuaikan dengan Role Individu yang dimiliki.
 
 
 
 
 
-
Permohonan izin kantor diajukan oleh pengguna dengan Role Individu yang akan ditetapkan sebagai Pemimpin atau Pemimpin Rekan pada kantor yang diajukan.
 
 
 
 
b)
Role Kantor
 
 
 
 
 
-
Role Kantor melekat secara otomatis pada Role Individu yang dimiliki oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan Kantor Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
-
Pemilik Role Kantor dapat menunjuk admin pada platform Satu-ProfKeu untuk membantu pengurusan administrasi permohonan yang akan diajukan.
 
 
 
 
 
-
Jenis permohonan perizinan yang dapat diajukan melalui Role Kantor disesuaikan dengan jenis layanan yang tersedia.
 
 
 
2)
Melengkapi Data Profil
 
 
 
 
a)
Akun pengguna layanan yang telah memiliki izin sebagai Konsultan Pajak akan terhubung secara otomatis dengan basis data perizinan DPPPK.
 
 
 
 
b)
Pengguna layanan wajib memastikan data profil Individu telah lengkap dan sesuai dengan kondisi terkini.
 
 
 
 
c)
Dalam hal terdapat data yang belum lengkap atau belum sesuai, pengguna melakukan pemutakhiran data sesuai mekanisme yang tersedia dalam platform.
 
 
b.
Untuk pengguna layanan yang merupakan calon Profesi Konsultan Pajak, langkah-langkah penggunaan platform Satu-Profkeu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
Mengisi Data Profil ➔ Pengajuan Perizinan ➔ Memperoleh Role
    
 
 
 
1)
Mengisi Data Profil
 
 
 
 
Pengguna layanan mengisi data profil individu secara lengkap dan sesuai dengan kondisi terkini.
 
 
 
2)
Pengajuan Perizinan
 
 
 
 
Pengguna layanan mengajukan perizinan untuk memperoleh Role.
 
 
 
3)
Memperoleh Role
 
 
 
 
Terdapat 2 (dua) jenis Role pada platform Satu-ProfKeu, meliputi:
 
 
 
 
a)
Role Individu
 
 
 
 
 
-
Setiap pengguna layanan akan memperoleh Role Individu secara otomatis.
 
 
 
 
 
-
Jenis permohonan perizinan yang dapat diajukan disesuaikan dengan Role Individu yang dimiliki.
 
 
 
 
 
-
Permohonan izin kantor diajukan oleh pengguna dengan Role Individu yang akan ditetapkan sebagai Pemimpin atau Pemimpin Rekan pada kantor yang diajukan.
 
 
 
 
b)
Role Kantor
 
 
 
 
 
-
Role Kantor melekat secara otomatis pada Role Individu yang dimiliki oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan Kantor Konsultan Pajak.
 
 
 
 
 
-
Pemilik Role Kantor dapat menunjuk admin pada platform Satu-ProfKeu untuk membantu pengurusan administrasi permohonan yang akan diajukan.
 
 
 
 
 
-
Jenis permohonan perizinan yang dapat diajukan melalui Role Kantor disesuaikan dengan jenis layanan yang tersedia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

G.   Kewajiban Pengguna Layanan

 
1.
Pengguna layanan wajib memastikan data profil Individu dan/atau profil Kantor pada platform Satu-ProfKeu telah lengkap dan sesuai dengan kondisi terkini. Dalam hal terdapat data yang belum lengkap atau belum sesuai, pengguna melakukan pemutakhiran data sesuai mekanisme yang tersedia dalam platform.
 
2.
Pengguna layanan bertanggung jawab penuh atas keamanan dan penggunaan Akun dan Role yang dimilikinya.
 
3.
Penunjukkan admin tidak mengalihkan tanggung jawab pemilik Role Kantor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

H.   Pemberian Layanan Otomatis (tanpa verifikasi)

 
1.
Pada platform Satu-ProfKeu terdapat layanan yang terverifikasi secara otomatis oleh sistem yang meliputi:
 
 
a.
Layanan perizinan untuk individu
 
 
 
-
Perubahan Data Alamat KTP
 
 
 
-
Perubahan Data Domisili
 
 
 
-
Perubahan Data Tempat Bekerja
 
 
 
-
Perubahan Data Keanggotaan Asosiasi
 
 
 
-
Perubahan Data Sertifikasi; dan
 
 
 
-
Perubahan Data Pendidikan
 
 
b.
Layanan perizinan untuk kantor
 
 
 
-
Perubahan Data Pegawai;
 
 
 
-
Perubahan Data Alamat; dan
 
 
 
-
Perubahan Data Standar Pengendalian Mutu.
 
2.
Untuk jenis layanan sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak akan ada produk perizinan yang diterbitkan oleh DPPPK.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

I.   Panduan Penggunaan

 
Untuk memudahkan penggunaan platform Satu-ProfKeu, DPPPK menyediakan panduan penggunaan yang diakses melalui tautan:
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

J.   Layanan Pendampingan

 
1.
Dalam hal terdapat kendala dalam penggunaan platform Satu-ProfKeu, pengguna layanan dapat menghubungi Help Desk kami melalui:
Telepon:134 (untuk sambungan dalam negeri)
  +622123507011 (untuk sambungan luar negeri)
WhatsApp:+6281310004134
E-mail:[email protected]
 
 
atau dapat juga berkonsultasi secara tatap muka pada:
 
 
Layanan terpadu Kementerian Keuangan Gedung Djuanda II lantai G
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat
 
2.
Layanan Help Desk tersedia dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Layanan melalui telepon dan konsultasi secara tatap muka, tersedia pada:
Hari:Senin s.d. Kamis, kecuali hari libur
Jam Kerja Layanan:Pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB
  (Waktu istirahat: Pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB)
 
 
b.
Layanan melalui Whatsapp dan E-mail, tersedia pada:
Hari:Senin s.d. Jum’at, kecuali hari libur
Jam Kerja Layanan:Pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB
  (Waktu istirahat: Pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB)
 
 
 
 
 
 
 
 
 

K.   Penutup

 
1.
Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2026, platform Satu-ProfKeu akan menjadi satu-satunya platform layanan perizinan Profesi Konsultan Pajak, dengan demikian:
 
 
a.
permohonan perizinan yang telah diajukan paling lambat tanggal 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi persyaratan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
 
b.
permohonan perizinan yang telah diajukan paling lambat tanggal 26 Oktober 2026, namun belum memenuhi persyaratan, dikembalikan dan pemohon diminta untuk mengajukan kembali melalui platform Satu-ProfKeu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini; dan
 
 
c.
permohonan perizinan yang diajukan tidak melalui platform Satu-ProfKeu terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2026, tidak akan diproses lebih lanjut dan pemohon dapat mengajukan kembali melalui platform Satu-ProfKeu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.
 
2.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Demikian surat edaran ini diterbitkan untuk dilaksanakan dengan baik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2026
Direktur Jenderal Stabilitas dan
Pengembangan Sektor Keuangan
ttd.
Herman Saheruddin
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.