Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-58/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-58/PJ.6/1999 TENTANG
PELAYANAN DATA NIR DAN/ATAU NJOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Kepala BUPLN Nomor: S-1289/PN/1999 tanggal 6 September 1999 hal Kerjasama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Bahwa untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan hasil penyelesaian piutang negara/kredit macet oleh BUPLN cq. Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) memerlukan dukungan pihak lain yang terkait seperti Ditjen Pajak. Informasi NJOP dan/atau NIR yang dikelola oleh Kanwil DJP/KP.PBB dapat dijadikan sebagai salah satu bahan referensi bagi KP3N dalam menentukan Nilai Pasar Wajar tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang;
|
|
2.
|
Disamping itu apabila pelaksanaan lelang sebagaimana pada butir 1 dapat berjalan lancar, maka penerimaan BPHTB dan PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diharapkan dapat meningkat;
|
|
3.
|
Sehubungan dengan butir 1 & 2, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk menyediakan data NJOP dan/atau NIR yang diperlukan oleh KP3N melalui suatu kerjasama yang saling menguntungkan;
|
|
4.
|
Untuk optimalnya pelaksanaan kerjasama dimaksud hendaknya Saudara melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan KP3N setempat.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
1 Oktober 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.