Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-706/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-706/PJ./2001 TENTANG
PENUNJUKKAN ANGGOTA TIM MONITORING PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka meningkatkan jumlah WP terdaftar dan mengoptimalkan penerimaan pajak (khususnya PPh) seperti yang telah digariskan melalui SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi WP dan Intensifikasi Pajak, dipandang perlu untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Mengadakan kerja sama/kesepakatan dengan Pemda setempat (Dinas Pendapatan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya) berkaitan dengan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak (khususnya PPh).
|
|
2.
|
Kanwil/KPP menindaklanjuti kerja sama tersebut secara aktif (tidak menunggu) untuk mendapatkan data, mengolah, memanfaatkan dan sebagainya dari Pemda tersebut, serta memprosesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
|
|
3.
|
Kepala Kanwil DJP (bagi yang belum melaksanakan) agar segera membentuk Tim Monitoring Pajak Penghasilan bersama Pemda setempat tersebut untuk mengevaluasi kerja sama yang sudah disepakati dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak (khususnya PPh).
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan maksimal mengingat tahun anggaran 2001 tinggal tersisa sekitar dua bulan.
| |
|
| |
|
19 November 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.