Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-93/PJ/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-93/PJ/2002
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN KODE MATA ANGGARAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA (SPM-IB)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-183/A/2001 tentang Penyempurnaan Penggunaan Kode MAK dan Kode MAP Tahun Anggaran 2001, dengan ini diberitahukan bahwa kode mata anggaran pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) untuk Tahun Anggaran 2002 telah diubah menjadi sebagai berikut:
 
Tahun Anggaran 2001
Tahun Anggaran 2002
Uraian
Kode
Uraian
Kode
Pengembalian Pendapatan Pajak Lainnya berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
MAK5735
Pembayaran Imbalan Bunga SPM-IB)
MAK5724
Tahun Anggaran 2001
Tahun Anggaran 2002
Uraian
Kode
Uraian
Kode
Pengembalian Pendapatan Pajak Lainnya berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
MAK5735
Pembayaran Imbalan Bunga SPM-IB)
MAK5724
Tahun Anggaran 2001
Tahun Anggaran 2002
Uraian
Kode
Uraian
Kode
Pengembalian Pendapatan Pajak Lainnya berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
MAK5735
Pembayaran Imbalan Bunga SPM-IB)
MAK5724
 
Demikian untuk diketahui dan agar Saudara segera mensosialisasikan kepada petugas yang bersangkutan serta mengawasi pelaksanaannya.
 
21 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.