Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-64/PJ./2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-64/PJ./2007 TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB T.A. 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 dengan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam RAPBN Tahun 2008 berturut-turut adalah Rp24.159.700.000.000,- (dua puluh empat trilyun seratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah) dan Rp4.852.700.000.000,- (empat trilyun delapan ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
|
|
2.
|
Rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor pertambangan migas) dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil DJP.
|
|
3.
|
Rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB ditetapkan sebagaimana lampiran surat edaran ini.
|
|
4.
|
Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 kepada para Kepala KPP Pratama/KPPBB di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya para Kepala KPP Pratama/KPPBB melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2008.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
| |
|
| |
|
19 Desember 2007
Direktur Jenderal,
ttd, Darmin Nasution | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.