Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-5/PJ/2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-5/PJ/2026
NOMOR SE-5/PJ/2026
TENTANG
TATA KELOLA PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. | 1. | Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; | |||||
2. | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||
3. | Kepala Unit Pelaksana Teknis; | ||||||
4. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan | ||||||
5. | Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. | ||||||
A. Umum | |||||||
Dalam rangka pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang perpajakan serta mewujudkan sasaran strategis institusi yaitu peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan peningkatan rasio pajak (tax ratio), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. | |||||||
Tata kelola penyusunan perjanjian kerja sama sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2014 tentang Panduan Penyusunan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri. Namun, Surat Edaran Direktur Jenderal dimaksud belum mengakomodasi pengaturan mengenai pemisahan kewenangan penandatanganan perjanjian kerja sama, perencanaan perjanjian kerja sama, pelaksanaan perjanjian kerja sama, permintaan arahan Direktur Jenderal Pajak (policy direction), serta alur pengharmonisasian sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama. | |||||||
Dengan demikian, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Kelola Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | |||||||
B. Maksud dan Tujuan | |||||||
1. | Maksud | ||||||
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam tata kelola perjanjian kerja sama untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dan efisien. | |||||||
2. | Tujuan | ||||||
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, keseragaman, dan meningkatkan kualitas dalam tata kelola perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | |||||||
C. Ruang Lingkup | |||||||
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: | |||||||
1. | pengertian; | ||||||
2. | ketentuan umum; | ||||||
3. | perencanaan perjanjian kerja sama; | ||||||
4. | penyusunan perjanjian kerja sama; | ||||||
5. | pelaksanaan perjanjian kerja sama; dan | ||||||
6. | pemantauan dan evaluasi perjanjian kerja sama. | ||||||
D. Dasar | |||||||
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. | ||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. | ||||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan. | ||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. | ||||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
E. Uraian | |||||||
1. | Pengertian | ||||||
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: | |||||||
a. | Mitra Kerja Sama adalah instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain di dalam negeri yang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
b. | Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak dan Mitra Kerja Sama yang mengikat kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu tindakan dan/atau perbuatan yang telah disepakati bersama, antara lain pertukaran data dan/atau informasi serta kegiatan lain selain pertukaran data dan/atau informasi, tidak termasuk perjanjian (kontrak) kerja sama pengadaan barang/jasa. | ||||||
c. | Unit Inisiator adalah unit eselon II atau unit eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan identifikasi kebutuhan kerja sama dan mengusulkan pelaksanaan kerja sama, serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan teknis Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
d. | Unit Inisiator Pusat adalah Unit Inisiator di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
e. | Unit Inisiator Vertikal adalah Unit Inisiator di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
f. | Unit Penyusun adalah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
g. | Unit Penyusun Pusat adalah Unit Penyusun di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yaitu unit eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat. | ||||||
h. | Unit Penyusun Vertikal adalah Unit Penyusun di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu unit eselon III yang mempunyai tugas melaksanakan kerja sama dan hubungan masyarakat. | ||||||
i. | Unit Terkait adalah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Unit Inisiator dan Unit Penyusun yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi dengan substansi Perjanjian Kerja Sama dan/atau diperlukan dalam rangka pembahasan, harmonisasi, pelaksanaan, dan/atau pemantauan dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
2. | Ketentuan Umum | ||||||
a. | Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Mitra Kerja Sama dituangkan dalam naskah perjanjian dalam negeri yang berbentuk Perjanjian Kerja Sama atau bentuk lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
b. | Perjanjian Kerja Sama dapat disusun sebagai tindak lanjut atas: | ||||||
1) | pelaksanaan nota kesepahaman Kementerian Keuangan; atau | ||||||
2) | pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak tanpa didahului nota kesepahaman Kementerian Keuangan. | ||||||
c. | Dalam hal Perjanjian Kerja Sama disusun sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2), atas Perjanjian Kerja Sama dimaksud disampaikan pemberitahuan kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Kementerian Keuangan. | ||||||
d. | Tata kelola Perjanjian Kerja Sama dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
e. | Tata kelola Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
f. | Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: | ||||||
1) | Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan: | ||||||
a) | usulan dari Unit Inisiator berdasarkan kebutuhan; atau | ||||||
b) | arahan dari Direktur Jenderal Pajak. | ||||||
2) | Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh pejabat eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
3) | Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
g. | Tata kelola Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan oleh: | ||||||
1) | Unit Inisiator; | ||||||
2) | Unit Penyusun; dan/atau | ||||||
3) | Unit Terkait. | ||||||
3. | Perencanaan Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a. | Perencanaan Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disusun berdasarkan: | ||||||
1) | usulan dari Unit Inisiator berdasarkan kebutuhan; dan | ||||||
2) | arahan dari Direktur Jenderal Pajak. | ||||||
b. | Pemberitahuan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. | ||||||
1) | Usulan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, diajukan kepada Unit Penyusun Pusat oleh: | ||||||
a) | Unit Inisiator Pusat; atau | ||||||
b) | Unit Inisiator Vertikal melalui Unit Penyusun Vertikal. | ||||||
2) | Usulan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh pejabat eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diajukan kepada Unit Penyusun Pusat oleh Unit Inisiator Pusat. | ||||||
3) | Usulan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, diajukan oleh Unit Inisiator Vertikal kepada Unit Penyusun Vertikal. | ||||||
4) | Pemberitahuan usulan kebutuhan Perjanjian Kerja Sama, termasuk perpanjangan, perubahan (amandemen), atau penambahan (adendum), disampaikan secara periodik kepada Unit Penyusun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun kalender. | ||||||
5) | Pemberitahuan usulan kebutuhan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada angka 4) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||
6) | Unit Penyusun Pusat melakukan kompilasi atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) kemudian menyusun daftar rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama untuk tahun berjalan. | ||||||
7) | Unit Penyusun Vertikal melakukan kompilasi atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan menyusun daftar rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama untuk tahun berjalan. | ||||||
8) | Untuk keperluan pemantauan, Unit Penyusun Vertikal memberitahukan daftar rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada angka 7) kepada Unit Penyusun Pusat setiap akhir semester. | ||||||
c. | Dalam hal diperlukan, Unit Penyusun dapat melakukan evaluasi terhadap daftar rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama setiap semester dan menyusun perubahan atas daftar rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama dimaksud. | ||||||
4. | Penyusunan Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a. | Perjanjian Kerja Sama yang Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak yang Disusun Berdasarkan Permohonan dari Unit Inisiator | ||||||
1) | Pengajuan Permohonan dan Penyusunan Konsep Awal Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Unit Inisiator Pusat melakukan pertemuan pendahuluan dengan Mitra Kerja Sama untuk menjajaki kemungkinan diadakannya kerja sama. | ||||||
b) | Dalam hal terdapat kebutuhan data sebagai salah satu ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama, Unit Inisiator Pusat melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan unit eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan. | ||||||
c) | Berdasarkan kesepakatan awal antara Unit Inisiator Pusat dan Mitra Kerja Sama, Unit Inisiator Pusat mengajukan permohonan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama kepada Unit Penyusun Pusat yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||
d) | Permohonan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c) paling sedikit memuat identitas Mitra Kerja Sama, ruang lingkup perjanjian, dan keterangan yang mencantumkan telah dilakukan penjajakan awal. | ||||||
e) | Dalam hal terdapat pertukaran data dan/atau informasi dalam ruang lingkup perjanjian, permohonan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d) harus memuat kebutuhan dan tujuan pemanfaatan data dan/atau informasi. | ||||||
f) | Atas permohonan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c), Unit Penyusun Pusat menindaklanjuti permohonan dimaksud. | ||||||
g) | Atas permohonan yang dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama, Unit Penyusun Pusat menyusun konsep awal Perjanjian Kerja Sama dengan menggunakan contoh format Perjanjian Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, atau format lain yang disepakati para pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. | ||||||
h) | Dalam hal Perjanjian Kerja Sama memuat ruang lingkup pertukaran data dan/atau informasi yang melibatkan unit eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan, naskah Perjanjian Kerja Sama paling sedikit memuat jenis data dan/atau informasi, elemen data, periode penyampaian data, dan mekanisme penyampaian data yang tercantum dalam lampiran Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
2) | Pembahasan Konsep Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Unit Penyusun Pusat menyampaikan permintaan masukan atau pendapat (cosign) atas konsep awal naskah Perjanjian Kerja Sama kepada Unit Inisiator Pusat dan Unit Terkait. | ||||||
b) | Unit Penyusun Pusat melakukan pembahasan dengan Unit Inisiator Pusat dan Unit Terkait atas masukan atau pendapat (cosign) sebagaimana dimaksud dalam huruf a). | ||||||
c) | Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b), Unit Penyusun Pusat melakukan pembahasan dengan Mitra Kerja Sama dalam rangka penyusunan konsep final naskah Perjanjian Kerja Sama dengan melibatkan Unit Inisiator Pusat dan Unit Terkait. | ||||||
3) | Permintaan Arahan Direktur Jenderal Pajak (Policy Direction) | ||||||
a) | Atas penyusunan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, dimintakan arahan Direktur Jenderal Pajak (policy direction) oleh Unit Penyusun Pusat. | ||||||
b) | Permintaan arahan Direktur Jenderal Pajak (policy direction) sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebelum dilakukan harmonisasi. | ||||||
4) | Harmonisasi Konsep Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Permohonan harmonisasi atas konsep naskah Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak diajukan oleh Unit Penyusun Pusat kepada unit eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan perpajakan setelah mendapatkan arahan Direktur Jenderal Pajak (policy direction). | ||||||
b) | Unit Penyusun Pusat menyesuaikan konsep naskah Perjanjian Kerja Sama sesuai hasil harmonisasi dengan melibatkan Mitra Kerja Sama untuk mendapatkan kesepakatan atas konsep naskah Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
5) | Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah naskah Perjanjian Kerja Sama diberikan paraf oleh pejabat eselon II Unit Penyusun Pusat dan Unit Inisiator Pusat, kecuali disepakati lain oleh para pihak. | ||||||
b) | Penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan secara seremonial maupun sirkuler sesuai kesepakatan para pihak. | ||||||
6) | Penyimpanan, Publikasi, dan Diseminasi Naskah Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Unit Penyusun Pusat menyimpan naskah asli dan membuat salinan elektronik atas naskah Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani. | ||||||
b) | Salinan elektronik atas naskah Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani disampaikan kepada Unit Inisiator dan Unit Terkait serta diunggah dalam media penyimpanan dan/atau aplikasi penyimpanan. | ||||||
c) | Dalam hal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan secara seremonial, kegiatan dimaksud dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
d) | Dalam hal diperlukan, Unit Penyusun Pusat dapat melaksanakan diseminasi kepada pihak internal Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
b. | Perjanjian Kerja Sama yang Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak yang Disusun Berdasarkan Arahan Direktur Jenderal Pajak | ||||||
1) | Unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang mendapat arahan dari Direktur Jenderal Pajak berkoordinasi dengan Unit Penyusun Pusat. | ||||||
2) | Atas hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 1), Unit Penyusun Pusat menindaklanjuti dengan: | ||||||
a) | berkoordinasi dengan Unit Terkait yaitu: | ||||||
(1) | unit eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan, dalam hal Perjanjian Kerja Sama mencakup permintaan dan/atau pertukaran data; dan | ||||||
(2) | unit eselon II lain di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Perjanjian Kerja Sama mencakup proses bisnis perpajakan lainnya; | ||||||
b) | melakukan pembahasan internal dengan Unit Terkait untuk menginventarisasi kebutuhan materi kerja sama; | ||||||
c) | melakukan pertemuan pendahuluan dengan Mitra Kerja Sama serta dapat melibatkan Unit Terkait untuk membahas materi kerja sama; dan | ||||||
d) | melakukan penyusunan konsep naskah Perjanjian Kerja Sama dengan menggunakan contoh format Perjanjian Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, atau format lain yang disepakati para pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. | ||||||
3) | Dalam hal diperlukan, naskah Perjanjian Kerja Sama yang telah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dapat dimintakan arahan lebih lanjut kepada Direktur Jenderal Pajak (policy direction). | ||||||
4) | Unit Penyusun Pusat mengajukan permohonan harmonisasi kepada unit eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan perpajakan. | ||||||
5) | Unit Penyusun Pusat menyesuaikan konsep naskah Perjanjian Kerja Sama sesuai hasil harmonisasi dengan melibatkan Mitra Kerja Sama untuk mendapatkan kesepakatan atas konsep naskah Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
6) | Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah naskah Perjanjian Kerja Sama diberikan paraf oleh pejabat eselon II Unit Penyusun Pusat, kecuali disepakati lain oleh para pihak. | ||||||
b) | Penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan secara seremonial maupun sirkuler sesuai kesepakatan para pihak. | ||||||
7) | Penyimpanan, Diseminasi, dan Publikasi Naskah Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Unit Penyusun Pusat menyimpan naskah asli dan membuat Salinan elektronik atas naskah Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani. | ||||||
b) | Salinan elektronik atas naskah Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani disampaikan kepada Unit Terkait serta diunggah dalam media penyimpanan dan/atau aplikasi penyimpanan. | ||||||
c) | Dalam hal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan secara seremonial, kegiatan dimaksud dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
d) | Dalam hal diperlukan, Unit Penyusun Pusat dapat melaksanakan diseminasi kepada pihak internal Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
c. | Perjanjian Kerja Sama yang Ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
1) | Dalam hal terdapat kebutuhan tertentu untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, unit eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan kerja sama dengan Mitra Kerja Sama. | ||||||
