Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-551/PJ./2000

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-551/PJ./2000
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-550/PJ./2000 TANGGAL 29 DESEMBER 2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
 
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
 
29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.