Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-8/PJ/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-8/PJ/2009
 
TENTANG
 
PENEGASAN PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERKAIT DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan perlunya penegasan terkait dengan pemindahan Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar dan/atau dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Bab IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, mengatur Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
2.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa "Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak" sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas hanya berlaku untuk Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang pindah antar KPP Pratama.
3.
Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
4.
Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
 
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Januari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.