2) | Penyusunan Konsep Perjanjian Kerja Sama dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. | ||||||
a) | Setiap unit eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang akan melakukan kerja sama dengan Mitra Kerja Sama, bertindak selaku Unit Inisiator Pusat. | ||||||
b) | Unit Inisiator Pusat melakukan pertemuan pendahuluan dengan Mitra Kerja Sama, dan apabila diperlukan dapat melibatkan Unit Terkait. | ||||||
c) | Atas kesepakatan dari pertemuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b), Unit Inisiator Pusat mengajukan permohonan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama kepada Unit Penyusun Pusat yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||
d) | Unit Penyusun Pusat melakukan pembahasan awal dengan Unit Inisiator Pusat untuk menginventarisasi kebutuhan yang akan dituangkan dalam konsep Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
e) | Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d), Unit Penyusun Pusat menyusun konsep Perjanjian Kerja Sama dengan menggunakan contoh format Perjanjian Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, atau format lain yang disepakati para pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. | ||||||
3) | Pembahasan Konsep Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Unit Penyusun Pusat menyampaikan permintaan masukan atau pendapat (cosign) atas konsep awal naskah Perjanjian Kerja Sama kepada Unit Inisiator Pusat. | ||||||
b) | Unit Penyusun Pusat melakukan pembahasan dengan Mitra Kerja Sama dalam rangka penyusunan konsep final naskah Perjanjian Kerja Sama dengan melibatkan Unit Inisiator Pusat. | ||||||
4) | Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh pejabat eselon II Unit Inisiator Pusat setelah naskah Perjanjian Kerja Sama diberikan paraf oleh pejabat eselon III Unit Penyusun Pusat, kecuali disepakati lain oleh para pihak. | ||||||
b) | Penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama dilakukan secara sirkuler sesuai kesepakatan para pihak. | ||||||
5) | Penyimpanan Naskah Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Unit Penyusun Pusat menyimpan naskah asli yang telah ditandatangani dan membuat salinan elektronik, serta mengunggahnya dalam media penyimpanan dan/atau aplikasi penyimpanan. | ||||||
b) | Salinan elektronik atas naskah Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a) disampaikan kepada Unit Inisiator Pusat dan/atau Unit Terkait. | ||||||
d. | Perjanjian Kerja Sama yang Ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
1) | Penyusunan Konsep Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Unit Inisiator Vertikal melakukan pertemuan pendahuluan dengan Mitra Kerja Sama untuk menjajaki kemungkinan diadakannya kerja sama. | ||||||
b) | Dalam hal tercapai kesepakatan untuk melaksanakan kerja sama dengan Mitra Kerja Sama, Unit Inisiator Vertikal mengajukan permohonan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama kepada Unit Penyusun Vertikal. | ||||||
c) | Permohonan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b) paling sedikit memuat identitas Mitra Kerja Sama, ruang lingkup perjanjian, dan keterangan yang mencantumkan telah dilakukan penjajakan awal. Permohonan diajukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||
d) | Dalam hal Perjanjian Kerja Sama memuat ruang lingkup pertukaran data dan/atau informasi, Unit Penyusun Vertikal berkoordinasi dengan Unit Penyusun Pusat. | ||||||
e) | Atas permohonan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c), Unit Penyusun Vertikal menentukan tindak lanjut atas permohonan dimaksud. | ||||||
f) | Atas permohonan yang dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama, Unit Penyusun Vertikal menyusun konsep awal Perjanjian Kerja Sama dengan menggunakan contoh format Perjanjian Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, atau format lain yang disepakati para pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. | ||||||
g) | Dalam hal penyusunan Perjanjian Kerja Sama melibatkan beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Unit Penyusun Vertikal melakukan koordinasi dengan Unit Penyusun Pusat untuk menentukan pihak yang berwenang menandatangani Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
2) | Pembahasan Konsep Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Unit Penyusun Vertikal menyampaikan permintaan masukan atau pendapat (cosign) atas konsep naskah Perjanjian Kerja Sama kepada Unit Inisiator Vertikal dan Unit Terkait. | ||||||
b) | Unit Penyusun Vertikal melakukan pembahasan dengan Unit Inisiator Vertikal dan Unit Terkait atas masukan atau pendapat (cosign) sebagaimana dimaksud dalam huruf a). | ||||||
c) | Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b), Unit Penyusun Vertikal melakukan pembahasan dengan Mitra Kerja Sama dalam rangka penyusunan konsep final naskah Perjanjian Kerja Sama dengan melibatkan Unit Inisiator Vertikal dan Unit Terkait. | ||||||
3) | Permintaan Reviu Unit Terkait Vertikal | ||||||
Atas konsep naskah Perjanjian Kerja Sama yang telah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 2), diajukan permintaan reviu kepada pejabat eselon IV yang mempunyai tugas evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum. | |||||||
4) | Permintaan Reviu Unit Penyusun Pusat | ||||||
a) | Atas naskah Perjanjian Kerja Sama yang telah mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada angka 3), Unit Penyusun Vertikal menyampaikan permintaan reviu atas konsep naskah Perjanjian Kerja Sama kepada Unit Penyusun Pusat. | ||||||
b) | Unit Penyusun Pusat memberikan reviu atas konsep naskah Perjanjian Kerja Sama sebagaimana huruf a) dan menyampaikan hasil reviu kepada Unit Penyusun Vertikal. | ||||||
