Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-58/PJ./2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-58/PJ./2007
 
TENTANG
 
DATA KODE INDEKS BANK DAN KODE INDEKS WILAYAH BANK PERSEPSI PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah berjalannya modernisasi di Direktorat Jenderal Pajak dan adanya beberapa penambahan/pemecahan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, sehingga perlu dilakukan pembenahan administrasi Kode Indeks Bank/Kode Indeks Wilayah dan Nomor Rekening Persepsi PBB, bersama ini disampaikan Data Kode Indeks Bank dan Kode Indeks Wilayah baru untuk dikirim kepada seluruh Bank Tempat Pembayaran PBB Elektronik (Bank TP-PBB Elektronik) sebagaimana terlampir.
 
Data Kode Indeks Bank dan Kode Indeks Wilayah baru tersebut disampaikan dalam rangka mempermudah pelimpahan penerimaan setoran PBB dari Tempat Pembayaran PBB Elektronik (Bank TP-PBB Elektronik) kepada Bank Persepsi PBB, sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan tolakan pelimpahan setoran penerimaan PBB.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
 
19 November 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.