Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-69/PJ.6/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-69/PJ.6/1993 TENTANG
1. KEP MENKEU NOMOR: 796/KMK.04/1993 2. KEP DIRJEN PAJAK NOMOR: KEP-31/PJ.6/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan kepada Saudara 2 (dua) berkas Keputusan antara lain:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 796/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993, tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Sakit Swasta.
|
|
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-31/PJ.6/1993 tanggal 18 Desember 1993, tentang Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak.
|
|
|
|
|
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
24 Desember 1993
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.