Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-75/PJ/2011
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-75/PJ/2011 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 149/PMK.03/2011 TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, bersama ini kami sampaikan kedua peraturan dimaksud untuk menjadi pedoman dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional.
| |||||||
|
| |||||||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
| |||||||
|
| |||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 2011 Direktur Jenderal Pajak, ttd. A. Fuad Rahmany |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.