Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-64/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-64/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN COPY SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NO. SE-19/PJ.32/1999
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.32/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) untuk dilaksanakan menyangkut bidang Saudara (butir 5).
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
28 Oktober 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTORAT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.