Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-88/PJ/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-88/PJ/2009
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Ter utang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Ter utang di Kawasan Bebas, maka hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
 
1.
PKP di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 dicabut pengukuhan-nya secara bertahap. Agar Kepala KPP tempat PKP terdaftar mencabut seluruh pengukuhan PKP paling lama tanggal 31 Maret 2010.
  
2.
Pencabutan PKP oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar dilakukan secara jabatan dengan cara penelitian.
  
3.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui bahwa seluruh hak dan kewajiban PKP telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  
4.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas mengirimkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama tanggal 28 Februari 2010.
  
5.
PKP di Kawasan Bebas tidak diperkenankan melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 2009 dan seterusnya. Khusus bagi PKP yang mempunyai tempat kegiatan usaha/tempat PPN ter utang di luar Kawasan Bebas yang telah mendapat izin pemusatan tempat PPN ter utang di Kawasan Bebas SPT Masa PPN dapat disampaikan sampai dengan Masa Pajak Oktober 2009.
  
6.
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan, sanksi administrasi tidak perlu diterbitkan STP dalam hal:
 
a.
PKP tidak memasukkan SPT Masa PPN setelah Masa April 2009;
 
b.
KP melakukan pembetulan SPT Masa PPN setelah tanggal 1 April 2009 yang semata-mata karena PKP menerbitkan Nota Retur.
   
7.
PKP di Kawasan Bebas tetap dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2009 dan sebelumnya sampai dengan pengukuhan PKP-nya dicabut.
  
8.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta khusus, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
Meneliti seluruh pengukuhan PKP atau Surat Keputusan Tempat PPN ter utang yang pernah diterbitkan untuk mengetahui apakah ada tempat pemusatan PPN ter utang yang berada di Kawasan Bebas.
 
b.
Membuat daftar tempat kegiatan usaha yang berada di luar Kawasan Bebas yang selama ini tempat PPN ter utang dipusatkan di Kawasan Bebas.
 
c.
Mengirimkan daftar tempat kegiatan usaha ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama 25 September 2009.
   
9.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia agar meneliti seluruh Surat Keputusan Pemusatan tempat PPN ter utang yang pernah diterbitkan, apabila ada tempat kegiatan usaha yang dipusatkan berada di Kawasan Bebas, agar Surat Keputusan tersebut diperbaharui dengan menghapus tempat kegiatan usaha yang berada di Kawasan Bebas. Penggantian atau pembaharuan Surat Keputusan tersebut dilakukan paling lama tanggal 31 Oktober 2009.
  
10.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili tempat kegiatan usaha berada melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
Atas data yang diterima dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta khusus, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya melakukan penelitian status Wajib Pajak di administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
 
b.
Dalam hal status Wajib Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengukuhan secara jabatan.
 
c.
Dalam hal Wajib Pajak masih berstatus sebagai PKP, agar mengirimkan surat pemberitahuan pemenuhan kewajiban sebagai PKP di KPP terkait terhitung sejak Masa Pajak Oktober 2009.
   
11.
Kepala KPP diminta membuat daftar inventarisasi PKP yang dapat segera dicabut dan melaporkan nya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya setiap akhir bulan dengan menggunakan format sebagaimana ter lampir sebagai Lampiran Surat Edaran ini.
  
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.