c) | Unit Penyusun Vertikal menyesuaikan konsep naskah Perjanjian Kerja Sama dengan melibatkan Mitra Kerja Sama. | ||||||
5) | Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setelah naskah Perjanjian Kerja Sama diberikan paraf oleh pejabat eselon III Unit Penyusun Vertikal, kecuali disepakati lain oleh para pihak. | ||||||
b) | Penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan secara seremonial maupun sirkuler sesuai kesepakatan para pihak. | ||||||
6) | Penyimpanan Naskah Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a) | Unit Penyusun Vertikal menyimpan naskah asli dan membuat salinan elektronik atas naskah Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani serta mengunggah dalam media penyimpanan dan/atau aplikasi penyimpanan. | ||||||
b) | Salinan elektronik atas naskah Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a) disampaikan kepada Unit Penyusun Pusat, Unit Inisiator Vertikal, dan Unit Terkait. | ||||||
5. | Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama | ||||||
Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. | |||||||
a. | Dalam hal ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama mencakup pertukaran data dan/atau informasi yang memerlukan penerbitan izin Menteri Keuangan untuk pemberian data dan/atau informasi perpajakan, pengajuan permohonan penerbitan izin Menteri Keuangan dikoordinasikan oleh unit eselon III yang mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
b. | Apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama, maka dapat disusun petunjuk teknis pelaksanaan kerja sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
c. | Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kerja sama dilaksanakan oleh Unit Terkait pengampu proses bisnis. | ||||||
6. | Pemantauan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama | ||||||
a. | Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan pejabat eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak | ||||||
1) | Unit Terkait pengampu proses bisnis melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. | ||||||
2) | Unit Penyusun Pusat melakukan koordinasi atas pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dengan menggunakan contoh format kertas kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||
3) | Pemantauan dan evaluasi terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. | ||||||
4) | Unit Penyusun Pusat melakukan pemantauan atas perkembangan perencanaan dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama dengan melibatkan Unit Terkait pengampu proses bisnis di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan contoh format kertas kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||
5) | Pemantauan atas perkembangan perencanaan dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada angka 4) dilaksanakan secara triwulanan. | ||||||
6) | Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 4) dituangkan dalam laporan tahunan Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Pajak yang disusun oleh Unit Penyusun Pusat. | ||||||
b. | Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama yang Ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak | ||||||
1) | Unit Terkait pengampu proses bisnis melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama | ||||||
2) | Unit Penyusun Vertikal melakukan koordinasi atas pemantauan dan evaluasi terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dengan melibatkan Unit Terkait pengampu proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan contoh format kertas kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||
3) | Pemantauan dan evaluasi terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. | ||||||
4) | Unit Penyusun Vertikal melakukan pemantauan atas perkembangan perencanaan dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama dengan melibatkan Unit Terkait pengampu proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan contoh format kertas kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||
5) | Pemantauan atas perkembangan perencanaan dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada angka 4) dilaksanakan secara triwulanan. | ||||||
6) | Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 4) dituangkan dalam laporan tahunan Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang disusun oleh Unit Penyusun Vertikal dan disampaikan kepada Unit Penyusun Pusat. | ||||||
c. | Pemantauan dan evaluasi dapat dilaksanakan melalui aplikasi pemantauan dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Unit Penyusun Pusat. | ||||||
7. | Tata cara dan alur proses tata kelola Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diuraikan lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur. | ||||||
F. Penutup | |||||||
Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini: | |||||||
1. | tata kelola Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini; | ||||||
2. | pelaksanaan tata kelola Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2014 tentang Panduan Penyusunan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri dan masih belum selesai, diselesaikan dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan | ||||||
3. | surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2014 tentang Panduan Penyusunan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. | ||||||
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. | |||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 Direktur Jenderal Pajak ttd. Bimo Wijayanto | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.