Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-60/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-60/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
BLANKO SPPT, STTS DAN DHKP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
1.
Dalam rangka optimalisasi, kemudahan pelayanan dan efisiensi pembiayaan, maka mulai tahun pajak 2000 telah dilakukan beberapa perubahan format blanko SPPT dan STTS termasuk desain teknik lainnya dengan menggunakan percetakan biasa (non security printing);
2.
Spesifikasi teknis blanko dimaksud adalah sebagai berikut:
 
 
 
Ukuran
Gram
Isi Per Boks (bruto)
Desain
Nomor Seri
A. SPPT   
Dicetak berurutan Di belakang SPPT
15" x 15"
80 gram
17,4 kg = 1500 ply = 6000 SPPT
Standar
 
B. STTS
Dicetak berurutan Di belakang semua bagian STTS
15" x 12"
80 gram
18,5 kg = 2000 ply = 6000 STTS
Standar
 
Ukuran
Gram
Isi Per Boks (bruto)
Desain
Nomor Seri
A. SPPT   
Dicetak berurutan Di belakang SPPT
15" x 15"
80 gram
17,4 kg = 1500 ply = 6000 SPPT
Standar
 
B. STTS
Dicetak berurutan Di belakang semua bagian STTS
15" x 12"
80 gram
18,5 kg = 2000 ply = 6000 STTS
Standar
 
Ukuran
Gram
Isi Per Boks (bruto)
Desain
Nomor Seri
A. SPPT   
Dicetak berurutan Di belakang SPPT
15" x 15"
80 gram
17,4 kg = 1500 ply = 6000 SPPT
Standar
 
B. STTS
Dicetak berurutan Di belakang semua bagian STTS
15" x 12"
80 gram
18,5 kg = 2000 ply = 6000 STTS
Standar
 
 
 
 
Catatan:
 
1.
Ukuran kertas dihitung dari batas-batas kertas, sehingga masing-masing ply terdiri dari 4 (empat) set untuk blanko SPPT atau 3 (tiga) set untuk blanko STTS.
 
2.
Ukuran kolom blanko SPPT/STTS adalah sebagaimana terlampir.
 
3.
Blanko DHKP tidak ada perubahan.
3.
Pengadaan blanko SPPT, STTS, DHKP, dan blanko-blanko lainnya oleh masing-masing kantor pelayanan PBB sesuai dana DIK yang tersedia dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997;
4.
Referensi harga untuk masing-masing blanko adalah sebagai berikut:
 
a.
Blanko SPPT dan STTS adalah Rp245.000,- per box untuk wilayah Jawa, Bali, dan Lampung dan Rp60.000,- per box untuk wilayah lainnya, belum termasuk PPN.
 
b.
Blanko DHKP adalah Rp250.000,- per box 500 set untuk 4 (empat) ply dan Rp300.000,- per box 500 set untuk 5 (lima) ply untuk wilayah Jawa, Bali, dan Lampung. Sedangkan untuk daerah lain harganya Rp265.000,- untuk 4 ply dan Rp315.000 untuk 5 ply. Semua harga belum termasuk PPN.
5.
Adapun sisa blanko lama bagi kantor-kantor yang masih memilikinya, masih tetap dapat dipakai.
 
Hal ini akan diakomodir dengan pilihan pencetakan dari menu aplikasi SISMIOP.
 
 
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan di laksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
5 Oktober 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.