Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-94/PJ/2011
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-94/PJ/2011 TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK (e-SPT) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |||
|
| |||
|
Dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan dan meningkatkan ketertiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penyampaian SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:
| ||
| a. | Pasal 3 ayat (3), bahwa SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang: | ||
| 1) | Melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud; | ||
| 2) | Menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; | ||
| 3) | Melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean; | ||
| 4) | Menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau | ||
| 5) | Menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukan nya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas; dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak | ||
| b. | Pasal 4, bahwa PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). | ||
| c. | Pasal 5, bahwa: | ||
| 1) | PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik. | ||
| 2) | PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). | ||
| 3) | PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||
| 2. | Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian e-SPT tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. | ||
| 3. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa: | ||
| a. | Pasal 4 angka 7, bahwa SPT dianggap tidak lengkap apabila SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||
| b. | Pasal 6 huruf a, bahwa KPP atau KP2KP yang bersangkutan wajib menolak SPT Tidak Lengkap yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). | ||
| 4. | Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diinstruksikan kepada: | ||
|
|
a.
|
KPP atau KP2KP agar tidak menerima SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, serta mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |
|
|
b.
|
KPP atau KP2KP agar melakukan imbauan dan bimbingan yang intensif kepada PKP yang terdaftar dalam wilayah kerjanya masing-masing agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Masa PPN dalam bentuk e-SPT sesuai dengan ketentuan.
| |
|
|
c.
|
Kantor Wilayah DJP agar memantau dan mengevaluasi secara periodik KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya masing-masing.
| |
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011 DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANY | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.