Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-57/PJ.54/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-57/PJ.54/1995
 
TENTANG
 
MEMPERCEPAT PELAYANAN RESTITUSI PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka memperlancar pelayanan pemberian restitusi PPN dan dengan mempertimbangkan pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam suratnya No. 634/BC/1995 tanggal 6 Oktober 1995, perlu kami tegaskan bahwa permintaan konfirmasi kebenaran ekspor (konfirmasi PEB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bersama Nomor SE-20/PJ/1993 dan SE-15/BC/1993 tanggal 6 Agustus 1993 tidak diperlukan lagi.
 
Penegasan ini berlaku baik untuk permohonan restitusi PPN yang sedang diproses maupun untuk permintaan restitusi yang diajukan setelah tanggal Surat Edaran ini, kecuali permohonan restitusi PPN dari penerbit dan pengguna Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam surat-surat Nomor SR-01/PJ.7/1993, SR-385/PJ.7/1993, dan SR-278/PJ.701/1995.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
4 Desember 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.