Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-77/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-77/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
DANA UNTUK PELAKSANAAN SISTEP DARI B.O
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan banyaknya permintaan Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP tahun 1992/1993, dari para KP PBB, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pada dasarnya biaya untuk pelaksanaan SISTEP dibebankan pada DIK/ABT dari masing-masing KP PBB, sedangkan dana dari Biaya Operasional hanya bersifat pelengkap, untuk membantu apabila dana pada DIK/ABT tidak mencukupi.
2.
Kantor Pusat DJP c.q. Dit PBB telah mengupayakan agar biaya untuk pelaksanaan SISTEP 1992 dapat tertampung dalam revisi DIK/ABT tahun 1991/1992.
3.
Berkenaan hal tersebut di atas, maka permintaan dana Biaya Operasional untuk pelaksanaan SISTEP hendaknya diperhitungkan terlebih dulu dengan dana yang tersedia pada DIK/ABT. Apabila dana dalam DIK/ABT tidak mencukupi Saudara dapat segera mengajukannya dengan mengisi daftar terlampir, setelah ABT keluar.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
17 Oktober 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.