Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-54/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-54/PJ.6/1991 TENTANG
PEREKAMAN DATA PBB DI LUAR WILAYAH SISTEP OLEH PIHAK III
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Pebruari 1991 perihal Perekaman Data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak III, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
| |
|
1.
|
Batas waktu perekaman data obyek PBB di luar wilayah SISTEP dalam media komputer (floppy diskette) oleh Pihak III ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juni 1991.
|
|
|
|
|
2.
|
Untuk data obyek PBB yang belum direkam oleh Pihak III agar direkam sendiri oleh KP PBB dengan bimbingan KPDR setempat.
|
|
|
|
|
3.
|
Untuk biaya honorarium tenaga pendamping yang telah diterima oleh masing-masing KP PBB, segera di SPJ kan (termasuk potongan PPh) dan sisanya dikirimkan ke Rekening Bendaharawan Pengelola BO Dit PBB pada BANK BUMI DAYA KEBAYORAN LAMA JAKARTA NO.164010-04495 paling lambat tanggal 25 Juni 1991.
|
|
|
|
|
4.
|
Hasil perekaman data (floppy diskette) dikelola oleh Seksi Pendataan masing-masing KP PBB sedangkan KP PBB tipe C oleh Sub Seksi Pendataan dan Penilaian untuk pemeliharaan atau up datingnya.
|
|
|
|
|
5.
|
Laporan akhir pelaksanaan perekaman data agar segera dibuat dan dilaporkan ke Dit PBB sebagaimana contoh pada lampiran V SE DJP No. SE-23/PJ.6/1991 paling lambat tanggal 25 Juni 1991.
|
|
|
|
|
6.
|
Bagi KP PBB yang perekaman datanya dilaksanakan oleh Pihak III, pencetakan DHR (lengkap) akan dikoordinir oleh Kantor Pusat DJP dan hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing KP PBB.
|
| Untuk KP PBB yang mampu melaksanakan pencetakan DHR dengan peralatan dan tenaga sendiri, dapat segera melakukan pencetakan dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB. | |
|
|
|
|
7.
|
Bagi KP PBB yang perekaman datanya dilaksanakan oleh KPDR, pencetakan DHR (lengkap) harap dikonsultasikan dengan KPDR sedangkan biaya supplies dan pencetakan DHRnya akan diselesaikan oleh Kantor Pusat DJP.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
20 Juni 1991
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
DRS. KARSONO SURJIWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.