Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-75/PJ/2011

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-75/PJ/2011
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 149/PMK.03/2011 TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, bersama ini kami sampaikan kedua peraturan dimaksud untuk menjadi pedoman dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 2011
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
A. Fuad Rahmany
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-75/PJ/2011