Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-54/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-54/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PEREKAMAN DATA PBB DI LUAR WILAYAH SISTEP OLEH PIHAK III
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 perihal Perekaman Data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak III, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Batas waktu perekaman data obyek PBB di luar wilayah SISTEP dalam media komputer (floppy diskette) oleh Pihak III ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juni 1991.
 
 
2.
Untuk data obyek PBB yang belum direkam oleh Pihak III agar direkam sendiri oleh KP PBB dengan bimbingan KPDR setempat.
 
 
3.
Untuk biaya honorarium tenaga pendamping yang telah diterima oleh masing-masing KP PBB, segera di SPJ kan (termasuk potongan PPh) dan sisanya dikirimkan ke Rekening Bendaharawan Pengelola BO Dit PBB pada BANK BUMI DAYA KEBAYORAN LAMA JAKARTA NO.164010-04495 paling lambat tanggal 25 Juni 1991.
 
 
4.
Hasil perekaman data (floppy diskette) dikelola oleh Seksi Pendataan masing-masing KP PBB sedangkan KP PBB tipe C oleh Sub Seksi Pendataan dan Penilaian untuk pemeliharaan atau up datingnya.
 
 
5.
Laporan akhir pelaksanaan perekaman data agar segera dibuat dan dilaporkan ke Dit PBB sebagaimana contoh pada lampiran V SE DJP No. SE-23/PJ.6/1991 paling lambat tanggal 25 Juni 1991.
 
 
6.
Bagi KP PBB yang perekaman datanya dilaksanakan oleh Pihak III, pencetakan DHR (lengkap) akan dikoordinir oleh Kantor Pusat DJP dan hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing KP PBB.
 Untuk KP PBB yang mampu melaksanakan pencetakan DHR dengan peralatan dan tenaga sendiri, dapat segera melakukan pencetakan dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB.
 
 
7.
Bagi KP PBB yang perekaman datanya dilaksanakan oleh KPDR, pencetakan DHR (lengkap) harap dikonsultasikan dengan KPDR sedangkan biaya supplies dan pencetakan DHRnya akan diselesaikan oleh Kantor Pusat DJP.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
20 Juni 1991
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
DRS. KARSONO SURJIWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.