Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-81/PJ./2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-81/PJ./2002 TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-80/PJ/2002 TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 ATAU 1721-A2 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Bersama ini disampaikan kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002 tanggal 13 Pebruari 2002 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 dengan Menggunakan Media Elektronik. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21.
| ||
|
2.
|
Dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002 yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
a.
|
Penelitian, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
| |
|
|
b.
|
Pengujian data, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 sesuai dengan struktur data yang telah ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2002.
| |
|
3.
|
Penelitian dan pengujian data dilakukan setiap kali Pemotong PPh Pasal 21 melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya.
| ||
|
4.
|
Dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1 Surat Edaran ini, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 dianggap tidak lengkap dan segera dikembalikan kepada Pemotong PPh Pasal 21.
| ||
|
5.
|
Surat Berita Acara Pemotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ./2002 tanggal 13 Pebruari 2002 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh Pemotong PPh Pasal 21 yang bersangkutan setiap menyampaikan Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 dengan media elektronik.
| ||
|
6.
|
Untuk menjaga keamanan data, maka Media Elektronik yang berisi data Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 disandingkan dengan Surat Berita Acara Pemotong PPh Pasal 21 dan kemudian ditatausahakan ke dalam berkas tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Media Elektronik diberi label yang menunjukkan Nama, NPWP, Tahun Pajak dan Jenis Lampiran;
| |
|
|
b.
|
Media Elektronik disimpan ke dalam satu tempat yang bersih, sejuk, dan terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
| |
|
7.
|
Mekanisme penanganan Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui Media Elektronik ini, agar dilaksanakan melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||
|
13 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.