Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-739/PJ./2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-739/PJ./2001
 
TENTANG
 
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-722/PJ/2001 TANGGAL 26 NOVEMBER 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-722/PJ/2001 Tanggal 26 November 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2001 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
7 Desember 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.