Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-67/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-67/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DITJEN PAJAK PADA KP PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sebagaimana diketahui kebijakan teknis dan administrasi PBB yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak merupakan bagian dari kebijakan di bidang perpajakan pada umumnya.
 
Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut, perlu dilakukan pemantauan atas tugas-tugas manajerial dan teknis administrasi kepada KP PBB. Sebagai sarana pemantauan digunakan Daftar Isian yang harus diisi oleh KP PBB yang meliputi pelaksanaan tugas-tugas Tata Usaha, Pendataan, Penilaian, Penetapan, P2K dan BBN T/B sebagaimana terlampir.
 
Daftar Isian tersebut di atas setelah diisi agar disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 1991.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
27 Juli 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.