Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-66/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-66/PJ.6/1991 TENTANG
INVENTARISASI TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tunggakan PBB yang ada, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Tunggakan PBB hendaknya di administrasikan untuk masing-masing tahun pajak, dan dirinci per Dati II, per sektor, serta dapat menggambarkan jumlah tunggakan yang masih dapat ditagih.
|
|
2.
|
Perlakuan terhadap tunggakan PBB, sesuai petunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, No. SE-35/PJ.7/1989, tanggal 16 Mei 1989, hendaknya oleh para KP PBB terus dilaksanakan dan dilaporkan kepada KA KANWIL DJP atasannya, dengan tindasan kepada Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB, termasuk untuk tunggakan PBB tahun pajak 1989 dan 1990 (contoh formulir I).
|
|
3.
|
Agar keadaan tunggakan tersebut dapat diikuti perkembangannya, terhitung mulai triwulan I tahun anggaran 1991/1992, dan seterusnya, diminta para KP PBB dapat membuat Laporan Triwulan Perkembangan Tunggakan, dan melaporkannya kepada Ka Kanwil DJP atasannya, dengan tindasan kepada Kantor Pusat DJP c.q Dit PBB (contoh formulir II).
|
|
4.
|
Laporan pada angka 2 diatas, agar disampaikan ke Kantor Pusat paling lambat tanggal 15 Agustus 1991, sedangkan Laporan Triwulan Perkembangan Tunggakan (angka 3), telah diterima oleh KA KANWIL DJP/Kantor Pusat, pada setiap tanggal 20 bulan pertama triwulan berikutnya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk pelaksanaannya.
| |
|
| |
|
20 Juli 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.